Ditreskrimum Polda Jateng Buktikan Komitmen Terbuka: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan Rinci, Laporan Penggelapan Naik Sidik

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

SEMARANG – Sikap terbuka dan tanggung jawab Ditreskrimum Polda Jawa Tengah patut diapresiasi. Melalui surat pemberitahuan resmi tertanggal 9 Juli 2026, pihak kepolisian secara rinci menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait rangkaian laporan dugaan penggelapan yang diajukan oleh Anis Sugiarti.

Langkah ini diambil setelah kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, S.H., M.H dari kantor hukum John L. Situmorang & Partners, Jakarta, mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Polda Jateng pun segera merespons dengan menurunkan tim Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) untuk memeriksa kembali seluruh proses penanganan yang telah berjalan di tingkat Polsek maupun Polrestabes Semarang.

Kepala Bagwassidik dalam laporannya menegaskan, seluruh proses pengawasan berjalan sesuai aturan, mulai dari Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 hingga SOP resmi pengawasan penyidikan. Hasilnya pun disampaikan apa adanya, tanpa penutup-nutupi:

Laporan  nomor LP/B/345/XI/2025 tanggal 7 November 2025 yang ditangani Unit Resmob: kini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Laporan  nomor LP/B/64/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang ditangani Unit Tipiter: proses pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai jalur hukum.

Tidak hanya itu, Ditreskrimum Polda Jateng juga membuka akses langsung bagi siapa saja yang ingin bertanya.

Keterbukaan semacam ini jarang ditemui dan menjadi bukti nyata bahwa Polda Jawa Tengah serius menjalankan tugas, mendengar keluhan masyarakat, dan menjaga proses hukum berjalan lurus.

Sementara itu Anis Sugiarti selaku korban sangat berterima kasih kepada Penasehat Hukum John L Situmorang karena telah berjuang memperjuangkan hak-hak sebagai korban bahkan melakukan segala upaya hukum demi kepastian hukum atas dirinya.

Baca Juga:  Peringati HANI 2026, Walikota Agustina Wilujeng Ajak Warga Semarang Bersatu Lawan Narkoba

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Sumber Berita: John L Situmorang S.H., M. H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak
Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri
Sidang PN Demak Saksi Penyidik Polda Jateng ” Materi Kami Serahkan Pada Majelis Hakim”
Sidang Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar di Koperasi Nur Insani, Keterangan Saksi Dipertanyakan
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan SL sebagai Tersangka, Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:10 WIB

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WIB

JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak

Selasa, 1 September 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri

Berita Terbaru