PH Andreas Soegihartono Soroti Eksekusi Rumah, John L. Situmorang: Putusan Lama Justru Menolak Dalil Wanprestasi

- Penulis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Tim Penasihat Hukum Andreas Soegihartono mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi terhadap rumah tinggal kliennya di Jalan Krakatau VII/21, Kota Semarang. Kuasa hukum menilai terdapat persoalan serius terkait riwayat perkara, status objek tanah dan bangunan, hingga perubahan nama pada sertifikat yang kini menjadi objek eksekusi.

John L. Situmorang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Andreas Soegihartono, menyebut persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkara perdata yang sebelumnya telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurut John, pada 2014 Lianawati (alm), Benny Raharjo dan para ahli waris Linawati Hadiwardojo mengajukan gugatan wanprestasi terhadap kliennya. Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 225/Pdt.G/2014/PN.Smg tanggal 26 November 2014, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 195/PDT/2015/PT.SMG tanggal 10 Agustus 2015, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1110 K/PDT/2016 tanggal 23 Agustus 2016.

John menyoroti pertimbangan dalam putusan PN Semarang yang menyatakan penggugat tidak dapat membuktikan telah membayar harga pembelian objek tanah dan bangunan sebesar Rp750 juta sebagaimana yang didalilkan. Dalam pertimbangan tersebut, majelis juga menyatakan para tergugat tidak terbukti melakukan wanprestasi terkait pengosongan dan penyerahan objek tanah dan bangunan.

“Kalau melihat putusan sebelumnya, sangat jelas ada pertimbangan majelis mengenai tidak terbuktinya pembayaran harga pembelian dan tidak terbuktinya wanprestasi sebagaimana yang didalilkan,” ujar John.

Ia menegaskan, pihaknya memandang kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut kepada pihak yang kini mengajukan eksekusi. Menurut John, sertifikat milik Andreas Soegihartono pada awalnya hanya digunakan sebagai jaminan atas pinjaman Ariany Soeprapto sebesar Rp250 juta.

“Hubungan yang sebenarnya adalah utang-piutang. Pada pinjaman pertama, bunga lima persen langsung dipotong sebesar Rp12,5 juta, sehingga uang yang diterima sebesar Rp237,5 juta,” jelasnya.

John juga mempertanyakan nilai transaksi yang disebut-sebut berkaitan dengan objek tersebut. Ia menyatakan, apabila rumah itu benar-benar dijual, nilai Rp250 juta maupun Rp750 juta dinilai tidak sebanding dengan harga pasar yang menurutnya pada 2013 telah mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Hadir di Tengah Masyarakat, Blue Light Patrol Polsek Gayamsari Jaga Wilayah Tetap Kondusif

Persoalan semakin dipertanyakan setelah terbit Akta Jual Beli Nomor 172/2023 tanggal 27 November 2023. Dalam dokumen tersebut, objek berupa SHM Nomor 545, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dengan Surat Ukur Nomor 9216/1994 tanggal 29 September 1994 dan luas sekitar 242 meter persegi, tercatat mengalami perubahan nama menjadi Linawati Hadiwardojo.

Atas perubahan nama sertifikat tersebut, tim hukum Andreas Soegihartono menyatakan telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian. Penanganannya disebut berada pada Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang.

Selain proses kepolisian, pihak kuasa hukum juga menyatakan sedang menempuh proses mediasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.

John mengatakan mediasi ditempuh karena Ariany Soeprapto tetap memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan uang pinjaman kepada pihak yang disebut sebagai Pemohon Eksekusi.

Sementara itu, pada 23 September 2026, Andreas Soegihartono menerima relaas atau panggilan terkait pelaksanaan eksekusi. Kuasa hukum kemudian memprotes Pengadilan Negeri Semarang karena dalam relaas tersebut disebutkan nama Termohon Eksekusi yang menurut mereka merupakan orang yang tidak dikenal oleh kliennya.

“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Semarang menunda pelaksanaan eksekusi sampai seluruh persoalan ini terang dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” tegas John.

Ia menambahkan, kliennya akan tetap mempertahankan hak atas rumah yang selama ini ditempatinya karena merasa objek tersebut beralih tanpa dasar yang menurut pihaknya benar.

“Jangan sampai pelaksanaan eksekusi justru menimbulkan konflik di lapangan. Kami meminta seluruh persoalan hukum dan administrasi atas objek tersebut diperiksa secara menyeluruh terlebih dahulu,” pungkasnya.

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Afresiasi Kerja Cepat Resmob Polrestabes Semarang , Brio Klien JLS & Partners Ditemukan, pelaku inisial F.A telah Ditangkap
Pengaduan Belum Diperiksa, Klien Keburu Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Pengawasan Internal Polda Jateng?
PH Murtado Siapkan Langkah Banding, Soroti Dasar Jabatan Marketing Manager KSPPS Nur Insani
DPC PERADI Jakarta Timur Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pondok Bambu, Kabid PPA Paulina Situmeang, S.H., M.H. Tekankan Kesadaran dan Hak Hukum Warga Binaan
PN Demak Vonis Murtado Divonis 2 Tahun 6 Bulan, PH Soroti Putusan Hakim dalam Perkara KSPPS Nur Insani
KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:42 WIB

PH Andreas Soegihartono Soroti Eksekusi Rumah, John L. Situmorang: Putusan Lama Justru Menolak Dalil Wanprestasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Afresiasi Kerja Cepat Resmob Polrestabes Semarang , Brio Klien JLS & Partners Ditemukan, pelaku inisial F.A telah Ditangkap

Jumat, 25 September 2026 - 16:40 WIB

Pengaduan Belum Diperiksa, Klien Keburu Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Pengawasan Internal Polda Jateng?

Kamis, 17 September 2026 - 11:12 WIB

DPC PERADI Jakarta Timur Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pondok Bambu, Kabid PPA Paulina Situmeang, S.H., M.H. Tekankan Kesadaran dan Hak Hukum Warga Binaan

Selasa, 15 September 2026 - 19:43 WIB

PN Demak Vonis Murtado Divonis 2 Tahun 6 Bulan, PH Soroti Putusan Hakim dalam Perkara KSPPS Nur Insani

Berita Terbaru