Berita Sorotan Indonesia.
Medan, 23 Juni 2026 – Dua pekerja, Henri Panggabean dan Dufril Siahaan, didampingi kuasa hukum Tribrata Hutauruk, SH., MH., dan Revai J. Nababan, mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (23/6/2026) untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Kedatangan para pekerja bersama kuasa hukumnya turut disaksikan awak Media Berita Sorotan Indonesia. Mereka diterima oleh pengawas ketenagakerjaan di ruang kerja pengawas untuk menyampaikan kronologi permasalahan yang dialami serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Dalam pengaduan yang disampaikan, para pekerja mengemukakan beberapa persoalan yang diduga bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan, antara lain dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dugaan tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB tersebut diisi dengan penyampaian kronologi, diskusi, serta penjelasan mengenai mekanisme pengaduan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, para pekerja bersama kuasa hukumnya menyampaikan laporan secara tertulis untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Henri Panggabean dan Dufril Siahaan berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Mereka juga berharap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan, termasuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja.
Perkembangan penanganan laporan tersebut selanjutnya akan menunggu proses dan tindak lanjut dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : D. S
Editor : Yosep
Sumber Berita: Liputan















