Perusakan dan pencopotan MMT yang dilakukan Penyewa ,berujung dgn membuat LP ke Polres Ungaran

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

BANDUNGAN – Perselisihan terkait tanah dan bangunan di Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, kian memanas setelah masa kontrak 15 tahun berakhir. Kuasa hukum Cecilia, John L. Situmorang, S.H., M.H., menyoroti penolakan pengosongan bangunan serta pencopotan media promosi berupa MMT yang dipasang pihak pemilik.

John menjelaskan, perjanjian kontrak antara kliennya dengan Susfijaryanto alias Memet berlangsung sejak 2011 hingga 26 September 2026. Menurutnya, setelah masa kontrak berakhir, tanah dan bangunan tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemilik.

Namun, Susfijaryanto disebut tidak bersedia meninggalkan lokasi dengan alasan adanya tambahan masa kontrak yang ditunjukkan melalui kuitansi. Perbedaan pandangan mengenai dokumen tersebut menjadi salah satu persoalan yang belum terselesaikan.

Mediasi Tak Membuahkan Kesepakatan

Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui mediasi di Kantor Desa Duren pada 13 Agustus 2026. Pertemuan dipimpin Kepala Desa Duren dan dihadiri unsur kepala dusun, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas

Dalam pertemuan itu, pihak Cecilia menyampaikan bahwa masa kontrak telah berakhir berdasarkan surat perjanjian. Kuasa hukum juga menawarkan dua opsi: pengembalian tanah dan bangunan dengan penyelesaian dana yang disebut sebagai pinjaman, atau kemungkinan kontrak baru dengan harga terkini melalui perjanjian tertulis yang jelas.

Menurut John, kedua opsi tersebut tidak diterima Susfijaryanto sehingga mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

MMT Dicopot, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum.

Persoalan berlanjut pada Rabu, 7 Oktober 2026, ketika pihak Cecilia memasang MMT di bangunan tersebut. John menuturkan, saat timnya berada di lokasi, salah seorang pengontrak menghubungi Susfijaryanto agar datang. Namun, menurut keterangannya, Susfijaryanto menjawab sedang berada di Salatiga.

John menyebut, setelah timnya meninggalkan lokasi, MMT tersebut dicopot. Bahkan, menurutnya, video pencopotan itu dikirimkan kepada Slamet, salah seorang anggota tim yang terlibat dalam pemasangan MMT.

Baca Juga:  PN Demak Vonis Murtado Divonis 2 Tahun 6 Bulan, PH Soroti Putusan Hakim dalam Perkara KSPPS Nur Insani

Atas kejadian tersebut, John menyatakan pihaknya langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Ungaran pada Rabu sore, 7 Oktober 2026. Ia meminta persoalan itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Siapa yang Harus Membuktikan Kebenaran?

Persoalan ini menyisakan pertanyaan mengenai dasar klaim tambahan kontrak, status penguasaan tanah dan bangunan setelah masa sewa berakhir, serta tindakan pencopotan MMT. Seluruhnya perlu diuji berdasarkan dokumen, bukti, dan keterangan para pihak.

Pertanyaan lain yang turut mengemuka adalah apakah benar ada pihak berpengaruh di belakang persoalan ini, atau sekadar membawa-bawa nama orang kuat. Hal tersebut tidak dapat disimpulkan tanpa bukti dan perlu dijawab melalui klarifikasi serta proses hukum yang objektif.

Bagi pihak Cecilia, kepastian atas hak terhadap tanah dan bangunan menjadi hal yang diperjuangkan. Sementara itu, dasar klaim tambahan kontrak dari Susfijaryanto juga perlu diperiksa secara menyeluruh agar duduk persoalan menjadi terang.

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Melawan dengan Pedang dan Busur Panah, Terduga Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo Dilumpuhkan Polisi
Kabar Duka, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Berpulang, Dunia Hukum Kehilangan Sosok Vokal
John L. Situmorang, S.H., M.H. Heran atas Penetapan Tersangka Kliennya, Desak Kapolda Jateng Evaluasi Kinerja Ditres PPA dan PPO
Siti Keluhkan Surat Pengalaman Kerja, PT Glory Bantah Menahan, Dugaan Keterlibatan MAA Perlu Diklarifikasi
Diduga Ada Aktivitas Ilegal Menggunakan Alat Berat di Jahawei, Seberang Desa Dahian Tunggal
PH Andreas Soegihartono Soroti Eksekusi Rumah, John L. Situmorang: Putusan Lama Justru Menolak Dalil Wanprestasi
Afresiasi Kerja Cepat Resmob Polrestabes Semarang , Brio Klien JLS & Partners Ditemukan, pelaku inisial F.A telah Ditangkap
Pengaduan Belum Diperiksa, Klien Keburu Jadi Tersangka: Ada Apa dengan Pengawasan Internal Polda Jateng?
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Melawan dengan Pedang dan Busur Panah, Terduga Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo Dilumpuhkan Polisi

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kabar Duka, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Berpulang, Dunia Hukum Kehilangan Sosok Vokal

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:23 WIB

John L. Situmorang, S.H., M.H. Heran atas Penetapan Tersangka Kliennya, Desak Kapolda Jateng Evaluasi Kinerja Ditres PPA dan PPO

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Siti Keluhkan Surat Pengalaman Kerja, PT Glory Bantah Menahan, Dugaan Keterlibatan MAA Perlu Diklarifikasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Perusakan dan pencopotan MMT yang dilakukan Penyewa ,berujung dgn membuat LP ke Polres Ungaran

Berita Terbaru