Berita Sorotan Indonesia.
SEMARANG – Sikap terbuka dan tanggung jawab Ditreskrimum Polda Jawa Tengah patut diapresiasi. Melalui surat pemberitahuan resmi tertanggal 9 Juli 2026, pihak kepolisian secara rinci menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait rangkaian laporan dugaan penggelapan yang diajukan oleh Anis Sugiarti.
Langkah ini diambil setelah kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, S.H., M.H dari kantor hukum John L. Situmorang & Partners, Jakarta, mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Polda Jateng pun segera merespons dengan menurunkan tim Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) untuk memeriksa kembali seluruh proses penanganan yang telah berjalan di tingkat Polsek maupun Polrestabes Semarang.
Kepala Bagwassidik dalam laporannya menegaskan, seluruh proses pengawasan berjalan sesuai aturan, mulai dari Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 hingga SOP resmi pengawasan penyidikan. Hasilnya pun disampaikan apa adanya, tanpa penutup-nutupi:
Laporan nomor LP/B/345/XI/2025 tanggal 7 November 2025 yang ditangani Unit Resmob: kini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Laporan nomor LP/B/64/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang ditangani Unit Tipiter: proses pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai jalur hukum.
Tidak hanya itu, Ditreskrimum Polda Jateng juga membuka akses langsung bagi siapa saja yang ingin bertanya.
Keterbukaan semacam ini jarang ditemui dan menjadi bukti nyata bahwa Polda Jawa Tengah serius menjalankan tugas, mendengar keluhan masyarakat, dan menjaga proses hukum berjalan lurus.
Sementara itu Anis Sugiarti selaku korban sangat berterima kasih kepada Penasehat Hukum John L Situmorang karena telah berjuang memperjuangkan hak-hak sebagai korban bahkan melakukan segala upaya hukum demi kepastian hukum atas dirinya.
Penulis : Chriz
Editor : Yosep
Sumber Berita: John L Situmorang S.H., M. H















