PH Murtado Siapkan Langkah Banding, Soroti Dasar Jabatan Marketing Manager KSPPS Nur Insani

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

DEMAK – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Demak yang menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan terhadap Muhammad Murtado dalam perkara KSPPS Nur Insani belum sepenuhnya diterima oleh Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Tim PH yang terdiri dari Nathanael Roy Martua, S.H., John L. Situmorang, S.H., M.H., dan Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., menyatakan akan mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum banding.

Salah satu poin yang menjadi perhatian serius PH adalah dasar hukum yang digunakan untuk menempatkan Murtado sebagai Marketing Manager KSPPS Nur Insani, yang kemudian dikaitkan dengan perkara penggelapan dalam jabatan.

Menurut PH, selama proses persidangan pihaknya tidak melihat adanya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Jabatan Marketing Manager yang secara tegas dikeluarkan KSPPS Nur Insani dan ditujukan kepada Murtado.

Persoalan tersebut dinilai penting karena, menurut PH, surat penerimaan seseorang sebagai pegawai atau karyawan tidak otomatis dapat disamakan dengan Surat Keputusan Pengangkatan pada jabatan tertentu.

“Surat penerimaan pegawai atau karyawan tidak otomatis dapat dipersamakan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan. Keduanya mempunyai konteks yang berbeda. Ketika jabatan tersebut kemudian menjadi bagian dari konstruksi penggelapan dalam jabatan, dasar pengangkatannya harus terang dan dapat dibuktikan,” demikian pokok argumentasi PH.

PH menilai, persoalan mengenai status dan dasar pengangkatan jabatan tersebut perlu diuji secara lebih mendalam, terutama untuk melihat apakah terdapat dokumen yang secara konkret menunjukkan bahwa Murtado memang diangkat dan ditempatkan sebagai Marketing Manager.

Termasuk, menurut PH, perlu dilihat secara jelas siapa yang melakukan pengangkatan, kapan pengangkatan dilakukan, serta kewenangan apa yang diberikan kepada Murtado berdasarkan jabatan tersebut.

Baca Juga:  Afresiasi Kerja Cepat Resmob Polrestabes Semarang , Brio Klien JLS & Partners Ditemukan, pelaku inisial F.A telah Ditangkap

Hal tersebut dinilai berkaitan dengan bagaimana unsur “dalam jabatan” diterapkan terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Akan Dikaji dalam Memori Banding.

PH menyatakan, apabila upaya hukum banding resmi ditempuh, persoalan mengenai dasar pengangkatan jabatan tersebut dapat menjadi salah satu materi yang akan dikaji dan dituangkan dalam memori banding, bersama dengan berbagai pertimbangan hukum lain yang dinilai perlu diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat banding.

Tidak hanya mengenai jabatan, PH juga akan mencermati penilaian majelis hakim terhadap alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk konstruksi pertanggungjawaban hukum dalam perkara KSPPS Nur Insani.

Sejak awal persidangan, PH juga telah menyampaikan pandangan agar perkara tersebut dilihat secara menyeluruh, termasuk berkaitan dengan peran pihak-pihak lain yang berhubungan dengan pengelolaan serta mekanisme dana di lingkungan koperasi.

Bagi PH, upaya hukum banding merupakan ruang untuk menguji kembali pertimbangan hukum dalam putusan tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, setelah putusan PN Demak dibacakan, PH akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh isi putusan sebelum menentukan dan menyusun langkah hukum berikutnya.

“Kami akan melihat dan mengkaji seluruh pertimbangan majelis hakim. Apabila terdapat bagian yang menurut kami perlu diuji kembali, maka hal tersebut akan kami tuangkan dalam upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia,” demikian sikap PH.

Dengan demikian, perkara Murtado masih dapat berlanjut ke tingkat pemeriksaan berikutnya apabila terdakwa melalui Tim PH secara resmi mengajukan upaya hukum banding sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Sumber Berita: John L Situmorang S.H., M. H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PH Andreas Soegihartono Soroti Eksekusi Rumah, John L. Situmorang: Putusan Lama Justru Menolak Dalil Wanprestasi
Afresiasi Kerja Cepat Resmob Polrestabes Semarang , Brio Klien JLS & Partners Ditemukan, pelaku inisial F.A telah Ditangkap
Pengaduan Belum Diperiksa, Klien Keburu Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Pengawasan Internal Polda Jateng?
DPC PERADI Jakarta Timur Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pondok Bambu, Kabid PPA Paulina Situmeang, S.H., M.H. Tekankan Kesadaran dan Hak Hukum Warga Binaan
PN Demak Vonis Murtado Divonis 2 Tahun 6 Bulan, PH Soroti Putusan Hakim dalam Perkara KSPPS Nur Insani
KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Berita ini 43 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:42 WIB

PH Andreas Soegihartono Soroti Eksekusi Rumah, John L. Situmorang: Putusan Lama Justru Menolak Dalil Wanprestasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Afresiasi Kerja Cepat Resmob Polrestabes Semarang , Brio Klien JLS & Partners Ditemukan, pelaku inisial F.A telah Ditangkap

Jumat, 25 September 2026 - 16:40 WIB

Pengaduan Belum Diperiksa, Klien Keburu Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Pengawasan Internal Polda Jateng?

Kamis, 17 September 2026 - 11:12 WIB

DPC PERADI Jakarta Timur Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pondok Bambu, Kabid PPA Paulina Situmeang, S.H., M.H. Tekankan Kesadaran dan Hak Hukum Warga Binaan

Selasa, 15 September 2026 - 19:43 WIB

PN Demak Vonis Murtado Divonis 2 Tahun 6 Bulan, PH Soroti Putusan Hakim dalam Perkara KSPPS Nur Insani

Berita Terbaru