Kades Mlilir Bandungan Buka Suara Soal MMT Lembaga Aliansi Indonesia di Lahan Aset Desa: Tanpa Izin Kami!

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan MMT di tanah aset desa Mlilir Bandungan tanpa ijin Pemerintah Desa Setempat meresahkan warga.

Pemasangan MMT di tanah aset desa Mlilir Bandungan tanpa ijin Pemerintah Desa Setempat meresahkan warga.

Berita Sorotan Indonesia.

UNGARAN — Keberadaan spanduk MMT milik DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Semarang di atas tanah aset Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, akhirnya menuai sorotan dari pemerintah desa setempat. Kepala Desa Mlilir, Jamhari, buka suara dan memastikan bahwa pemasangan atribut di lokasi sengketa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari pihaknya.

Jamhari menyayangkan aksi penancapan spanduk sepihak tersebut di tengah upaya pemerintah desa yang sedang menyelesaikan persoalan secara beritikad baik dan transparan.

“Pemasangan spanduk atau MMT oleh Aliansi LSM tersebut di lokasi tanah dilakukan tanpa seizin saya selaku kepala desa. Kami tidak pernah menerbitkan izin atau kesepakatan terkait pemasangan atribut tersebut,” ujar Jamhari, Kamis (30/7/2026).

Aset Lahan Dikembalikan, Pembeli Pilih Batal

Jamhari membeberkan, persoalan lahan yang sempat memicu gejolak tersebut pada dasarnya telah diselesaikan. Pembeli lahan berinisial Ju, yang merupakan perangkat desa aktif, secara sukarela telah membatalkan transaksi dan mengembalikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Desa Mlilir.

Rencananya, lahan tersebut hendak dimanfaatkan oleh Ju untuk pembangunan kandang ayam setelah dibeli dari ahli waris almarhum Haji Suryadi. Almarhum diketahui merupakan mantan perangkat desa era lama yang telah menguasai dan menggarap tanah tersebut selama lebih dari 30 tahun.

Transaksi jual beli itu terjadi akibat tidak cermatnya pencatatan dalam pembukuan administrasi aset desa terdahulu. Berdasarkan penelusuran Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2008–2009, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lahan tersebut awalnya terbagi dua, yakni atas nama pribadi Suryadi dan bengkok Kamituwo atas nama Mokhamad Ma’sum. Namun, SPPT tersebut disatukan saat penataan administrasi desa pada 2010.

Dalam buku Letter C Desa, luasannya tercatat sekitar 2.950 meter persegi, sedangkan area yang memicu polemik mencapai sekitar 2.500 meter persegi dari total gabungan lahan yang mendekati 6.000 meter persegi.

Baca Juga:  Kasus Pelecehan Seksual di Demak: Ketidakjelasan Waktu Kejadian dan Dasar Penetapan Tersangka Menjadi Sorotan

“Awalnya pembeli tidak mengetahui kalau tanah itu aset desa. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan diketahui statusnya, yang bersangkutan berinisiatif membatalkan transaksi dan mengembalikan tanah tersebut ke desa melalui surat pernyataan resmi agar tidak menimbulkan masalah panjang,” jelas Jamhari.

Pengusutan Kasus PKH Rp11 Juta Berlanjut

Selain mengklarifikasi persoalan atribut dan aset lahan desa, Jamhari juga memberikan kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp11 juta atas nama penerima manfaat Bu Seneng. Kasus ini menyeret nama Kepala Dusun Karangtalun, Haryadi.

Jamhari membeberkan bahwa Haryadi telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh uang tersebut. Meski demikian, Jamhari menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghentikan proses penanganan perkara secara formal.

“Untuk kasus PKH, uangnya sudah dikembalikan oleh Pak Kadus. Namun, proses hukumnya tetap berjalan di Polres Semarang, bersandingan dengan audit menyeluruh yang diturunkan oleh Inspektorat Kabupaten Semarang,” tegasnya.

Langkah audit oleh Inspektorat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Semarang usai menerima audiensi perwakilan warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat pada pertengahan Juli lalu. Audit tersebut difokuskan pada dua hal utama, yakni tata kelola aset desa serta dugaan penyimpangan bantuan sosial.

Mengakhiri keterangannya, Jamhari mengimbau seluruh lapisan masyarakat Desa Mlilir untuk menyikapi dinamika ini secara bijak, menjaga kondusivitas wilayah, serta tidak terprovokasi oleh aksi-aksi sepihak di lapangan.

“Harapan saya, mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas desa. Jangan sampai ada persoalan yang memecah belah masyarakat. Apapun hasil audit resmi dari Inspektorat nanti, tentu akan kami hormati dan jalankan sepenuhnya,” pungkas Jamhari.

Penulis : Prast

Editor : Prast

Sumber Berita: Wawancara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Ada Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Dugaan Pinjaman Fiktif KSSPS Nur Insani, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Fakta Persidangan di PN Demak
Respon Cepat Polsek Tugu Tangani Kebakaran Jerami di Perbatasan Karanganyar–Tugurejo, Penyebab Masih Diselidiki
Diduga Keracunan MBG di Semarang, Kepala BGN Temui Korban dan Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung
Tragedi Laut di Perairan Madura, KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar, Empat Penumpang Tewas dan Ratusan Dievakuasi
Taruna Akpol Tewas di Area Kompleks AKPOL, Penyebab Kematian Masih Diselidiki Polisi
Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Penanganan Kasus Agus Palon Picu Perdebatan Hukum
Diduga Kuasai Lahan Hutan Lindung, Aktivitas PT Tun Sewindu Dipertanyakan
Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar Soroti Sejumlah Kejanggalan Berkas Perkara di PN Demak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Diduga Ada Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Dugaan Pinjaman Fiktif KSSPS Nur Insani, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Fakta Persidangan di PN Demak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Respon Cepat Polsek Tugu Tangani Kebakaran Jerami di Perbatasan Karanganyar–Tugurejo, Penyebab Masih Diselidiki

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Diduga Keracunan MBG di Semarang, Kepala BGN Temui Korban dan Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Tragedi Laut di Perairan Madura, KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar, Empat Penumpang Tewas dan Ratusan Dievakuasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Kades Mlilir Bandungan Buka Suara Soal MMT Lembaga Aliansi Indonesia di Lahan Aset Desa: Tanpa Izin Kami!

Berita Terbaru