Sidang Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar di Koperasi Nur Insani, Keterangan Saksi Dipertanyakan

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

Demak – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana sekitar Rp1,2 miliar di Koperasi Nur Insani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah. Perkara tersebut menjerat terdakwa MTD, yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing Manager di Koperasi Nur Insani.

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari Koperasi Nur Insani memberikan keterangan terkait dugaan adanya pengajuan pinjaman fiktif, mekanisme pencairan dana, hingga proses verifikasi anggota.

Salah satu saksi, Muhamad Taufikurohman, yang pernah bekerja sebagai Account Officer (AO), menerangkan bahwa tugasnya mencari calon anggota, melakukan pendataan dan melengkapi berkas pengajuan pinjaman. Setelah proses tersebut selesai, berkas diserahkan kepada MTD untuk proses selanjutnya.

Saksi menyebut terdapat sekitar 61 anggota yang mengajukan pinjaman. Dalam keterangannya, terdapat pinjaman sekitar Rp172 juta yang menurut saksi setelah proses pencairan tidak diserahkan kepada anggota yang mengajukan.

Saksi juga menerangkan adanya puluhan anggota yang disebut fiktif. Namun, dalam persidangan muncul perbedaan antara keterangan saksi dengan keterangan yang tercantum dalam BAP. Perbedaan tersebut kemudian menjadi bagian yang kembali digali dalam persidangan.

Sementara saksi Ahmad Fauzi, yang juga pernah bekerja sebagai AO, memberikan keterangan mengenai proses pendataan dan survei anggota. Ia menyebut adanya sekitar 141 anggota yang diduga fiktif dalam pengajuan pinjaman.

Dalam persidangan juga muncul keterangan mengenai dugaan ancaman dari MTD kepada bawahannya berupa ancaman pemindahan atau pemberhentian apabila persoalan tersebut dilaporkan kepada pimpinan. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa MTD.

Selain itu, saksi dari bagian Quality Manager dan Admin Head Koperasi Nur Insani sebelumnya juga telah menerangkan mengenai proses audit yang dilakukan pada Desember 2024 serta temuan dugaan pinjaman fiktif.

Baca Juga:  Perjuangkan Aset Keluarga, Warga Pekalongan Diduga Dikriminalisasi Menggunakan Laporan Polisi Bertubi-tubi

Keterangan saksi terkait prosedur pencairan juga menjadi perhatian, khususnya mengenai dokumentasi atau foto saat dana pinjaman diserahkan kepada anggota. Dalam persidangan muncul perbedaan keterangan mengenai kewajiban foto tersebut dalam prosedur pencairan.

Kuasa Hukum Bantah Keterangan yang Memberatkan.

Terkait keterangan para saksi yang dinilai memberatkan terdakwa, pihak kuasa hukum MTD yang didampingi John L. Situmorang, S.H., M.H. dan tim menyatakan akan menguji seluruh keterangan tersebut melalui proses pembuktian di persidangan.

Pihak terdakwa juga membantah sejumlah keterangan saksi, termasuk dugaan ancaman serta tuduhan mengenai keterlibatan MTD dalam pengajuan pinjaman fiktif.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara BAP dan keterangan di persidangan, fakta mengenai mekanisme pengajuan dan pencairan pinjaman masih akan diuji dalam proses persidangan.

Berita Sorotan Indonesia (BSI) akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Sumber Berita: Liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak
Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri
Sidang PN Demak Saksi Penyidik Polda Jateng ” Materi Kami Serahkan Pada Majelis Hakim”
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan SL sebagai Tersangka, Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
Diduga Ada Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Dugaan Pinjaman Fiktif KSSPS Nur Insani, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Fakta Persidangan di PN Demak
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:10 WIB

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WIB

JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak

Selasa, 1 September 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri

Berita Terbaru