Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan SL sebagai Tersangka, Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

Semarang-Kuasa hukum SL mempertanyakan dasar dan alat bukti yang digunakan penyidik PPA Polda Jawa Tengah dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani.

Melalui keterangan yang disampaikan kepada media, kuasa hukum SL meminta Direktur Reskrim PPA PPO Polda Jawa Tengah untuk melakukan gelar perkara khusus guna menguji kembali proses serta dasar penetapan SL sebagai tersangka.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka dalam proses penyidikan, khususnya berkaitan dengan alat bukti yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan SL sebagai tersangka.

“Kami selaku kuasa hukum SL mempertanyakan alat bukti yang dimiliki penyidik PPA Polda Jawa Tengah sehingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, kami meminta dilakukan gelar perkara khusus,” demikian disampaikan kuasa hukum SL.

Menurut kuasa hukum, gelar perkara khusus diperlukan agar seluruh proses penanganan perkara dapat diuji secara objektif, termasuk mengenai kecukupan alat bukti serta dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai penasihat hukum, mereka berkepentingan memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum terhadap SL dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun kami juga memiliki hak untuk mempertanyakan dan menguji dasar penetapan klien kami sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum.

Permintaan gelar perkara khusus tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk memperjelas duduk perkara sekaligus memastikan bahwa proses penyidikan terhadap SL berjalan secara transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kuasa hukum SL  John L Situmorang SH.MH menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menempuh langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  CHURATO HADIR DI SEMARANG! Camilan Unik Perpaduan Churros dan Kentang

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak penyidik PPA Polda Jawa Tengah mengenai permintaan gelar perkara khusus tersebut.

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Sumber Berita: John L Situmorang S.H., M. H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Melawan dengan Pedang dan Busur Panah, Terduga Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo Dilumpuhkan Polisi
Kabar Duka, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Berpulang, Dunia Hukum Kehilangan Sosok Vokal
John L. Situmorang, S.H., M.H. Heran atas Penetapan Tersangka Kliennya, Desak Kapolda Jateng Evaluasi Kinerja Ditres PPA dan PPO
Siti Keluhkan Surat Pengalaman Kerja, PT Glory Bantah Menahan, Dugaan Keterlibatan MAA Perlu Diklarifikasi
Diduga Ada Aktivitas Ilegal Menggunakan Alat Berat di Jahawei, Seberang Desa Dahian Tunggal
Perusakan dan pencopotan MMT yang dilakukan Penyewa ,berujung dgn membuat LP ke Polres Ungaran
PH Andreas Soegihartono Soroti Eksekusi Rumah, John L. Situmorang: Putusan Lama Justru Menolak Dalil Wanprestasi
Afresiasi Kerja Cepat Resmob Polrestabes Semarang , Brio Klien JLS & Partners Ditemukan, pelaku inisial F.A telah Ditangkap
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Melawan dengan Pedang dan Busur Panah, Terduga Pelaku Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo Dilumpuhkan Polisi

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kabar Duka, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Berpulang, Dunia Hukum Kehilangan Sosok Vokal

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:23 WIB

John L. Situmorang, S.H., M.H. Heran atas Penetapan Tersangka Kliennya, Desak Kapolda Jateng Evaluasi Kinerja Ditres PPA dan PPO

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Siti Keluhkan Surat Pengalaman Kerja, PT Glory Bantah Menahan, Dugaan Keterlibatan MAA Perlu Diklarifikasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Perusakan dan pencopotan MMT yang dilakukan Penyewa ,berujung dgn membuat LP ke Polres Ungaran

Berita Terbaru