Berita Sorotan Indonesia.
Semarang, Jawa Tengah – Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berjanji akan segera melaksanakan Gelar Perkara Khusus terkait kasus penghentian penyelidikan dugaan penggelapan. Kepastian ini disampaikan Paulina Chrysanti Situmeang,S.H.,M.H penasihat hukum pihak pelapor, setelah mendapatkan informasi langsung dari AKBP Prawoko, Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Menurut Paulina, penyelidikan khusus tersebut akan digelar secepatnya tanpa menentukan tanggal resmi terlebih dahulu. Nantinya, baik penyidik dari Polsek Semarang Utara maupun Polrestabes Semarang akan mengirimkan undangan resmi kepada pihak pelapor untuk dapat hadir mengikuti proses tersebut.
Proses ini dinanti-nantikan karena telah tertunda hampir tiga bulan lamanya. “Ibarat tanam jagung sesuai program Kapolri, sudah waktunya hampir tiba masa panennya,” ungkap Paulina, menggambarkan harapan agar proses hukum tidak terus-menerus terhambat.
Gelar Perkara Khusus ini diambil sebagai langkah lanjutan atas keputusan penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan terhadap Nur Aini. Keputusan tersebut sebelumnya diambil dalam gelar perkara yang digelar di Satreskrim Polrestabes Semarang, yang saat itu dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono.
Pihak pelapor menilai ada ketidakwajaran dalam proses sebelumnya. Paulina menyampaikan adanya kesan kuat bahwa peserta gelar perkara terdahulu justru terkesan melindungi terlapor, Nur Aini. Dugaan ini muncul karena sampai saat ini aset berupa kendaraan mobil Brio milik kliennya belum juga dikembalikan dan keberadaannya tidak diketahui.
“Mengapa harus dilakukan Gelar Perkara Khusus oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah? Karena timbul dugaan peserta gelar perkara sebelumnya melindungi terlapor Nur Aini selaku terduga pelaku. Akibatnya, mobil milik klien kami raib dan belum ditemukan hingga hari ini,” tegas Paulina.
Pihak penasihat hukum berharap, gelar perkara tingkat pengawasan ini dapat mengungkap kebenaran yang sebenarnya, memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memulihkan hak-hak korban yang dirugikan.
Penulis : John L Situmorang, S.H., M.H
Editor : Yosep















