PNM DI DUGA MELAKUKAN LELANG TANPA SEPENGETAHUAN NASABAH

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

Boja Kendal, Nasabah PNM ( Pemodalan Nasional Madani )atas nama SN ( 44 ) melakukan upaya untuk menyelamatkan sebidang tanahnya yang telah di agunkan sejak 7 tahun yang lalu di koperasi PNM Boja Kendal, selama menjadi nasabah terhitung dari 2019 SN mengagunkan sebidang tanah di wilayah Boja, SN menjadi nasabah yang baik dari segi angsuran sebagai kewajiban nasabah .

Berjalan waktu terjadi pandemi COVID-19, SN melakukan reschedule dari pinjaman sekitar Rp. 150.000.000 , mulai awal pandemi angsuran mulai tersendat karena tidak adanya pekerjaan yang selama ini bisa untuk mengangsur, keterlambatan angsuran mulai terjadi hingga macet angsurannya hingga jaminan sebidang tanah di desa Ngarianak Singorojo Boja tersebut di lelang oleh PNM tahun 2025 yang di duga dilelang tersebut tanpa sepengetahuan SN sebagai nasabah.

“Saya tidak pernah dapat pemberitahuan dari PNM kalau tanah saya di lelang, sampai hasil kebun pun saya tidak bisa di panen karena tanah saya sdh di kuasai oleh DM yang di kelola oleh Kepala Dusun dan informasinya tanah saya sudah di balik nama ke DM”Tegas SN.

Dalam upaya menyelamatkan sebidang tanahnya, SN meminta bantuan dari organisasi Wartawan AWPI ( Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) untuk menelusuri dugaan pemindah alihan tanah desa Ngarianak Singorojo Boja ke pemenang lelang DM penduduk Semarang. AWPI melakukan penelusuran hingga ke BPN Kendal dan benar adanya bahwa sebidang tanah SN sudah berpindah alih kepemilikan ke DM tersebut, upaya investigasi di lanjutkan ke PNM Sampangan jalan menoreh Semarang di temui oleh Haris sebagai legal di PNM Sampangan Semarang.
Dalam prosedur kredit macet dan lelang di PNM, memang tidak ada pemberitahuan ke nasabah karena waktu terjadi kemacetan angsuran pihak PNM telah memberitahu nasabah, alangkah di sesalkan apabila di dalam pengalihan hak dari nasabah macet ke pemenang lelang tanpa ada pemberitahuan ke nasabahnya.

Baca Juga:  Jelajah 1.300 Km Sekali Isi Ulang, LEPAS L8 Standar Baru SUV PHEV Generasi Terkini

Pihak PNM akan membuka data nasabahnya dengan dasar untuk berkirim surat terlebih dahulu sehingga tidak menyalahi prosedural di PNM.

Penulis : Elman Sirait

Editor : Yosep

Sumber Berita: Liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sepi di Balik Riuh Jalan Parangkesit Raya: Nestapa Penjahit Jalanan Tlogosari Jelang Tahun Ajaran Baru
Komisi C DPRD Kota Semarang Evaluasi Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran Semester I 2026, Tekankan Optimalisasi Program Daerah
Ketua DPRD Kota Semarang Tegaskan Komitmen Perkuat Perkoperasian melalui Peran Strategis Legislatif
Sisi Lain di Balik Mahalnya Jajanan Rest Area Tol: Tercekik Biaya Operasional Jutaan Rupiah
NurulShine Fashion Semarang Raih Juara 2 Modest Wear Competition di IHBF 2026
KEPALA DESA SIDOLUHUR BANTAH TUDUHAN: PERANGKAT DESA TAK TERIMA SAPI HIBAH ATAS NAMA WARGA
Jangan Tolak Petugas Sensus Ekonomi 2026 atau Bersiap Kehilangan Akses Program Pemerintah
Jelajah 1.300 Km Sekali Isi Ulang, LEPAS L8 Standar Baru SUV PHEV Generasi Terkini
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:49 WIB

PNM DI DUGA MELAKUKAN LELANG TANPA SEPENGETAHUAN NASABAH

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:03 WIB

Sepi di Balik Riuh Jalan Parangkesit Raya: Nestapa Penjahit Jalanan Tlogosari Jelang Tahun Ajaran Baru

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:22 WIB

Komisi C DPRD Kota Semarang Evaluasi Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran Semester I 2026, Tekankan Optimalisasi Program Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:16 WIB

Ketua DPRD Kota Semarang Tegaskan Komitmen Perkuat Perkoperasian melalui Peran Strategis Legislatif

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:10 WIB

Sisi Lain di Balik Mahalnya Jajanan Rest Area Tol: Tercekik Biaya Operasional Jutaan Rupiah

Berita Terbaru