Afresiasi Kerja Cepat Resmob Polrestabes Semarang , Brio Klien JLS & Partners Ditemukan, pelaku inisial F.A telah Ditangkap

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

SEMARANG – Upaya Tim Resmob Polrestabes Semarang dalam mengungkap keberadaan sebuah mobil Honda Brio milik Anis Sugiarti akhirnya membuahkan hasil. Kendaraan yang sebelumnya berpindah tangan dan sempat tidak diketahui keberadaannya berhasil ditemukan, sementara Fatahul Alim telah diamankan oleh petugas.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners (JLS & Partners). Pihak kuasa hukum secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Tim Resmob Polrestabes Semarang, termasuk Aiptu Sumber, atas penanganan perkara hingga kendaraan milik klien mereka berhasil ditemukan.

Perkara tersebut bermula sejak Oktober 2023. Mobil Honda Brio milik Anis Sugiarti disebut berpindah tangan dari Nur Aini kepada Yossi, kemudian berada dalam penguasaan Fatahul Alim.

Menurut pihak kuasa hukum, kliennya telah melakukan pembayaran atau penebusan kepada pihak yang sebelumnya menguasai kendaraan. Namun, setelah pembayaran dilakukan, kendaraan tersebut belum juga kembali kepada klien dan keberadaannya sempat tidak diketahui.

Pada April 2026, Anis Sugiarti kemudian meminta pendampingan hukum kepada JLS & Partners. Sejak saat itu, tim kuasa hukum melakukan sejumlah langkah untuk memperjuangkan hak klien, termasuk meminta gelar perkara khusus di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menelusuri bagaimana kendaraan tersebut dapat berpindah penguasaan hingga akhirnya ditemukan.

Dengan ditemukannya unit Honda Brio dan diamankannya Fatahul Alim, pihak kuasa hukum berharap proses pemeriksaan selanjutnya dapat mengungkap secara terang mengenai perjalanan kendaraan tersebut.

PH juga berharap Fatahul Alim dapat memberikan keterangan secara terbuka mengenai bagaimana mobil Honda Brio tersebut bisa berada dalam penguasaannya, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diketahui secara jelas.

Pihak JLS & Partners menilai keberhasilan ditemukannya kendaraan tersebut menjadi perkembangan penting bagi klien mereka dan mengapresiasi kerja Tim Resmob Polrestabes Semarang yang telah menindaklanjuti perkara tersebut.

Baca Juga:  Unisbank Pelepasan Dan Pembekalan Mahasiswa Magang Di Taiwan

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PH Andreas Soegihartono Soroti Eksekusi Rumah, John L. Situmorang: Putusan Lama Justru Menolak Dalil Wanprestasi
Pengaduan Belum Diperiksa, Klien Keburu Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Pengawasan Internal Polda Jateng?
PH Murtado Siapkan Langkah Banding, Soroti Dasar Jabatan Marketing Manager KSPPS Nur Insani
DPC PERADI Jakarta Timur Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pondok Bambu, Kabid PPA Paulina Situmeang, S.H., M.H. Tekankan Kesadaran dan Hak Hukum Warga Binaan
PN Demak Vonis Murtado Divonis 2 Tahun 6 Bulan, PH Soroti Putusan Hakim dalam Perkara KSPPS Nur Insani
KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:42 WIB

PH Andreas Soegihartono Soroti Eksekusi Rumah, John L. Situmorang: Putusan Lama Justru Menolak Dalil Wanprestasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Afresiasi Kerja Cepat Resmob Polrestabes Semarang , Brio Klien JLS & Partners Ditemukan, pelaku inisial F.A telah Ditangkap

Jumat, 25 September 2026 - 16:40 WIB

Pengaduan Belum Diperiksa, Klien Keburu Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Pengawasan Internal Polda Jateng?

Kamis, 17 September 2026 - 11:12 WIB

DPC PERADI Jakarta Timur Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pondok Bambu, Kabid PPA Paulina Situmeang, S.H., M.H. Tekankan Kesadaran dan Hak Hukum Warga Binaan

Selasa, 15 September 2026 - 19:43 WIB

PN Demak Vonis Murtado Divonis 2 Tahun 6 Bulan, PH Soroti Putusan Hakim dalam Perkara KSPPS Nur Insani

Berita Terbaru