Kasat Lantas Polres Tegal AKP Arta Dwi Kusuma Klaim Kedua Pihak Sepakat Berdamai, Keluarga Korban Tegaskan Tak Pernah Sepakat

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Arta Dwi Kusuma Klaim Kedua Pihak Sepakat Berdamai, Keluarga Korban Tegaskan Tak Pernah Sepakat

 

TEGAL 27 Oktober 2026

 

Penanganan kecelakaan maut di Desa Prupuk Utara, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, yang menewaskan Henny Heryana pada 28 Juli 2026, masih menyisakan persoalan. Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Arta Dwi Kusuma, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Namun, keluarga korban justru membantah pernah menyepakati perdamaian tersebut.

 

Perbedaan keterangan ini menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara jelas oleh pihak terkait, terutama mengenai kapan kesepakatan dibuat dan dokumen apa yang menjadi dasarnya.

 

Berdasarkan surat kepolisian bernomor KET/LP.611/VII/2026/Lantas tertanggal 31 Juli 2026, kecelakaan tersebut melibatkan truk ringan bernomor polisi H-9337-OV dan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi G-5231-BR. Henny meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Dwi Triyani yang menjadi penumpang sepeda motor mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD dr. Soeselo Slawi.

 

Menurut keterangan keluarga, sekitar tiga hari setelah Henny dimakamkan, seorang pria bernama Budi yang disebut mewakili pemilik truk datang dan menyerahkan uang Rp5 juta kepada ibu korban sebagai tali asih. Penyerahan uang tersebut disaksikan sejumlah pihak, termasuk camat, kepala desa, dan perangkat lingkungan.

 

Namun, keluarga menyatakan tidak pernah menandatangani surat kesepakatan perdamaian. Mereka juga mengaku tidak pernah dipanggil kembali oleh Unit Laka Satlantas Polres Tegal untuk membahas perdamaian bersama pihak pengemudi.

 

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 27 Oktober 2026, AKP Arta Dwi Kusuma menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan perkara tersebut telah ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja.

Baca Juga:  PH Murtado Siapkan Langkah Banding, Soroti Dasar Jabatan Marketing Manager KSPPS Nur Insani

 

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan keluarga korban. Karena itu, keluarga berharap pihak kepolisian dapat menjelaskan dasar pernyataan tersebut, termasuk apakah terdapat dokumen kesepakatan yang ditandatangani atau bentuk persetujuan lain dari keluarga.

 

Perkembangan lain disampaikan paman Henny kepada redaksi pada 27 Oktober 2026. Menurut keterangannya, Budi menghubunginya melalui telepon dan mempertanyakan alasan kasus tersebut diberitakan serta mengapa Budi tidak dihubungi secara langsung. Redaksi membuka ruang bagi Budi untuk memberikan penjelasan mengenai komunikasi tersebut maupun keterlibatannya dalam penyerahan uang tali asih.

 

Dalam perkara ini, pemberian tali asih, kesepakatan ganti rugi, dan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice merupakan hal yang berbeda. Status penanganan perkara perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku. Sementara itu, informasi mengenai Jasa Raharja juga perlu diperjelas, termasuk status pengajuan santunan bagi korban yang berhak.

 

Media meminta Polres Tegal memberikan penjelasan mengenai status perkara dan dasar administrasi yang menyatakan kedua belah pihak telah berdamai. Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar perbedaan keterangan ini tidak terus menyisakan tanda tanya bagi keluarga korban dan masyarakat.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kasat Lantas Polres Tegal, Budi, pihak pengemudi, pemilik kendaraan, serta pihak lain yang berkepentingan.

 

 

Penulis : Chriz

Editor : ES.V

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aroma Tak Sedap dari Kamar Kos di Puspowarno Raya, Ayi Erawati (60) Ditemukan Meninggal Dunia
Kasus Brio Anis Sugiarti Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Dua Laporan
Melawan dengan Pedang dan Busur Panah, Terduga Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo Dilumpuhkan Polisi
Kabar Duka, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Berpulang, Dunia Hukum Kehilangan Sosok Vokal
John L. Situmorang, S.H., M.H. Heran atas Penetapan Tersangka Kliennya, Desak Kapolda Jateng Evaluasi Kinerja Ditres PPA dan PPO
Siti Keluhkan Surat Pengalaman Kerja, PT Glory Bantah Menahan, Dugaan Keterlibatan MAA Perlu Diklarifikasi
Diduga Ada Aktivitas Ilegal Menggunakan Alat Berat di Jahawei, Seberang Desa Dahian Tunggal
Perusakan dan pencopotan MMT yang dilakukan Penyewa ,berujung dgn membuat LP ke Polres Ungaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Arta Dwi Kusuma Klaim Kedua Pihak Sepakat Berdamai, Keluarga Korban Tegaskan Tak Pernah Sepakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Aroma Tak Sedap dari Kamar Kos di Puspowarno Raya, Ayi Erawati (60) Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Kasus Brio Anis Sugiarti Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Dua Laporan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Melawan dengan Pedang dan Busur Panah, Terduga Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo Dilumpuhkan Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:23 WIB

John L. Situmorang, S.H., M.H. Heran atas Penetapan Tersangka Kliennya, Desak Kapolda Jateng Evaluasi Kinerja Ditres PPA dan PPO

Berita Terbaru