SEMARANG, Berita Sorotan Indonesia – Pemerintah Kota Semarang memastikan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Rukun Tetangga (RT) senilai Rp25 juta per RT per tahun akan dimulai akhir Juni 2026. Dana tersebut diperuntukkan bagi 7.872 RT se-Kota Semarang.
Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat dikonfirmasi media yang hadir di Balai Kota.
“Sebentar lagi ini proses pencairan. Peraturan Wali Kota sudah turun dan sistem pelaporan yang sempat rumit di 2025 kini sudah kami sederhanakan agar warga tidak kesulitan,” ujar Agustina.
Penggunaan Dana Lebih Fleksibel, Sesuai Rembug Warga
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pemkot memperlonggar ketentuan penggunaan dana BOP RT 2026. Dana dapat digunakan untuk kegiatan sosial budaya, lomba peringatan HUT RI, hingga program pemberdayaan masyarakat.
“Yang penting masih sesuai tiga tema utama: ketahanan pangan, lingkungan hidup, dan hasil rembug warga. Kami serahkan sepenuhnya kepada RT agar sesuai kebutuhan masing-masing wilayah,” jelas Agustina.
RT Diminta Segera Ajukan
Wali Kota mengimbau seluruh ketua RT untuk segera mengajukan pencairan dana dalam bulan Juni ini agar proses administrasi selesai dan dana dapat langsung diterima sebelum 30 Juni 2026.
“Jangan sampai terlewat. Ini dana langsung untuk warga. Manfaatkan untuk kegiatan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan data Dispermades Kota Semarang, total alokasi BOP RT 2026 mencapai Rp196,8 miliar. Hingga 12 Juni 2026, proses pengajuan masih berlangsung dan dilakukan bertahap sesuai kelengkapan administrasi masing-masing RT.
Penulis : Chriz
Editor : Yosep















