LBH LSM Lira Jatim Bersama Lira Malang Raya Tetap Kawal Kasus Pembunuhan Mahasiswi: Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

MALANG – Komitmen untuk mengawal jalannya proses hukum secara transparan dan berkeadilan terus ditunjukkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur bersama jajaran LSM LIRA Malang Raya. Keduanya secara konsisten mendampingi dan memantau setiap tahapan persidangan dalam kasus dugaan pembunuhan yang menimpa seorang mahasiswi dan menjadi sorotan publik luas.

Pada sidang yang digelar hari ini, Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Malang Jl. Jendral Ahmad Yani Utara No 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang melaksanakan agenda penting pembacaan putusan sela. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan dengan tegas untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Dua.

Melalui putusan sela yang dibacakan, Majelis Hakim menilai bahwa seluruh dasar dan alasan keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak dapat diterima untuk menggugurkan proses perkara. Sebaliknya, majelis hakim menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun dan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara lengkap, jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan serta persyaratan formil maupun materiil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dikabulkannya permohonan jaksa dan ditolaknya eksepsi tersebut, maka proses hukum selanjutnya akan segera berlanjut memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jateng Buktikan Komitmen Terbuka: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan Rinci, Laporan Penggelapan Naik Sidik

Penulis : Mahendra

Editor : Yosep

Sumber Berita: Liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak
Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri
Sidang PN Demak Saksi Penyidik Polda Jateng ” Materi Kami Serahkan Pada Majelis Hakim”
Sidang Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar di Koperasi Nur Insani, Keterangan Saksi Dipertanyakan
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan SL sebagai Tersangka, Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
Berita ini 50 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:10 WIB

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WIB

JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak

Selasa, 1 September 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri

Berita Terbaru