Waspada Modus Jaminan SHGB Kedaluwarsa: Pemilik Toko Emas di Semarang Tertipu Pelanggan Lama Rp 4,1 M

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan serta penggelapan emas perhiasan senilai miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Senin, 22 Juni 2026. Pelimpahan tahap II ini menandai rampungnya berkas penyidikan terhadap tersangka berinisial DWD (42), seorang pemilik Toko Emas Nanas yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha untuk tidak mudah percaya begitu saja, bahkan kepada mitra bisnis lama. Pasalnya, korban dalam kasus ini, yakni pemilik Toko Emas Bintang Mas (CV. Lovina) yang beralamat di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kauman, Semarang Tengah, tertipu oleh pelanggannya sendiri yang sudah bermitra sejak tahun 2015.

Siasat Nota Tempo dan Jaminan Atas Nama Orang Mati

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan dari Kanit Unit 3 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jateng, Ipda Yusuf Pawiyatan, S.H., dugaan kasus ini mulai bergulir pada periode Februari hingga Maret 2024. Saat itu, tersangka DWD memesan emas perhiasan berkadar 22 karat melalui 16 nota (invoice) seberat 4.708,620 gram (sekitar 4,7 kilogram) dengan nilai mencapai Rp 3.719.809.800. Pembelian tersebut dilakukan dengan sistem pembayaran tempo.

Memasuki bulan April 2024, karena tidak mampu membayar pesanan yang sudah jatuh tempo, tersangka datang langsung ke Semarang untuk mengambil perhiasan tersebut sembari mencoba meyakinkan korban. DWD menyerahkan jaminan berupa dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, kedok tersangka akhirnya terbongkar. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua sertifikat tersebut fiktif karena bukan milik tersangka, melainkan atas nama pihak lain yang telah meninggal dunia. Lebih parahnya lagi, masa berlaku kedua SHGB tersebut ternyata sudah kedaluwarsa sejak tahun 2009.

Aksi tipu daya DWD tidak berhenti di situ. Pada Agustus 2024, tersangka mengambil kembali kedua sertifikat itu dari toko emas korban dengan dalih akan menjualnya untuk melunasi utang. Janji itu terbukti palsu. Faktanya, dari Agustus hingga November 2024, korban yang terus-menerus menagih utang hanya mendapatkan janji-janji manis. Seluruh emas yang diambil justru telah dijual habis ke konsumen, dan uangnya digunakan DWD untuk membayar utang ke pihak lain serta kepentingan pribadi. Tersangka kemudian memutus komunikasi, lalu menghilang dan kabur dari rumah serta tokonya di Madiun.

Baca Juga:  Perjuangkan Aset Keluarga, Warga Pekalongan Diduga Dikriminalisasi Menggunakan Laporan Polisi Bertubi-tubi

Mendapati rekan bisnisnya melarikan diri, Manager CV. Lovina akhirnya resmi melapor ke Polda Jateng pada 15 Oktober 2025. Akibat perbuatan tersangka, total kerugian yang dialami korban membengkak hingga sekitar Rp 4,1 miliar, yang merupakan akumulasi dari nilai perhiasan emas ditambah denda keterlambatan sebesar Rp 409.177.340.

Pelarian DWD selama berbulan-bulan akhirnya terhenti lewat operasi penangkapan lintas provinsi. Tim Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengendus tempat persembunyian DWD di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tersangka diringkus pada 28 April 2026 dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kompol Supadi dan Ipda Yusuf Pawiyatan beserta anggota. Operasi ini turut dibantu (back-up) penuh oleh Tim IT Jatanras Polda Jateng serta Polsek Kelapa Gading. Saat ditangkap, tersangka diketahui menginap menggunakan identitas palsu milik kerabatnya demi mengelabui petugas.

Ipda Yusuf Pawiyatan menjelaskan, sejauh ini korban yang resmi melapor ke Polda Jateng baru satu orang, yakni pemilik Toko Emas Bintang Mas di Semarang. Kendati demikian, proses pengembangan penyidikan dan pengakuan pelaku mengarah pada adanya jaringan korban yang lebih luas dengan modus operandi serupa.

“Dari hasil proses pengembangan, ternyata masih banyak korban lainnya dengan modus yang sama. Saat ini kami menemukan indikasi adanya korban lain dari wilayah Jakarta, Jepara, dan Surabaya yang masih kami dalami,” jelas Ipda Yusuf.

Setelah seluruh unsur tindak pidana terpenuhi yang diperkuat dengan berbagai bukti hukum, status DWD ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 497 dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, penggelapan, atau perbuatan curang sebagai mata pencaharian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) hari ini, tanggung jawab penanganan perkara resmi beralih ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk selanjutnya dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum ke meja hijau.

Penulis : Prast

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar Soroti Sejumlah Kejanggalan Berkas Perkara di PN Demak
Ditreskrimum Polda Jateng Buktikan Komitmen Terbuka: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan Rinci, Laporan Penggelapan Naik Sidik
Perjuangkan Aset Keluarga, Warga Pekalongan Diduga Dikriminalisasi Menggunakan Laporan Polisi Bertubi-tubi
Kasus di Polda Jateng Disorot, Tersangka Persoalkan Dua Poin BAP yang Diduga Tak Pernah Ditanyakan
Polrestabes Medan Bongkar Modus Penyelewengan BBM: GPS Dipindah, Solar “Dikencingi”, Empat Pelaku Ditangkap
Kasus Pelecehan Seksual di Demak: Ketidakjelasan Waktu Kejadian dan Dasar Penetapan Tersangka Menjadi Sorotan
Dugaan PHK Sepihak, Upah di Bawah UMK dan BPJS Tak Didaftarkan, Pekerja Mengadu ke Disnaker Sumut
Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Tidak Menggelapkan Uang Rp1,2 Miliar: Audit Internal Koperasi Dipertanyakan Keabsahannya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar Soroti Sejumlah Kejanggalan Berkas Perkara di PN Demak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:38 WIB

Ditreskrimum Polda Jateng Buktikan Komitmen Terbuka: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan Rinci, Laporan Penggelapan Naik Sidik

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:39 WIB

Perjuangkan Aset Keluarga, Warga Pekalongan Diduga Dikriminalisasi Menggunakan Laporan Polisi Bertubi-tubi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:36 WIB

Kasus di Polda Jateng Disorot, Tersangka Persoalkan Dua Poin BAP yang Diduga Tak Pernah Ditanyakan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:10 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Modus Penyelewengan BBM: GPS Dipindah, Solar “Dikencingi”, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru