beritasorotanindonesia. com
SEMARANG – Penasihat hukum John L Situmorang, S.H., M.H., didampingi Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., menyatakan pihaknya masih menunggu kepastian jadwal pelaksanaan gelar perkara khusus di Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Langkah ini ditempuh untuk menindaklanjuti keputusan penghentian penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang diajukan oleh kliennya, Anis Sugiarti.
Seperti dijelaskan John, perkara ini bermula ketika pada 12 Mei 2025, Anis Sugiarti melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Honda Brio di Polsek Semarang Utara.
Berdasarkan keterangan kliennya, mobil tersebut sempat digadaikan kepada Nur Aini dengan nilai Rp10 juta. Namun tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, Nur Aini diduga memindahkan hak gadai kendaraan itu secara beruntun: pertama kepada Yossi Handri Arifianto dengan nilai Rp15 juta, kemudian diteruskan lagi kepada Fathul Alim seharga Rp25 juta.
Padahal, Anis Sugiarti telah melunasi seluruh kewajiban yang disepakati, termasuk membayar nilai gadai awal sebesar Rp10 juta serta menanggung utang tambahan yang diakui oleh Nur Aini kepada pihak lain. Akan tetapi, hingga saat ini kendaraan miliknya tidak kunjung dikembalikan.
Setelah melalui proses pemeriksaan, pada gelar perkara yang digelar di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang pada 30 Oktober 2025 yang dipimpin Wakasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono, penyelidikan atas laporan tersebut diputuskan untuk dihentikan. Alasan yang disampaikan adalah bahwa peristiwa yang terjadi tidak memenuhi unsur tindak pidana penggelapan.
John menilai keputusan tersebut didasari pemahaman hukum yang keliru dan tidak mencerminkan akal sehat. Ia menegaskan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Jika dipahami dengan benar, setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing. Akibat penghentian ini, klien kami menderita kerugian nyata berupa hilangnya satu unit kendaraan. Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab atas hal ini?” tegasnya.
Pihak penasihat hukum berharap proses hukum ke depan dapat berjalan tegas dan adil. Ia juga berpesan agar setiap laporan dugaan penggelapan ditangani secara cepat dan tuntas, agar aset milik warga tidak sampai berpindah tangan secara ilegal bahkan dijual hingga ke luar daerah.
Penulis : Yosep
Editor : Yosep
Sumber Berita: John L Situmorang S.H., M. H















