PN Demak Vonis Murtado Divonis 2 Tahun 6 Bulan, PH Soroti Putusan Hakim dalam Perkara KSPPS Nur Insani

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

DEMAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Muhammad Murtado dalam perkara KSPPS Nur Insani.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di PN Demak, Selasa (15/9/2026). Persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan putusan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. Vonis 2 tahun 6 bulan tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian persidangan perkara yang sejak awal mendapat perhatian, khususnya terkait persoalan pengelolaan dana di KSPPS Nur Insani.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa, John L. Situmorang, S.H., M.H. dan Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., sebelumnya telah menyampaikan pembelaan dengan meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian PH adalah mengenai penggunaan dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. PH berpandangan bahwa Murtado tidak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Menurut pihak pembelaan, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk bagaimana dana tersebut muncul, bagaimana proses pengelolaannya, siapa saja yang mengetahui serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban di dalam koperasi.

PH juga sebelumnya menyoroti persoalan pertanggungjawaban hukum dalam tubuh KSPPS Nur Insani. Menurut pembelaan, apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan fakta persidangan memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut, maka persoalan pertanggungjawaban hukum semestinya dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dibebankan kepada Murtado.

Dalam proses persidangan, PH juga mempertanyakan konstruksi perkara terkait penggelapan dalam jabatan, termasuk persoalan mengenai kedudukan dan dasar pengangkatan Murtado dalam struktur koperasi.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Tidak Menggelapkan Uang Rp1,2 Miliar: Audit Internal Koperasi Dipertanyakan Keabsahannya

Bagi tim penasihat hukum, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi bagian penting yang seharusnya dipertimbangkan dalam melihat perkara secara utuh, termasuk mengenai alur pengelolaan dana serta peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan kegiatan koperasi.

Dengan dibacakannya vonis 2 tahun 6 bulan, perkara Murtado kini memasuki tahapan hukum berikutnya. Terdakwa bersama tim penasihat hukumnya akan mencermati pertimbangan Majelis Hakim sebelum menentukan sikap terhadap putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini sebelumnya juga menjadi perhatian setelah PH menyampaikan pandangan agar persoalan hukum tidak hanya diarahkan kepada Murtado seorang diri. PH meminta agar pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan berdasarkan fakta persidangan juga dilihat peran dan pertanggungjawaban hukumnya.

Putusan Majelis Hakim tersebut sekaligus menjadi catatan penting dalam perjalanan perkara KSPPS Nur Insani, sementara ruang untuk menempuh upaya hukum selanjutnya tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Sumber Berita: Liputan PN Demak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PH Andreas Soegihartono Soroti Eksekusi Rumah, John L. Situmorang: Putusan Lama Justru Menolak Dalil Wanprestasi
Afresiasi Kerja Cepat Resmob Polrestabes Semarang , Brio Klien JLS & Partners Ditemukan, pelaku inisial F.A telah Ditangkap
Pengaduan Belum Diperiksa, Klien Keburu Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Pengawasan Internal Polda Jateng?
PH Murtado Siapkan Langkah Banding, Soroti Dasar Jabatan Marketing Manager KSPPS Nur Insani
DPC PERADI Jakarta Timur Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pondok Bambu, Kabid PPA Paulina Situmeang, S.H., M.H. Tekankan Kesadaran dan Hak Hukum Warga Binaan
KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:42 WIB

PH Andreas Soegihartono Soroti Eksekusi Rumah, John L. Situmorang: Putusan Lama Justru Menolak Dalil Wanprestasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Afresiasi Kerja Cepat Resmob Polrestabes Semarang , Brio Klien JLS & Partners Ditemukan, pelaku inisial F.A telah Ditangkap

Jumat, 25 September 2026 - 16:40 WIB

Pengaduan Belum Diperiksa, Klien Keburu Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Pengawasan Internal Polda Jateng?

Kamis, 17 September 2026 - 11:12 WIB

DPC PERADI Jakarta Timur Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pondok Bambu, Kabid PPA Paulina Situmeang, S.H., M.H. Tekankan Kesadaran dan Hak Hukum Warga Binaan

Selasa, 15 September 2026 - 19:43 WIB

PN Demak Vonis Murtado Divonis 2 Tahun 6 Bulan, PH Soroti Putusan Hakim dalam Perkara KSPPS Nur Insani

Berita Terbaru