Berita Sorotan Indonesia.
DEMAK – Tim kuasa hukum menyatakan tetap bangga membela kliennya meskipun Muhammad Addillah Murtadlo harus menjalani penahanan. Mereka menegaskan dengan tegas bahwa kliennya konsisten menyangkal tuduhan telah mengambil atau menggelapkan uang sebesar Rp1,2 miliar milik KSSPS Nur Insani.
“Kami bangga meskipun klien kami harus ditahan. Klien kami konsisten tidak mengambil apalagi menggelapkan uang Rp1,2 miliar milik KSSPS Nur Insani,” ujar perwakilan tim kuasa hukum, saat menyampaikan sikap resmi pembelaannya.
Dalam pernyataannya, tim hukum juga mengungkapkan rasa prihatin melihat kondisi penegakan hukum yang kerap dirasakan memberatkan pihak yang dianggap kurang mampu secara ekonomi. “Kadang rasanya sedih ketika membela orang tak punya atau orang tak mampu berhadapan dengan penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” tambahnya.
Muhammad Addillah Murtadlo ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Penetapan itu bermula dari pengaduan yang diajukan oleh manajemen KSSPS Nur Insani terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,2 miliar yang diduga terjadi pada periode Agustus hingga Desember 2024.
Struktur Jabatan dan Alasan Mempertanyakan Hasil Audit
Menurut penjelasan tim hukum, struktur keanggotaan dan penanggung jawab di lingkungan KSSPS Nur Insani terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu: Galuh Arandu sebagai Area Bisnis, Bambang S sebagai Manajer Bisnis, Johan P sebagai Pemimpin Penjaminan Mutu, Avi Hestina sebagai Kepala Administrasi, Norlaila sebagai Staf Administrasi, serta Muhammad Addillah Murtadlo yang menjabat sebagai Manajer Keting. Di bawah tanggung jawab Addillah juga terdapat empat orang petugas lapangan yakni Muhammad Faisal, Muhammad Tufiqurohman, Ahmad Fauzi, dan Widodo Ari Santoso yang bertugas sebagai Petugas Penghubung Nasabah atau Account Officer (AO).
Poin utama yang dijadikan dasar pembelaan adalah hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak koperasi. Tim kuasa hukum menilai proses tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan dan transparansi.
“Kami mempertanyakan hasil audit internal KSSPS Nur Insani, karena pada saat pelaksanaannya tidak melibatkan atau menghadirkan klien kami selaku pihak yang kinerjanya akan diperiksa. Audit ini terkesan hanya dilakukan secara sepihak, bukan bertujuan untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya, melainkan justru mencari pembenaran bagi kepentingan pihak-pihak tertentu,” tegas tim hukum.
Logika dan Pengakuan Klien
Secara akal sehat, tim hukum menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal mengingat nilai dana yang sangat besar. “Uang sebesar Rp1,2 miliar bukanlah jumlah yang sedikit. Secara logika, sangat tidak masuk akal jika dana sebesar itu bisa digelapkan hanya oleh klien kami sendiri tanpa ada satupun pihak di tingkat manajemen koperasi yang mengetahui atau mengawasinya,” paparnya.
Sementara itu, Muhammad Addillah Murtadlo sendiri menyatakan dalam keterangannya bahwa ia tidak pernah menikmati sepeserpun dari dana yang dituduhkan itu, apalagi menggunakannya untuk kepentingan keluarga. Ia menegaskan dana tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan nasabah dan keberadaannya diketahui oleh seluruh petugas AO.
Namun, ia menyayangkan jalannya proses penyidikan yang berjalan hingga saat ini. “Uang yang dituduhkan digelapkan tidak pernah dinikmati saya apalagi mengalir kepada keluarga. Uang itu semua ada pada nasabah dan semua AO mengetahuinya. Namun saya mempertanyakan, mengapa pihak penyidik dari Unit I Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng tidak pernah melakukan pertemuan konfrontasi antara saya dengan para AO maupun pihak manajemen KSSPS Nur Insani?” tanya Addillah dalam keterangan yang disampaikan melalui tim hukumnya.
Tim kuasa hukum berjanji akan terus mendalami setiap fakta dan bukti guna membuktikan ketidakbersalahan kliennya, serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif, adil, dan sesuai dengan prinsip keadilan bagi semua.
Penulis : John L Situmorang, S.H., M.H.
Editor : Yosep
Sumber Berita: Liputan















