Berita Sorotan Indonesia.
BANDUNGAN – Perselisihan terkait tanah dan bangunan di Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, kian memanas setelah masa kontrak 15 tahun berakhir. Kuasa hukum Cecilia, John L. Situmorang, S.H., M.H., menyoroti penolakan pengosongan bangunan serta pencopotan media promosi berupa MMT yang dipasang pihak pemilik.
John menjelaskan, perjanjian kontrak antara kliennya dengan Susfijaryanto alias Memet berlangsung sejak 2011 hingga 26 September 2026. Menurutnya, setelah masa kontrak berakhir, tanah dan bangunan tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemilik.
Namun, Susfijaryanto disebut tidak bersedia meninggalkan lokasi dengan alasan adanya tambahan masa kontrak yang ditunjukkan melalui kuitansi. Perbedaan pandangan mengenai dokumen tersebut menjadi salah satu persoalan yang belum terselesaikan.
Mediasi Tak Membuahkan Kesepakatan
Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui mediasi di Kantor Desa Duren pada 13 Agustus 2026. Pertemuan dipimpin Kepala Desa Duren dan dihadiri unsur kepala dusun, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas
Dalam pertemuan itu, pihak Cecilia menyampaikan bahwa masa kontrak telah berakhir berdasarkan surat perjanjian. Kuasa hukum juga menawarkan dua opsi: pengembalian tanah dan bangunan dengan penyelesaian dana yang disebut sebagai pinjaman, atau kemungkinan kontrak baru dengan harga terkini melalui perjanjian tertulis yang jelas.
Menurut John, kedua opsi tersebut tidak diterima Susfijaryanto sehingga mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
MMT Dicopot, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum.
Persoalan berlanjut pada Rabu, 7 Oktober 2026, ketika pihak Cecilia memasang MMT di bangunan tersebut. John menuturkan, saat timnya berada di lokasi, salah seorang pengontrak menghubungi Susfijaryanto agar datang. Namun, menurut keterangannya, Susfijaryanto menjawab sedang berada di Salatiga.
John menyebut, setelah timnya meninggalkan lokasi, MMT tersebut dicopot. Bahkan, menurutnya, video pencopotan itu dikirimkan kepada Slamet, salah seorang anggota tim yang terlibat dalam pemasangan MMT.
Atas kejadian tersebut, John menyatakan pihaknya langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Ungaran pada Rabu sore, 7 Oktober 2026. Ia meminta persoalan itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Siapa yang Harus Membuktikan Kebenaran?
Persoalan ini menyisakan pertanyaan mengenai dasar klaim tambahan kontrak, status penguasaan tanah dan bangunan setelah masa sewa berakhir, serta tindakan pencopotan MMT. Seluruhnya perlu diuji berdasarkan dokumen, bukti, dan keterangan para pihak.
Pertanyaan lain yang turut mengemuka adalah apakah benar ada pihak berpengaruh di belakang persoalan ini, atau sekadar membawa-bawa nama orang kuat. Hal tersebut tidak dapat disimpulkan tanpa bukti dan perlu dijawab melalui klarifikasi serta proses hukum yang objektif.
Bagi pihak Cecilia, kepastian atas hak terhadap tanah dan bangunan menjadi hal yang diperjuangkan. Sementara itu, dasar klaim tambahan kontrak dari Susfijaryanto juga perlu diperiksa secara menyeluruh agar duduk persoalan menjadi terang.
Penulis : Chriz
Editor : Yosep














