Polrestabes Medan Bongkar Modus Penyelewengan BBM: GPS Dipindah, Solar “Dikencingi”, Empat Pelaku Ditangkap

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia

Medan – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dengan modus memindahkan perangkat Global Positioning System (GPS) dari mobil tangki ke kendaraan lain untuk mengelabui sistem pemantauan. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka masing-masing Rional AP (35), supervisor SPBU Jalan Gajah Mada, AW (21), operator SPBU, serta dua sopir mobil tangki PT Elnusa, PS (34) dan ES(34).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan, sebelum melakukan aksi, perangkat GPS yang terpasang di mobil tangki dipindahkan ke sebuah mobil Toyota Rush milik salah satu pelaku. Tujuannya agar sistem pelacakan perusahaan tetap menunjukkan mobil tangki berada di jalur distribusi menuju SPBU tujuan.

Padahal, mobil tangki justru singgah di SPBU Jalan Gajah Mada untuk mengurangi muatan solar sekitar 200 liter atau yang biasa disebut “dikencingi”. Setelah itu, mobil tangki kembali melanjutkan perjalanan menuju SPBU Jalan Asrama untuk mengantarkan sisa muatan, sementara Toyota Rush yang membawa GPS telah lebih dahulu berada di lokasi tujuan agar pergerakan kendaraan tampak normal.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Budiman Simanjuntak, mengatakan pengurangan muatan dilakukan setelah adanya komunikasi antara sopir mobil tangki dan supervisor SPBU.

Sementara itu, Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, Ondo Parlindungan Simanjuntak, mengungkapkan solar hasil pengurangan muatan tersebut dimasukkan ke dalam tangki penyimpanan Dexlite. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, SPBU Jalan Gajah Mada tidak diperuntukkan menjual solar.

“Para pelaku diduga memanfaatkan selisih harga antara solar bersubsidi dan Dexlite dengan memasukkan solar ke dalam tangki Dexlite. Akibatnya, masyarakat berpotensi menerima BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” jelasnya.

Baca Juga:  LBH LSM Lira Jatim Bersama Lira Malang Raya Tetap Kawal Kasus Pembunuhan Mahasiswi: Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Untuk menghilangkan jejak, setiap kali menjalankan aksinya para pelaku diduga sengaja mematikan kamera CCTV di area SPBU. Dari hasil pemeriksaan, praktik tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar sembilan bulan dengan keuntungan mencapai sekitar Rp3 juta setiap kali melakukan pengurangan muatan.

Kasus yang berhasil diungkap pada 12 Maret 2026 ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Polisi mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik penyelewengan distribusi BBM tersebut.

Penulis : D. S

Editor : Yosep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak
Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri
Sidang PN Demak Saksi Penyidik Polda Jateng ” Materi Kami Serahkan Pada Majelis Hakim”
Sidang Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar di Koperasi Nur Insani, Keterangan Saksi Dipertanyakan
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan SL sebagai Tersangka, Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:10 WIB

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WIB

JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak

Selasa, 1 September 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri

Berita Terbaru