Berita Sorotan Indonesia.
Demak – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana sekitar Rp1,2 miliar di Koperasi Nur Insani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah. Perkara tersebut menjerat terdakwa MTD, yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing Manager di Koperasi Nur Insani.
Dalam persidangan, sejumlah saksi dari Koperasi Nur Insani memberikan keterangan terkait dugaan adanya pengajuan pinjaman fiktif, mekanisme pencairan dana, hingga proses verifikasi anggota.
Salah satu saksi, Muhamad Taufikurohman, yang pernah bekerja sebagai Account Officer (AO), menerangkan bahwa tugasnya mencari calon anggota, melakukan pendataan dan melengkapi berkas pengajuan pinjaman. Setelah proses tersebut selesai, berkas diserahkan kepada MTD untuk proses selanjutnya.
Saksi menyebut terdapat sekitar 61 anggota yang mengajukan pinjaman. Dalam keterangannya, terdapat pinjaman sekitar Rp172 juta yang menurut saksi setelah proses pencairan tidak diserahkan kepada anggota yang mengajukan.
Saksi juga menerangkan adanya puluhan anggota yang disebut fiktif. Namun, dalam persidangan muncul perbedaan antara keterangan saksi dengan keterangan yang tercantum dalam BAP. Perbedaan tersebut kemudian menjadi bagian yang kembali digali dalam persidangan.
Sementara saksi Ahmad Fauzi, yang juga pernah bekerja sebagai AO, memberikan keterangan mengenai proses pendataan dan survei anggota. Ia menyebut adanya sekitar 141 anggota yang diduga fiktif dalam pengajuan pinjaman.
Dalam persidangan juga muncul keterangan mengenai dugaan ancaman dari MTD kepada bawahannya berupa ancaman pemindahan atau pemberhentian apabila persoalan tersebut dilaporkan kepada pimpinan. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa MTD.
Selain itu, saksi dari bagian Quality Manager dan Admin Head Koperasi Nur Insani sebelumnya juga telah menerangkan mengenai proses audit yang dilakukan pada Desember 2024 serta temuan dugaan pinjaman fiktif.
Keterangan saksi terkait prosedur pencairan juga menjadi perhatian, khususnya mengenai dokumentasi atau foto saat dana pinjaman diserahkan kepada anggota. Dalam persidangan muncul perbedaan keterangan mengenai kewajiban foto tersebut dalam prosedur pencairan.
Kuasa Hukum Bantah Keterangan yang Memberatkan.

Terkait keterangan para saksi yang dinilai memberatkan terdakwa, pihak kuasa hukum MTD yang didampingi John L. Situmorang, S.H., M.H. dan tim menyatakan akan menguji seluruh keterangan tersebut melalui proses pembuktian di persidangan.
Pihak terdakwa juga membantah sejumlah keterangan saksi, termasuk dugaan ancaman serta tuduhan mengenai keterlibatan MTD dalam pengajuan pinjaman fiktif.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara BAP dan keterangan di persidangan, fakta mengenai mekanisme pengajuan dan pencairan pinjaman masih akan diuji dalam proses persidangan.
Berita Sorotan Indonesia (BSI) akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Chriz
Editor : Yosep
Sumber Berita: Liputan

















