Beritasorotanindonesia.com – Desa karangawen kelurahan Brambang Tumpi, di duga masih beredar arena judi sabung ayam dan dadu di wilayah Kabupaten Demak Kota Wali.
Setelah beberapa waktu lalu ada penggerebekan Judi sabung ayam dan permainan dadu di desa Karangsono kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Di duga masih ada tempat perjudian di kabupaten Demak kecamatan Karangawen kelurahan Brambang Tumpi yang masih melakukan perjudian sabung ayam dan dadu.
Kapolres Demak beserta polsek Mranggen dibantu Banser dan masyarakat sekitar melakukan penggerebekan di desa Karangsono Mranggen di gudang bekas tempat pakan ternak di tengah sawah. Di amankan barang bukti berupa kandang ayam dan peralatan Judi di Gudang bekas pakan ternak.
Di sinyalir adanya tebang pilih dalam penegakan hukum di Kota Wali Demak, setelah penggrebekan di Karangsono Mranggen Demak di duga masih ada lokasi di Karangawen Brambang Tumpi yang belum tersentuh oleh pihak berwajib.
Betapa terpuruknya Kota Wali Demak di kotori dengan maraknya perjudian sabung ayam dan dadu yang semakin marak di Kabupaten Demak.
Dugaan di kecamatan Karangawen kelurahan Brambang Tumpi masih di gelar judi ayam dan dadu, apakah karena banyak wilayah yang tidak terjangkau oleh kepolisian sehingga dengan mudahnya para pelaku perjudian di Kabupaten Demak menggelar perjudian sabung ayam dan dadu. Atau dugaan adanya beking dari oknum – oknum yang melegalkan judi sabung ayam dan dadu di wilayah Kabupaten Demak.
Setelah investigasi langsung bersama Polsek Karang awen di TKP perjudian sabung ayam dan dadu, di temukan arena sabung ayam , jadi memang benar lokasi di Karangawen desa Brambang Tumpi memang untuk perjudian sabung ayam. Keterangan Kepala Desa Brambang Paryono mengatakan memang tempat tersebut sering di buat perjudian sabung ayam. Kapolsek AKP. Mujiono memerintahkan ke anggotanya segera di berantas perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah Karangawen Demak.
Kinerja Polri di kabupaten Demak sangat diuji untuk bersikap lebih tegas kepada pelaku judi di wilayahnya, kalau memang ada oknum yang membekingi pasal 303 harusnya di berantas dan di adili sesuai proses hukum yang berlaku si Negeri ini, sehingga Demak sebagai kota Wali bisa bersih dari pelaku – pelaku kejahatan, tidak hanya perjudian juga kejahatan lainnya.
Penulis : Yosep
Editor : Yosep
Sumber Berita: Brambang Tumpi karangawen
















