Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan SL sebagai Tersangka, Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

Semarang-Kuasa hukum SL mempertanyakan dasar dan alat bukti yang digunakan penyidik PPA Polda Jawa Tengah dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani.

Melalui keterangan yang disampaikan kepada media, kuasa hukum SL meminta Direktur Reskrim PPA PPO Polda Jawa Tengah untuk melakukan gelar perkara khusus guna menguji kembali proses serta dasar penetapan SL sebagai tersangka.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka dalam proses penyidikan, khususnya berkaitan dengan alat bukti yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan SL sebagai tersangka.

“Kami selaku kuasa hukum SL mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik PPA Polda Jawa Tengah sehingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, kami meminta dilakukan gelar perkara khusus,” demikian disampaikan kuasa hukum SL.

Menurut kuasa hukum, gelar perkara khusus diperlukan agar seluruh proses penanganan perkara dapat diuji secara objektif, termasuk mengenai kecukupan alat bukti serta dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai penasihat hukum, mereka berkepentingan memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum terhadap SL dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun kami juga memiliki hak untuk mempertanyakan dan menguji dasar penetapan klien kami sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum.

Permintaan gelar perkara khusus tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk memperjelas duduk perkara sekaligus memastikan bahwa proses penyidikan terhadap SL berjalan secara transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kuasa hukum SL  John L Situmorang SH.MH menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menempuh langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kasus Pelecehan Seksual di Demak: Ketidakjelasan Waktu Kejadian dan Dasar Penetapan Tersangka Menjadi Sorotan

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak penyidik PPA Polda Jawa Tengah mengenai permintaan gelar perkara khusus tersebut.

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Sumber Berita: John L Situmorang S.H., M. H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak
Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri
Sidang PN Demak Saksi Penyidik Polda Jateng ” Materi Kami Serahkan Pada Majelis Hakim”
Sidang Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar di Koperasi Nur Insani, Keterangan Saksi Dipertanyakan
Diduga Ada Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Dugaan Pinjaman Fiktif KSSPS Nur Insani, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Fakta Persidangan di PN Demak
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:10 WIB

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WIB

JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak

Selasa, 1 September 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri

Berita Terbaru