Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Tidak Menggelapkan Uang Rp1,2 Miliar: Audit Internal Koperasi Dipertanyakan Keabsahannya

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

DEMAK – Tim kuasa hukum menyatakan tetap bangga membela kliennya meskipun Muhammad Addillah Murtadlo harus menjalani penahanan. Mereka menegaskan dengan tegas bahwa kliennya konsisten menyangkal tuduhan telah mengambil atau menggelapkan uang sebesar Rp1,2 miliar milik KSSPS Nur Insani.

“Kami bangga meskipun klien kami harus ditahan. Klien kami konsisten tidak mengambil apalagi menggelapkan uang Rp1,2 miliar milik KSSPS Nur Insani,” ujar perwakilan tim kuasa hukum, saat menyampaikan sikap resmi pembelaannya.

Dalam pernyataannya, tim hukum juga mengungkapkan rasa prihatin melihat kondisi penegakan hukum yang kerap dirasakan memberatkan pihak yang dianggap kurang mampu secara ekonomi. “Kadang rasanya sedih ketika membela orang tak punya atau orang tak mampu berhadapan dengan penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” tambahnya.

Muhammad Addillah Murtadlo ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Penetapan itu bermula dari pengaduan yang diajukan oleh manajemen KSSPS Nur Insani terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,2 miliar yang diduga terjadi pada periode Agustus hingga Desember 2024.

Struktur Jabatan dan Alasan Mempertanyakan Hasil Audit

Menurut penjelasan tim hukum, struktur keanggotaan dan penanggung jawab di lingkungan KSSPS Nur Insani terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu: Galuh Arandu sebagai Area Bisnis, Bambang S sebagai Manajer Bisnis, Johan P sebagai Pemimpin Penjaminan Mutu, Avi Hestina sebagai Kepala Administrasi, Norlaila sebagai Staf Administrasi, serta Muhammad Addillah Murtadlo yang menjabat sebagai Manajer Keting. Di bawah tanggung jawab Addillah juga terdapat empat orang petugas lapangan yakni Muhammad Faisal, Muhammad Tufiqurohman, Ahmad Fauzi, dan Widodo Ari Santoso yang bertugas sebagai Petugas Penghubung Nasabah atau Account Officer (AO).

Poin utama yang dijadikan dasar pembelaan adalah hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak koperasi. Tim kuasa hukum menilai proses tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan dan transparansi.

Baca Juga:  Kapolsek Gayamsari Hadiri Nobar Final Piala Dunia 2026, Kebersamaan Warga Perkuat Silaturahmi

“Kami mempertanyakan hasil audit internal KSSPS Nur Insani, karena pada saat pelaksanaannya tidak melibatkan atau menghadirkan klien kami selaku pihak yang kinerjanya akan diperiksa. Audit ini terkesan hanya dilakukan secara sepihak, bukan bertujuan untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya, melainkan justru mencari pembenaran bagi kepentingan pihak-pihak tertentu,” tegas tim hukum.

Logika dan Pengakuan Klien

Secara akal sehat, tim hukum menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal mengingat nilai dana yang sangat besar. “Uang sebesar Rp1,2 miliar bukanlah jumlah yang sedikit. Secara logika, sangat tidak masuk akal jika dana sebesar itu bisa digelapkan hanya oleh klien kami sendiri tanpa ada satupun pihak di tingkat manajemen koperasi yang mengetahui atau mengawasinya,” paparnya.

Sementara itu, Muhammad Addillah Murtadlo sendiri menyatakan dalam keterangannya bahwa ia tidak pernah menikmati sepeserpun dari dana yang dituduhkan itu, apalagi menggunakannya untuk kepentingan keluarga. Ia menegaskan dana tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan nasabah dan keberadaannya diketahui oleh seluruh petugas AO.

Namun, ia menyayangkan jalannya proses penyidikan yang berjalan hingga saat ini. “Uang yang dituduhkan digelapkan tidak pernah dinikmati saya apalagi mengalir kepada keluarga. Uang itu semua ada pada nasabah dan semua AO mengetahuinya. Namun saya mempertanyakan, mengapa pihak penyidik dari Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng tidak pernah melakukan pertemuan konfrontasi antara saya dengan para AO maupun pihak manajemen KSSPS Nur Insani?” tanya Addillah dalam keterangan yang disampaikan melalui tim hukumnya.

Tim kuasa hukum berjanji akan terus mendalami setiap fakta dan bukti guna membuktikan ketidakbersalahan kliennya, serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif, adil, dan sesuai dengan prinsip keadilan bagi semua.

Penulis : John L Situmorang, S.H., M.H.

Editor : Yosep

Sumber Berita: Liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak
Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri
Sidang PN Demak Saksi Penyidik Polda Jateng ” Materi Kami Serahkan Pada Majelis Hakim”
Sidang Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar di Koperasi Nur Insani, Keterangan Saksi Dipertanyakan
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan SL sebagai Tersangka, Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
Berita ini 38 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:10 WIB

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WIB

JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak

Selasa, 1 September 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri

Berita Terbaru

NASIONAL

Unisbank Pelepasan Dan Pembekalan Mahasiswa Magang Di Taiwan

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:44 WIB