LBH LSM Lira Jatim Bersama Lira Malang Raya Tetap Kawal Kasus Pembunuhan Mahasiswi: Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

MALANG – Komitmen untuk mengawal jalannya proses hukum secara transparan dan berkeadilan terus ditunjukkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur bersama jajaran LSM LIRA Malang Raya. Keduanya secara konsisten mendampingi dan memantau setiap tahapan persidangan dalam kasus dugaan pembunuhan yang menimpa seorang mahasiswi dan menjadi sorotan publik luas.

Pada sidang yang digelar hari ini, Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Malang Jl. Jendral Ahmad Yani Utara No 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang melaksanakan agenda penting pembacaan putusan sela. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan dengan tegas untuk menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Dua.

Melalui putusan sela yang dibacakan, Majelis Hakim menilai bahwa seluruh dasar dan alasan keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak dapat diterima untuk menggugurkan proses perkara. Sebaliknya, majelis hakim menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun dan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara lengkap, jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan serta persyaratan formil maupun materiil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dikabulkannya permohonan jaksa dan ditolaknya eksepsi tersebut, maka proses hukum selanjutnya akan segera berlanjut memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga:  Modus Tambak Udang Ilegal di Batang: Catut Izin Resmi, Geser Koordinat Lahan

Penulis : Mahendra

Editor : Yosep

Sumber Berita: Liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar Soroti Sejumlah Kejanggalan Berkas Perkara di PN Demak
Ditreskrimum Polda Jateng Buktikan Komitmen Terbuka: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan Rinci, Laporan Penggelapan Naik Sidik
Perjuangkan Aset Keluarga, Warga Pekalongan Diduga Dikriminalisasi Menggunakan Laporan Polisi Bertubi-tubi
Kasus di Polda Jateng Disorot, Tersangka Persoalkan Dua Poin BAP yang Diduga Tak Pernah Ditanyakan
Polrestabes Medan Bongkar Modus Penyelewengan BBM: GPS Dipindah, Solar “Dikencingi”, Empat Pelaku Ditangkap
Kasus Pelecehan Seksual di Demak: Ketidakjelasan Waktu Kejadian dan Dasar Penetapan Tersangka Menjadi Sorotan
Dugaan PHK Sepihak, Upah di Bawah UMK dan BPJS Tak Didaftarkan, Pekerja Mengadu ke Disnaker Sumut
Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Tidak Menggelapkan Uang Rp1,2 Miliar: Audit Internal Koperasi Dipertanyakan Keabsahannya
Berita ini 50 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar Soroti Sejumlah Kejanggalan Berkas Perkara di PN Demak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:38 WIB

Ditreskrimum Polda Jateng Buktikan Komitmen Terbuka: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan Rinci, Laporan Penggelapan Naik Sidik

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:39 WIB

Perjuangkan Aset Keluarga, Warga Pekalongan Diduga Dikriminalisasi Menggunakan Laporan Polisi Bertubi-tubi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:36 WIB

Kasus di Polda Jateng Disorot, Tersangka Persoalkan Dua Poin BAP yang Diduga Tak Pernah Ditanyakan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:10 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Modus Penyelewengan BBM: GPS Dipindah, Solar “Dikencingi”, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru