Dugaan PHK Sepihak, Upah di Bawah UMK dan BPJS Tak Didaftarkan, Pekerja Mengadu ke Disnaker Sumut

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

Medan, 23 Juni 2026 – Dua pekerja, Henri Panggabean dan Dufril Siahaan, didampingi kuasa hukum Tribrata Hutauruk, SH., MH., dan Revai J. Nababan, mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (23/6/2026) untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Kedatangan para pekerja bersama kuasa hukumnya turut disaksikan awak Media Berita Sorotan Indonesia. Mereka diterima oleh pengawas ketenagakerjaan di ruang kerja pengawas untuk menyampaikan kronologi permasalahan yang dialami serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Dalam pengaduan yang disampaikan, para pekerja mengemukakan beberapa persoalan yang diduga bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan, antara lain dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dugaan tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan.

Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB tersebut diisi dengan penyampaian kronologi, diskusi, serta penjelasan mengenai mekanisme pengaduan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, para pekerja bersama kuasa hukumnya menyampaikan laporan secara tertulis untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Henri Panggabean dan Dufril Siahaan berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Mereka juga berharap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan, termasuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja.

Perkembangan penanganan laporan tersebut selanjutnya akan menunggu proses dan tindak lanjut dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak

Penulis : D. S

Editor : Yosep

Sumber Berita: Liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak
Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri
Sidang PN Demak Saksi Penyidik Polda Jateng ” Materi Kami Serahkan Pada Majelis Hakim”
Sidang Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar di Koperasi Nur Insani, Keterangan Saksi Dipertanyakan
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan SL sebagai Tersangka, Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:10 WIB

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WIB

JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak

Selasa, 1 September 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri

Berita Terbaru

NASIONAL

Unisbank Pelepasan Dan Pembekalan Mahasiswa Magang Di Taiwan

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:44 WIB