Berita Sorotan Indonesia.
MALANG – Komitmen untuk mengawal jalannya proses hukum secara transparan dan berkeadilan terus ditunjukkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur bersama jajaran LSM LIRA Malang Raya. Keduanya secara konsisten mendampingi dan memantau setiap tahapan persidangan dalam kasus dugaan pembunuhan yang menimpa seorang mahasiswi dan menjadi sorotan publik luas.
Pada sidang yang digelar hari ini, Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Malang Jl. Jendral Ahmad Yani Utara No 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang melaksanakan agenda penting pembacaan putusan sela. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan dengan tegas untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Dua.
Melalui putusan sela yang dibacakan, Majelis Hakim menilai bahwa seluruh dasar dan alasan keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak dapat diterima untuk menggugurkan proses perkara. Sebaliknya, majelis hakim menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun dan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara lengkap, jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan serta persyaratan formil maupun materiil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dikabulkannya permohonan jaksa dan ditolaknya eksepsi tersebut, maka proses hukum selanjutnya akan segera berlanjut memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.
Penulis : Mahendra
Editor : Yosep
Sumber Berita: Liputan
Halaman : 1 2 Selanjutnya















