Berita Sorotan Indonesia.
Semarang-Kuasa hukum SL mempertanyakan dasar dan alat bukti yang digunakan penyidik PPA Polda Jawa Tengah dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani.
Melalui keterangan yang disampaikan kepada media, kuasa hukum SL meminta Direktur Reskrim PPA PPO Polda Jawa Tengah untuk melakukan gelar perkara khusus guna menguji kembali proses serta dasar penetapan SL sebagai tersangka.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka dalam proses penyidikan, khususnya berkaitan dengan alat bukti yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan SL sebagai tersangka.
“Kami selaku kuasa hukum SL mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik PPA Polda Jawa Tengah sehingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, kami meminta dilakukan gelar perkara khusus,” demikian disampaikan kuasa hukum SL.
Menurut kuasa hukum, gelar perkara khusus diperlukan agar seluruh proses penanganan perkara dapat diuji secara objektif, termasuk mengenai kecukupan alat bukti serta dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai penasihat hukum, mereka berkepentingan memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum terhadap SL dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun kami juga memiliki hak untuk mempertanyakan dan menguji dasar penetapan klien kami sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum.
Permintaan gelar perkara khusus tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk memperjelas duduk perkara sekaligus memastikan bahwa proses penyidikan terhadap SL berjalan secara transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kuasa hukum SL John L Situmorang SH.MH menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menempuh langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak penyidik PPA Polda Jawa Tengah mengenai permintaan gelar perkara khusus tersebut.
Penulis : Chriz
Editor : Yosep
Sumber Berita: John L Situmorang S.H., M. H

















