Modus Tambak Udang Ilegal di Batang: Catut Izin Resmi, Geser Koordinat Lahan

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG-Modus baru alih fungsi lahan secara ilegal berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah di wilayah Kabupaten Batang. Pelaku diketahui menggunakan izin resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun sengaja memanipulasi koordinat di lapangan untuk menyulap lahan persawahan hijau menjadi kawasan tambak udang komersial. Hal tersebut dibongkar langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, S.I.K., M.H., usai konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (10/6).

Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan bersama Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Tengah, ditemukan bukti bahwa aktivitas tambak tersebut beroperasi jauh di luar koordinat yang ditentukan.

Lahan yang dicaplok pelaku merupakan area kuning yang diperuntukkan khusus bagi sektor persawahan. Meskipun izin BKPM resmi, statusnya tetap ilegal karena menyalahi aturan tata ruang dan dokumen pendukungnya tidak lengkap.

Dampak dari kecurangan ini dinilai sangat fatal bagi ketahanan pangan. Kasi Prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Jawa Tengah, Prasetya Nugroho, menegaskan bahwa tindakan pelaku merugikan negara karena wilayah tersebut masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Alih fungsi ini mempersempit luas sawah secara drastis, sehingga berdampak langsung pada penurunan produksi pertanian dan mengancam target swasembada pangan di Jawa Tengah.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sebenarnya tahu tindakan tersebut melanggar hukum namun tetap nekat beroperasi.

Akibatnya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, pemulihan atau reklamasi lahan pertanian yang rusak tersebut diperkirakan menelan biaya yang sangat besar, yakni mencapai Rp35 miliar.

Baca Juga:  Di Duga Masih Marak Judi Sabung Ayam Dan Dadu Di Kabupaten Demak Kota Wali

Polda Jateng kini tengah memperluas koordinasi dengan instansi terkait untuk mendata potensi pelanggaran serupa di wilayah lain. Pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi tata ruang, dan menegaskan tidak akan segan melakukan tindakan hukum yang tegas jika kembali ditemukan pelanggaran sejenis di lapangan. (W01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel beritasorotanindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditahan Berbulan-bulan Hanya Demi Rp5,7 Juta, Karyawan PT Unigrop Akhirnya Divonis Bebas
Di Duga Masih Marak Judi Sabung Ayam Dan Dadu Di Kabupaten Demak Kota Wali
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:30 WIB

Modus Tambak Udang Ilegal di Batang: Catut Izin Resmi, Geser Koordinat Lahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:07 WIB

Ditahan Berbulan-bulan Hanya Demi Rp5,7 Juta, Karyawan PT Unigrop Akhirnya Divonis Bebas

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:14 WIB

Di Duga Masih Marak Judi Sabung Ayam Dan Dadu Di Kabupaten Demak Kota Wali

Berita Terbaru

PEMERINTAH

Pasar Dargo Semarang: Warisan Sejarah yang Menanti Napas Baru

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:46 WIB