Diduga Ada Upaya Melindungi Terlapor, Polda Jateng Janji Gelar Perkara Khusus Tanpa Menunggu Lama

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

Semarang, Jawa Tengah – Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berjanji akan segera melaksanakan Gelar Perkara Khusus terkait kasus penghentian penyelidikan dugaan penggelapan. Kepastian ini disampaikan Paulina Chrysanti Situmeang,S.H.,M.H penasihat hukum pihak pelapor, setelah mendapatkan informasi langsung dari AKBP Prawoko, Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Menurut Paulina, penyelidikan khusus tersebut akan digelar secepatnya tanpa menentukan tanggal resmi terlebih dahulu. Nantinya, baik penyidik dari Polsek Semarang Utara maupun Polrestabes Semarang akan mengirimkan undangan resmi kepada pihak pelapor untuk dapat hadir mengikuti proses tersebut.

Proses ini dinanti-nantikan karena telah tertunda hampir tiga bulan lamanya. “Ibarat tanam jagung sesuai program Kapolri, sudah waktunya hampir tiba masa panennya,” ungkap Paulina, menggambarkan harapan agar proses hukum tidak terus-menerus terhambat.

Gelar Perkara Khusus ini diambil sebagai langkah lanjutan atas keputusan penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan terhadap Nur Aini. Keputusan tersebut sebelumnya diambil dalam gelar perkara yang digelar di Satreskrim Polrestabes Semarang, yang saat itu dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono.

Pihak pelapor menilai ada ketidakwajaran dalam proses sebelumnya. Paulina menyampaikan adanya kesan kuat bahwa peserta gelar perkara terdahulu justru terkesan melindungi terlapor, Nur Aini. Dugaan ini muncul karena sampai saat ini aset berupa kendaraan mobil Brio milik kliennya belum juga dikembalikan dan keberadaannya tidak diketahui.

“Mengapa harus dilakukan Gelar Perkara Khusus oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah? Karena timbul dugaan peserta gelar perkara sebelumnya melindungi terlapor Nur Aini selaku terduga pelaku. Akibatnya, mobil milik klien kami raib dan belum ditemukan hingga hari ini,” tegas Paulina.

Baca Juga:  Diduga Ada Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Dugaan Pinjaman Fiktif KSSPS Nur Insani, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Fakta Persidangan di PN Demak

Pihak penasihat hukum berharap, gelar perkara tingkat pengawasan ini dapat mengungkap kebenaran yang sebenarnya, memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memulihkan hak-hak korban yang dirugikan.

Penulis : John L Situmorang, S.H., M.H

Editor : Yosep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Melawan dengan Pedang dan Busur Panah, Terduga Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo Dilumpuhkan Polisi
Kabar Duka, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Berpulang, Dunia Hukum Kehilangan Sosok Vokal
John L. Situmorang, S.H., M.H. Heran atas Penetapan Tersangka Kliennya, Desak Kapolda Jateng Evaluasi Kinerja Ditres PPA dan PPO
Siti Keluhkan Surat Pengalaman Kerja, PT Glory Bantah Menahan, Dugaan Keterlibatan MAA Perlu Diklarifikasi
Diduga Ada Aktivitas Ilegal Menggunakan Alat Berat di Jahawei, Seberang Desa Dahian Tunggal
Perusakan dan pencopotan MMT yang dilakukan Penyewa ,berujung dgn membuat LP ke Polres Ungaran
PH Andreas Soegihartono Soroti Eksekusi Rumah, John L. Situmorang: Putusan Lama Justru Menolak Dalil Wanprestasi
Afresiasi Kerja Cepat Resmob Polrestabes Semarang , Brio Klien JLS & Partners Ditemukan, pelaku inisial F.A telah Ditangkap
Berita ini 50 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Melawan dengan Pedang dan Busur Panah, Terduga Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo Dilumpuhkan Polisi

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kabar Duka, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Berpulang, Dunia Hukum Kehilangan Sosok Vokal

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:23 WIB

John L. Situmorang, S.H., M.H. Heran atas Penetapan Tersangka Kliennya, Desak Kapolda Jateng Evaluasi Kinerja Ditres PPA dan PPO

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Siti Keluhkan Surat Pengalaman Kerja, PT Glory Bantah Menahan, Dugaan Keterlibatan MAA Perlu Diklarifikasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Perusakan dan pencopotan MMT yang dilakukan Penyewa ,berujung dgn membuat LP ke Polres Ungaran

Berita Terbaru