DPC PERADI Jakarta Timur Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pondok Bambu, Kabid PPA Paulina Situmeang, S.H., M.H. Tekankan Kesadaran dan Hak Hukum Warga Binaan

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

JAKARTA – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI ) Jakarta Timur menggelar penyuluhan hukum dan pengabdian kepada masyarakat bagi warga binaan perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Bidang Perempuan dan Anak (PPA) DPC PERADI Jakarta Timur tersebut mengusung tema “Bersama PERADI, Perempuan Sadar Hukum Menuju Masa Depan yang Lebih Baik.”

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang PPA DPC PERADI Jakarta Timur, Paulina Chrysanti Situmeang, S.E.,S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi perempuan warga binaan, khususnya berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pembinaan.

Menurut Paulina, penyuluhan hukum menjadi bagian penting dari pengabdian advokat kepada masyarakat. Pengetahuan mengenai hukum diharapkan dapat membantu warga binaan memahami posisi mereka di hadapan hukum sekaligus mengetahui hak-hak yang dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penting bagi warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu untuk sadar hukum dan memahami hak-hak yang mereka miliki,” ujar Paulina.

Penyuluhan tersebut tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga membuka ruang dialog antara warga binaan dengan para advokat yang hadir sebagai narasumber.

Dalam sesi dialog sadar hukum yang dipandu Wakil Sekretaris DPC PERADI Jakarta Timur, Aria Ramadhan, hadir sejumlah narasumber, di antaranya Aris Meyer Siregar, Rosmaida Siahaan, John L. Situmorang, Mangisi Simanjuntak, dan Ralian Jawalsen Manurung.

John L. Situmorang, S.H., M.H., menjadi salah satu narasumber yang turut memberikan materi dan pemahaman hukum kepada para warga binaan dalam forum tersebut.

Pembahasan mengenai hak hukum menjadi bagian penting karena warga binaan tetap merupakan subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati selama menjalani proses pemasyarakatan.

Baca Juga:  Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Penanganan Kasus Agus Palon Picu Perdebatan Hukum

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan sistem pemasyarakatan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dengan pemahaman tersebut, warga binaan diharapkan tidak hanya mengetahui aturan hukum, tetapi juga memahami mekanisme hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak mereka.

Penyuluhan hukum juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran bahwa proses pemasyarakatan bukan semata-mata mengenai menjalani pidana, tetapi juga mencakup pembinaan dan persiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.

Ketua DPC PERADI  Jakarta Timur, HS Alibasya, dalam kesempatan tersebut turut mengajak warga binaan untuk melakukan introspeksi, memperbaiki diri dan menatap masa depan setelah menjalani proses pembinaan.

“Kita tidak boleh menyalahkan lingkungan. Kita harus punya tekad untuk menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah kita lakukan sebelumnya,” kata Alibasya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris DPC PERADI Jakarta Timur Okto Simanjuntak beserta jajaran pengurus lainnya.

Rangkaian penyuluhan hukum kemudian ditutup dengan kegiatan ramah tamah bersama ratusan warga binaan. Suasana kegiatan berlangsung hangat melalui acara bernyanyi dan berjoget bersama.

Melalui kegiatan tersebut, DPC PERADI Jakarta Timur menunjukkan bahwa edukasi hukum dapat menjadi bagian dari proses membangun kesadaran hukum sekaligus memberikan pemahaman kepada warga binaan perempuan mengenai hak dan kewajiban mereka.

Bagi warga binaan, pemahaman terhadap hukum diharapkan menjadi bekal selama menjalani masa pembinaan hingga nantinya kembali berinteraksi dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Sumber Berita: John L Situmorang S.H., M. H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PH Andreas Soegihartono Soroti Eksekusi Rumah, John L. Situmorang: Putusan Lama Justru Menolak Dalil Wanprestasi
Afresiasi Kerja Cepat Resmob Polrestabes Semarang , Brio Klien JLS & Partners Ditemukan, pelaku inisial F.A telah Ditangkap
Pengaduan Belum Diperiksa, Klien Keburu Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Pengawasan Internal Polda Jateng?
PH Murtado Siapkan Langkah Banding, Soroti Dasar Jabatan Marketing Manager KSPPS Nur Insani
PN Demak Vonis Murtado Divonis 2 Tahun 6 Bulan, PH Soroti Putusan Hakim dalam Perkara KSPPS Nur Insani
KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:42 WIB

PH Andreas Soegihartono Soroti Eksekusi Rumah, John L. Situmorang: Putusan Lama Justru Menolak Dalil Wanprestasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Afresiasi Kerja Cepat Resmob Polrestabes Semarang , Brio Klien JLS & Partners Ditemukan, pelaku inisial F.A telah Ditangkap

Jumat, 25 September 2026 - 16:40 WIB

Pengaduan Belum Diperiksa, Klien Keburu Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Pengawasan Internal Polda Jateng?

Kamis, 17 September 2026 - 11:12 WIB

DPC PERADI Jakarta Timur Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pondok Bambu, Kabid PPA Paulina Situmeang, S.H., M.H. Tekankan Kesadaran dan Hak Hukum Warga Binaan

Selasa, 15 September 2026 - 19:43 WIB

PN Demak Vonis Murtado Divonis 2 Tahun 6 Bulan, PH Soroti Putusan Hakim dalam Perkara KSPPS Nur Insani

Berita Terbaru