Berita Sorotan Indonesia.
DEMAK — Perkara dugaan penggelapan dana yang melibatkan KSPPS Nur Insani kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (26/8/2026). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa menyatakan pihaknya menghormati tuntutan yang telah disampaikan JPU. Namun, tim kuasa hukum menyatakan memiliki pandangan berbeda terhadap konstruksi perkara yang didakwakan kepada kliennya.
“Kami berterima kasih kepada JPU yang telah menjalankan tugasnya. Tuntutan 4 tahun 6 bulan ini justru akan menjadi dasar bagi kami untuk menyampaikan pembelaan secara menyeluruh dalam pleidoi,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Menurutnya, pihak terdakwa tetap pada keyakinan bahwa kliennya tidak layak menjadi satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan yang berkaitan dengan dugaan pinjaman fiktif tersebut.
Kuasa hukum menyebut proses pengajuan hingga pencairan pinjaman dalam sebuah lembaga memiliki tahapan serta melibatkan sejumlah bagian. Karena itu, menurut pihaknya, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya diarahkan kepada terdakwa.
“Kalau berbicara mengenai proses pinjaman, tentu ada tahapan dan ada pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari Account Officer atau Sales, Manager Marketing, Business Manager, Area Manager hingga pimpinan. Ini yang akan kami uraikan dalam pleidoi,” katanya.
Kuasa hukum juga membantah apabila kliennya disebut menikmati uang yang menjadi objek perkara. Menurutnya, tidak terdapat keuntungan pribadi yang diterima kliennya dari dana yang dipersoalkan.
“Klien kami tidak menikmati uang tersebut. Kami akan menjelaskan secara rinci mengenai ke mana dana tersebut mengalir dan bagaimana persoalan tagihan di lapangan terjadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penasihat hukum berpendapat bahwa persoalan yang disebut sebagai pinjaman fiktif harus dibuktikan secara terang, termasuk mengenai keberadaan dana, penggunaannya serta pihak yang menikmati atau menerima manfaat dari dana tersebut.
Pihak kuasa hukum menyatakan seluruh argumentasi tersebut akan dituangkan dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
“Kami tetap optimistis dan akan membuktikan argumentasi kami melalui pleidoi. Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara utuh berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” tegasnya.
Adapun agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin (31/8/2026), dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Seluruh dalil dan bantahan yang disampaikan penasihat hukum merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa. Sementara penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Penulis : Chriz
Editor : Yosep
Sumber Berita: John L Situmorang S.H., M. H

















