JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

DEMAK – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dalam perkara KSPPS Nur Insani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Selasa (1/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pokoknya tetap mempertahankan pendapat bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan, meskipun persoalan mengenai dasar pengangkatan terdakwa sebagai Manager Marketing sebelumnya telah menjadi bagian penting dalam pembelaan.

Pihak penasihat hukum kembali mempertanyakan dasar penerapan unsur “dalam jabatan” tersebut. Pasalnya, dalam fakta dan pembelaan yang telah disampaikan, tidak terdapat SK pengangkatan terdakwa sebagai Manager Marketing yang menjadi dasar formal jabatan sebagaimana dikonstruksikan dalam perkara.

Menurut penasihat hukum, apabila seseorang didalilkan melakukan penggelapan dalam jabatan, maka terlebih dahulu harus jelas mengenai jabatan yang dimaksud, dasar pengangkatannya, serta hubungan kewenangan terdakwa dengan jabatan tersebut.

Persoalan tersebut sebelumnya juga telah secara jelas dituangkan dalam pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, setelah mendengarkan penyampaian dari JPU, majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum apakah masih ada tanggapan atau keberatan terhadap apa yang disampaikan JPU.

Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan.

Sikap serupa disampaikan penasihat hukum terdakwa, John L. Situmorang, S.H., M.H., yang menyatakan tetap berpegang pada pledoi yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan.

Dengan demikian, pihak terdakwa dan penasihat hukum tetap konsisten mempertahankan seluruh argumentasi pembelaan yang telah diajukan, termasuk mengenai persoalan unsur “dalam jabatan”.

John L. Situmorang, S.H., M.H. menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan administrasi internal, melainkan perlu dilihat dalam kaitannya dengan unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

“Pledoi kami sudah menjelaskan secara terang mengenai persoalan tersebut. Kami tetap pada pledoi dan menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta persidangan secara objektif,” tegas John.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Tidak Menggelapkan Uang Rp1,2 Miliar: Audit Internal Koperasi Dipertanyakan Keabsahannya

Menurutnya, majelis hakim diharapkan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan, termasuk persoalan mengenai dasar pengangkatan terdakwa sebagai Manager Marketing.

PH berharap putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan serta mempertimbangkan seluruh argumentasi pembelaan yang telah disampaikan.

“Yang kami harapkan adalah keadilan dan kepastian berdasarkan fakta persidangan. Karena itu, kami tetap pada pledoi,” pungkasnya.

Sidang selanjutnya akan menjadi tahapan penting bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, tuntutan JPU, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada Selasa, 8 September 2026.

Pihak terdakwa dan penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan, objektif, serta berlandaskan fakta dan hukum yang terungkap selama persidangan, dengan mempertimbangkan secara utuh seluruh alat bukti, keterangan para pihak, tuntutan JPU, maupun pledoi yang telah disampaikan penasihat hukum.

Putusan majelis hakim nantinya diharapkan dapat
rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Sumber Berita: John L Situmorang S.H., M. H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak
Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri
Sidang PN Demak Saksi Penyidik Polda Jateng ” Materi Kami Serahkan Pada Majelis Hakim”
Sidang Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar di Koperasi Nur Insani, Keterangan Saksi Dipertanyakan
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan SL sebagai Tersangka, Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
Diduga Ada Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Dugaan Pinjaman Fiktif KSSPS Nur Insani, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Fakta Persidangan di PN Demak
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:10 WIB

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WIB

JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak

Selasa, 1 September 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri

Berita Terbaru