Berita Sorotan Indonesia.
DEMAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Muhammad Murtado dalam perkara KSPPS Nur Insani.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di PN Demak, Selasa (15/9/2026). Persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan putusan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. Vonis 2 tahun 6 bulan tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian persidangan perkara yang sejak awal mendapat perhatian, khususnya terkait persoalan pengelolaan dana di KSPPS Nur Insani.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa, John L. Situmorang, S.H., M.H. dan Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., sebelumnya telah menyampaikan pembelaan dengan meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian PH adalah mengenai penggunaan dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. PH berpandangan bahwa Murtado tidak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut pihak pembelaan, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk bagaimana dana tersebut muncul, bagaimana proses pengelolaannya, siapa saja yang mengetahui serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban di dalam koperasi.
PH juga sebelumnya menyoroti persoalan pertanggungjawaban hukum dalam tubuh KSPPS Nur Insani. Menurut pembelaan, apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan fakta persidangan memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut, maka persoalan pertanggungjawaban hukum semestinya dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dibebankan kepada Murtado.
Dalam proses persidangan, PH juga mempertanyakan konstruksi perkara terkait penggelapan dalam jabatan, termasuk persoalan mengenai kedudukan dan dasar pengangkatan Murtado dalam struktur koperasi.
Bagi tim penasihat hukum, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi bagian penting yang seharusnya dipertimbangkan dalam melihat perkara secara utuh, termasuk mengenai alur pengelolaan dana serta peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan kegiatan koperasi.
Dengan dibacakannya vonis 2 tahun 6 bulan, perkara Murtado kini memasuki tahapan hukum berikutnya. Terdakwa bersama tim penasihat hukumnya akan mencermati pertimbangan Majelis Hakim sebelum menentukan sikap terhadap putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini sebelumnya juga menjadi perhatian setelah PH menyampaikan pandangan agar persoalan hukum tidak hanya diarahkan kepada Murtado seorang diri. PH meminta agar pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan berdasarkan fakta persidangan juga dilihat peran dan pertanggungjawaban hukumnya.
Putusan Majelis Hakim tersebut sekaligus menjadi catatan penting dalam perjalanan perkara KSPPS Nur Insani, sementara ruang untuk menempuh upaya hukum selanjutnya tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Penulis : Chriz
Editor : Yosep
Sumber Berita: Liputan PN Demak

















