Berita Sorotan Indonesia.
Semarang, 16 Juni 2026 – Masalah pertanahan yang diduga sarat ketidakberesan kembali mencuat di Kota Semarang. Kali ini menyangkut peralihan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00545 yang berlokasi di wilayah Kelurahan Karangtampel, Kecamatan Semarang Timur. Kuasa hukum John L Situmorang menyatakan pihaknya telah secara resmi mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, guna menelusuri keabsahan proses peralihan hak atas tanah tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan John L Situmorang, sertifikat yang menjadi pokok permasalahan itu tercatat atas nama Soegi Hartono dahulunya bernama Tjie Djien. Sejak awal, kliennya tidak pernah mengajukan permohonan perubahan data, tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk pengalihan hak, apalagi melakukan transaksi jual beli, hibah, atau perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah dan bangunan tersebut. Oleh karena itu, perpindahan nama kepemilikan kepada pihak ketiga menjadi hal yang sangat mencurigakan dan menimbulkan banyak tanda tanya besar.
“Kami mempertanyakan peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 00545 Kelurahan Karangtampel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang atas nama Soegi Hartono dahalu Tjie Djien kepada pihak lain tanpa prosedur hukum yang benar sesuai dengan Perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagaimana mungkin terjadi perubahan data dan status kepemilikan pada sertifikat tersebut, padahal klien kami secara tegas menyatakan tidak pernah melakukan jual beli maupun menyerahkan kuasa kepada orang lain untuk mengurus peralihan hak atas tanah itu,” tegas John L Situmorang dengan nada tegas dan lugas.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan perubahan data pada sertifikat tersebut baru diketahui oleh pihak keluarga dan kliennya setahun yang lalu. Informasi itu terungkap secara tidak terduga ketika mereka menerima jawaban resmi atas surat permohonan keterangan yang diajukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Semarang. Sejak menerima surat balasan itulah, mereka baru menyadari bahwa hak milik yang selama ini dianggap aman dan sah ternyata telah beralih ke tangan pihak lain tanpa sepengetahuan sedikitpun dari pemilik aslinya.
“Perubahan ini baru diketahui klien kami ketika ada jawaban surat dari Kepala Kantor BPN Kota Semarang pada tahun lalu. Sejak saat itu, kami mulai melakukan penelusuran awal dan mendapati adanya ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip hukum pertanahan yang berlaku. Setiap peralihan hak atas tanah harus didasari oleh perjanjian yang sah, bukti transaksi yang jelas, serta dihadiri dan disetujui oleh pemilik hak, bukan terjadi secara tiba-tiba tanpa jejak dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Melalui surat resmi yang dikirimkan ke pimpinan BPN Kota Semarang, kuasa hukum meminta agar lembaga tersebut membuka secara transparan seluruh berkas administrasi yang menjadi dasar perubahan data SHM Nomor 00545. Pihaknya menuntut penjelasan rinci mengenai dasar hukum, dokumen pendukung, hingga siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pengurusan peralihan hak tersebut.
John L Situmorang juga memberikan peringatan keras agar institusi negara yang bertugas melindungi dan melayani hak pertanahan masyarakat tidak menjadi celah bagi praktik-praktik yang merugikan. Ia menegaskan bahwa kejadian seperti ini sangat meresahkan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan di Indonesia.
“Kami berharap Kepala Kantor BPN Kota Semarang dapat menjelaskan secara rinci dan terbuka mengenai bagaimana perubahan status sertifikat ini bisa terjadi. Jangan sampai kantor BPN sebagai lembaga resmi pengelola pertanahan justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab dan jaringan mafia tanah untuk merampas hak milik orang lain secara licik dan melanggar hukum. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, kami meminta agar segera dilakukan pembetulan dan pemulihan hak kepada pemilik yang sah,” tandasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan terus mengawasi perkembangan tanggapan dari BPN Kota Semarang. Apabila dalam waktu yang wajar tidak diperoleh jawaban yang memuaskan dan jelas, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut guna mempertahankan hak milik kliennya dan mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini.
Hingga berita ini disusun dan diterbitkan, pihak manajemen Kantor BPN Kota Semarang belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi terkait surat permintaan klarifikasi yang telah disampaikan tersebut. Masyarakat luas pun menanti kejelasan dari lembaga berwenang, agar keadilan dapat ditegakkan dan keamanan kepemilikan tanah tidak lagi menjadi kekhawatiran setiap warga di Kota Semarang.
Penulis : John L Situmorang, SH., MH
Editor : Yosep















