Berita Sorotan Indonesia.
SEMARANG – Ada yang menarik perhatian dalam proses penanganan perkara yang kini menjadi sorotan Tim Penasihat Hukum (PH). Di saat pengaduan terhadap penyidik PPA dan PPO Polda Jawa Tengah belum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, klien PH justru telah ditetapkan sebagai tersangka.
PH menyebutkan, pengaduan kepada Itwasda dan Bidpropam Polda Jawa Tengah telah disampaikan pada 8 September 2026. Namun hingga 24 September 2026, saat klien mereka ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana Nomor: S.Tap. Tsk/ 2.2/ IX/ RES.1.2.4/2026/Ditres PPA dan PPO pada tanggal 24 September 2026, padahal pemeriksaan terhadap penyidik yang diadukan disebut belum dilakukan.
Rangkaian waktu tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari PH. Terlebih, menurut informasi yang diterima PH dari Itwasda Polda Jawa Tengah, Bagwassidik Ditres PPA dan PPO disebut telah didorong untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus.
Namun sebelum proses pengawasan tersebut menghasilkan pemeriksaan yang diketahui PH, penetapan tersangka terhadap klien mereka justru dilakukan pada 24 September 2026.
Di sinilah PH mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan internal. Jika pengaduan sudah disampaikan sejak 8 September, sementara pemeriksaan terhadap penyidik belum dilakukan dan penetapan tersangka kemudian berjalan, sejauh mana proses pengawasan internal telah bekerja?
Sorotan juga diarahkan kepada Bidpropam Polda Jawa Tengah. Menurut PH, pihak Bidpropam menyampaikan bahwa mereka masih menunggu hasil pemeriksaan Itwasda sebelum menindaklanjuti temuan tersebut.
Kondisi ini membuat PH mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan internal berjalan secara paralel dengan proses penanganan perkara, atau justru harus menunggu sampai proses penyidikan telah memasuki tahapan tertentu.
PH menegaskan, pengaduan yang mereka sampaikan bukan bertujuan untuk menghambat proses hukum ataupun membelokkan perkara.
“Tujuan kami membuat pengaduan bukan membelokkan kebenaran. Justru kami mencari kebenaran, sehingga setiap tindakan penegakan hukum itu teruji dan terukur dengan adanya pengawasan internal, baik Itwasda maupun Bidpropam,” tegas Nathanael Roy Martua, selaku kuasa hukum.
Menurut PH, mekanisme pengawasan internal diperlukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Karena itu, mereka meminta agar pengaduan yang telah disampaikan sejak 8 September 2026 mendapatkan kejelasan dan tindak lanjut.
Pertanyaan akhirnya sederhana, namun penting untuk dijawab: ketika pengaduan terhadap proses penyidikan masih berjalan, bagaimana posisi dan tindak lanjut pengawasan internal setelah klien pengadu justru ditetapkan sebagai tersangka?
Jawaban dari pihak Itwasda, Bidpropam maupun penyidik PPA dan PPO Polda Jawa Tengah menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada silang pernyataan, melainkan terang berdasarkan prosedur dan fakta yang dapat diuji.
Penulis : Chriz
Editor : Yosep

















