Ditahan Berbulan-bulan Hanya Demi Rp5,7 Juta, Karyawan PT Unigrop Akhirnya Divonis Bebas

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Setelah mendekam di balik jeruji besi selama berbulan-bulan akibat sengketa administrasi senilai Rp5,7 juta, Muhammad Farhan Lie akhirnya bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan karyawan PT Universal Indo Persada (Unigrop) tersebut dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 29 Mei 2026. Hakim memutuskan bahwa dugaan penggunaan invoice hotel fiktif yang dituduhkan kepada terdakwa murni merupakan persoalan hubungan industrial, bukan tindak pidana.

Dalam amar putusan perkara Nomor 114/Pid.B/2026/PN Smg tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa Muhammad Farhan Lie Bin (alm) Lie Nie Sze tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta mengembalikan seluruh hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat sebagai warga negara.

Perkara yang sempat menyita perhatian publik ini awalnya didasarkan pada laporan pihak manajemen PT Universal Indo Persada (Unigrop) terkait dugaan pembayaran hotel fiktif. Namun, setelah melalui tahapan pemeriksaan yang komprehensif, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa unsur-unsur pidana yang menjadi dasar penuntutan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan di persidangan.

Sorotan publik pun semakin menguat setelah fakta persidangan mengungkap nilai kerugian yang dipersoalkan berada di angka sekitar Rp5,7 juta. Nilai tersebut dinilai banyak pihak sangat tidak sebanding dengan konsekuensi hukum yang harus dijalani terdakwa, termasuk masa penahanan fisik selama beberapa bulan sebelum akhirnya memperoleh putusan bebas dari pengadilan.

Merespons putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, John L. Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap objektivitas Majelis Hakim yang telah menempatkan fakta hukum sebagai dasar utama dalam mengambil keputusan.

Sejak awal, tim penasihat hukum memang telah berkeyakinan bahwa perkara yang dihadapi kliennya merupakan murni persoalan hubungan industrial.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Surati Kepala BPN Semarang: Peralihan SHM Nomor 00545 Terduga Tanpa Prosedur Sah, Jangan Sampai Dimanfaatkan Mafia Tanah

“Puji Tuhan, majelis hakim telah memutuskan perkara ini secara adil dan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami menghormati putusan tersebut karena hakim telah melihat secara objektif bahwa klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar John saat memberikan keterangan kepada media usai persidangan.

John secara tegas menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap karyawan. Ia menekankan bahwa apabila terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian administrasi yang muncul dalam hubungan kerja, mekanisme penyelesaiannya wajib mengedepankan jalur ketenagakerjaan yang berlaku.

“Persoalan yang terjadi sesungguhnya berkaitan dengan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Jika memang terdapat perselisihan, mekanisme yang tepat adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan dengan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana,” tegas John.

Lebih lanjut, John juga menyoroti dampak non-hukum yang harus ditanggung kliennya selama proses peradilan berjalan. Selain kehilangan kebebasan akibat penahanan, terdakwa juga harus menghadapi tekanan sosial dan psikologis yang berat seiring bergulirnya perkara ini di masyarakat.

Di sisi lain, vonis bebas ini memicu diskusi yang lebih luas di kalangan praktisi dan akademisi hukum mengenai penegakan hukum di lingkungan kerja. Kasus ini dinilai menjadi pelajaran penting mengenai perlunya kehati-hatian dalam menentukan langkah hukum, serta kembali mengingatkan pentingnya prinsip ultimum remedium—yaitu menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir, bukan pilihan utama dalam setiap konflik internal perusahaan.

Dengan keluarnya putusan akhir ini, Muhammad Farhan Lie kini resmi memperoleh pemulihan nama baik dan hak-haknya secara penuh di mata hukum. Sementara itu, perkara ini diperkirakan akan menjadi bahan kajian penting mengenai perlindungan hak pekerja dan penerapan hukum pidana secara proporsional di Indonesia.

Penulis : John L Situmorang

Editor : Widodo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar Soroti Sejumlah Kejanggalan Berkas Perkara di PN Demak
Ditreskrimum Polda Jateng Buktikan Komitmen Terbuka: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan Rinci, Laporan Penggelapan Naik Sidik
Perjuangkan Aset Keluarga, Warga Pekalongan Diduga Dikriminalisasi Menggunakan Laporan Polisi Bertubi-tubi
Kasus di Polda Jateng Disorot, Tersangka Persoalkan Dua Poin BAP yang Diduga Tak Pernah Ditanyakan
Polrestabes Medan Bongkar Modus Penyelewengan BBM: GPS Dipindah, Solar “Dikencingi”, Empat Pelaku Ditangkap
Kasus Pelecehan Seksual di Demak: Ketidakjelasan Waktu Kejadian dan Dasar Penetapan Tersangka Menjadi Sorotan
Dugaan PHK Sepihak, Upah di Bawah UMK dan BPJS Tak Didaftarkan, Pekerja Mengadu ke Disnaker Sumut
Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Tidak Menggelapkan Uang Rp1,2 Miliar: Audit Internal Koperasi Dipertanyakan Keabsahannya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar Soroti Sejumlah Kejanggalan Berkas Perkara di PN Demak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:38 WIB

Ditreskrimum Polda Jateng Buktikan Komitmen Terbuka: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan Rinci, Laporan Penggelapan Naik Sidik

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:39 WIB

Perjuangkan Aset Keluarga, Warga Pekalongan Diduga Dikriminalisasi Menggunakan Laporan Polisi Bertubi-tubi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:36 WIB

Kasus di Polda Jateng Disorot, Tersangka Persoalkan Dua Poin BAP yang Diduga Tak Pernah Ditanyakan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:10 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Modus Penyelewengan BBM: GPS Dipindah, Solar “Dikencingi”, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru