Berita Sorotan Indonesia.
DEMAK – Kuasa hukum terdakwa Muhammad Abdilah Murtadlo menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam berkas perkara dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,2 miliar milik Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nur Insani. Hal itu disampaikan usai resmi mendaftarkan surat kuasa untuk mendampingi terdakwa pada Selasa (21/7/2026), menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (22/7/2026).
Kuasa hukum dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners (JLS & Partners) menyatakan, setelah mempelajari berkas perkara, pihaknya mempertanyakan alasan penyidik hanya menetapkan Muhammad Abdilah Murtadlo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum, berdasarkan keterangan pelapor dalam berkas perkara, proses pengajuan pinjaman di KSPPS Nur Insani melibatkan sejumlah tahapan dan pihak, mulai dari Account Officer (AO), Marketing Manager, staf administrasi, Admin Head, Area Manager, hingga kantor pusat sebelum dana dicairkan kepada pemohon.
Pihak kuasa hukum menilai mekanisme tersebut menunjukkan adanya proses verifikasi dan persetujuan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai satu-satunya tersangka.
Selain itu, kuasa hukum juga mengaku menemukan dua dokumen yang dipersoalkan dalam berkas perkara. Dokumen pertama berupa surat pernyataan yang menyebut kliennya menolak pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk penyidik. Dokumen kedua berupa berita acara yang disebut memuat pengakuan bersalah dari tersangka.
Menurut kuasa hukum, kliennya membantah pernah mengakui perbuatannya sebagaimana tertuang dalam dokumen tersebut. Atas dasar itu, pihaknya berencana menyampaikan keberatan dan menguji seluruh alat bukti serta dokumen yang diajukan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Demak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah maupun Jaksa Penuntut Umum terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Persidangan perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Demak.
Penulis : Chriz
Editor : Yosep















