Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar Soroti Sejumlah Kejanggalan Berkas Perkara di PN Demak

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

DEMAK – Kuasa hukum terdakwa Muhammad Abdilah Murtadlo menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam berkas perkara dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,2 miliar milik Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nur Insani. Hal itu disampaikan usai resmi mendaftarkan surat kuasa untuk mendampingi terdakwa pada Selasa (21/7/2026), menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (22/7/2026).

Kuasa hukum dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners (JLS & Partners) menyatakan, setelah mempelajari berkas perkara, pihaknya mempertanyakan alasan penyidik hanya menetapkan Muhammad Abdilah Murtadlo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan keterangan pelapor dalam berkas perkara, proses pengajuan pinjaman di KSPPS Nur Insani melibatkan sejumlah tahapan dan pihak, mulai dari Account Officer (AO), Marketing Manager, staf administrasi, Admin Head, Area Manager, hingga kantor pusat sebelum dana dicairkan kepada pemohon.

Pihak kuasa hukum menilai mekanisme tersebut menunjukkan adanya proses verifikasi dan persetujuan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai satu-satunya tersangka.

Selain itu, kuasa hukum juga mengaku menemukan dua dokumen yang dipersoalkan dalam berkas perkara. Dokumen pertama berupa surat pernyataan yang menyebut kliennya menolak pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk penyidik. Dokumen kedua berupa berita acara yang disebut memuat pengakuan bersalah dari tersangka.

Menurut kuasa hukum, kliennya membantah pernah mengakui perbuatannya sebagaimana tertuang dalam dokumen tersebut. Atas dasar itu, pihaknya berencana menyampaikan keberatan dan menguji seluruh alat bukti serta dokumen yang diajukan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Demak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah maupun Jaksa Penuntut Umum terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Persidangan perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Demak.

Baca Juga:  LBH LSM Lira Jatim Bersama Lira Malang Raya Tetap Kawal Kasus Pembunuhan Mahasiswi: Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Jateng Buktikan Komitmen Terbuka: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan Rinci, Laporan Penggelapan Naik Sidik
Perjuangkan Aset Keluarga, Warga Pekalongan Diduga Dikriminalisasi Menggunakan Laporan Polisi Bertubi-tubi
Kasus di Polda Jateng Disorot, Tersangka Persoalkan Dua Poin BAP yang Diduga Tak Pernah Ditanyakan
Polrestabes Medan Bongkar Modus Penyelewengan BBM: GPS Dipindah, Solar “Dikencingi”, Empat Pelaku Ditangkap
Kasus Pelecehan Seksual di Demak: Ketidakjelasan Waktu Kejadian dan Dasar Penetapan Tersangka Menjadi Sorotan
Dugaan PHK Sepihak, Upah di Bawah UMK dan BPJS Tak Didaftarkan, Pekerja Mengadu ke Disnaker Sumut
Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Tidak Menggelapkan Uang Rp1,2 Miliar: Audit Internal Koperasi Dipertanyakan Keabsahannya
Waspada Modus Jaminan SHGB Kedaluwarsa: Pemilik Toko Emas di Semarang Tertipu Pelanggan Lama Rp 4,1 M
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar Soroti Sejumlah Kejanggalan Berkas Perkara di PN Demak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:38 WIB

Ditreskrimum Polda Jateng Buktikan Komitmen Terbuka: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan Rinci, Laporan Penggelapan Naik Sidik

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:39 WIB

Perjuangkan Aset Keluarga, Warga Pekalongan Diduga Dikriminalisasi Menggunakan Laporan Polisi Bertubi-tubi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:36 WIB

Kasus di Polda Jateng Disorot, Tersangka Persoalkan Dua Poin BAP yang Diduga Tak Pernah Ditanyakan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:10 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Modus Penyelewengan BBM: GPS Dipindah, Solar “Dikencingi”, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru