Kasus Brio Anis Sugiarti Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Dua Laporan

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Brio Anis Sugiarti Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Dua Laporan

 

 

SEMARANG — Perkara hukum yang menjerat Anis Sugiarti terkait mobil Honda Brio miliknya menjadi sorotan kuasa hukum. Persoalan ini berkaitan dengan dua laporan berbeda yang ditangani oleh unit berbeda di Satreskrim Polrestabes Semarang.

 

 

Pada Selasa (27/10/2026), Anis menjalani proses tahap II di Kejaksaan Negeri Semarang atas perkara yang dilaporkan PT Nusa Surya Ciptadana (NSC). Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam proses itu, Anis tidak ditahan dan diwajibkan menjalani wajib lapor.

 

 

Di lokasi yang sama, pihak kuasa hukum bertemu langsung dengan penyidik dan pihak NSC. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang tengah dihadapi Anis.

 

 

Pihak kuasa hukum menyoroti bahwa laporan terhadap Anis yang ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Semarang telah sampai pada tahap pelimpahan perkara, sementara laporan terkait dugaan penggelapan mobil Honda Brio milik Anis ditangani Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.

 

 

Menurut keterangan kuasa hukum, mobil tersebut sebelumnya diserahkan Anis kepada Nur Aini. Namun, kendaraan itu kemudian berada di tangan Fatahul Alim, yang kini telah ditangkap dan ditahan oleh Unit Resmob dalam penanganan perkara dugaan penggelapan tersebut.

 

 

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum mengenai rangkaian penanganan kedua laporan. Mereka menilai, urutan dan perkembangan penanganan laporan menjadi hal yang perlu dicermati berdasarkan fakta serta proses hukum yang berlaku.

 

 

Meski demikian, pihak kuasa hukum tidak menyimpulkan adanya kesengajaan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan keterangan.

Baca Juga:  Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Penanganan Kasus Agus Palon Picu Perdebatan Hukum

 

 

“Kami percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Kami berharap proses hukum ini berakhir dengan putusan yang memberikan keadilan bagi klien kami,” ujar Paulina Chrysanti Situmeang, S.E., S.H., M.H., Ketua Bidang PPA DPC PERADI Jakarta Timur.

 

 

Paulina menyampaikan pernyataan tersebut didampingi Nathanael Roy Martua, S.H., mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip).

 

 

Nathanael menambahkan, pihaknya berharap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengusut tuntas dugaan penggelapan mobil tersebut, termasuk menelusuri bagaimana kendaraan yang diserahkan kepada Nur Aini akhirnya berada di tangan Fatahul Alim.

 

 

“Kami berharap alur perpindahan kendaraan ini ditelusuri secara menyeluruh. Klien kami menyatakan tidak mengenal Fatahul Alim dan menyerahkan unit kendaraan kepada Nur Aini. Karena itu, kami berharap penyidik dapat mengungkap bagaimana kendaraan tersebut berpindah tangan,” kata Nathanael.

 

 

Pihak kuasa hukum berharap penanganan kedua laporan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Mereka juga berharap fakta-fakta yang terungkap dalam proses hukum menjadi pertimbangan secara menyeluruh, sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi.

 

 

Pnt. John L. Situmorang

Penulis : John L. Situmorang

Editor : ES.V

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Arta Dwi Kusuma Klaim Kedua Pihak Sepakat Berdamai, Keluarga Korban Tegaskan Tak Pernah Sepakat
Aroma Tak Sedap dari Kamar Kos di Puspowarno Raya, Ayi Erawati (60) Ditemukan Meninggal Dunia
Melawan dengan Pedang dan Busur Panah, Terduga Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo Dilumpuhkan Polisi
Kabar Duka, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Berpulang, Dunia Hukum Kehilangan Sosok Vokal
John L. Situmorang, S.H., M.H. Heran atas Penetapan Tersangka Kliennya, Desak Kapolda Jateng Evaluasi Kinerja Ditres PPA dan PPO
Siti Keluhkan Surat Pengalaman Kerja, PT Glory Bantah Menahan, Dugaan Keterlibatan MAA Perlu Diklarifikasi
Diduga Ada Aktivitas Ilegal Menggunakan Alat Berat di Jahawei, Seberang Desa Dahian Tunggal
Perusakan dan pencopotan MMT yang dilakukan Penyewa ,berujung dgn membuat LP ke Polres Ungaran
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Arta Dwi Kusuma Klaim Kedua Pihak Sepakat Berdamai, Keluarga Korban Tegaskan Tak Pernah Sepakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Aroma Tak Sedap dari Kamar Kos di Puspowarno Raya, Ayi Erawati (60) Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Kasus Brio Anis Sugiarti Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Dua Laporan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Melawan dengan Pedang dan Busur Panah, Terduga Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo Dilumpuhkan Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:23 WIB

John L. Situmorang, S.H., M.H. Heran atas Penetapan Tersangka Kliennya, Desak Kapolda Jateng Evaluasi Kinerja Ditres PPA dan PPO

Berita Terbaru