Pemkot Semarang Cairkan BOP RT Rp25 Juta per Tahun, Pengajuan Ditutup Akhir Juni 2026

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Berita Sorotan Indonesia – Pemerintah Kota Semarang memastikan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Rukun Tetangga (RT) senilai Rp25 juta per RT per tahun akan dimulai akhir Juni 2026. Dana tersebut diperuntukkan bagi 7.872 RT se-Kota Semarang.

Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat dikonfirmasi media yang hadir di Balai Kota.

“Sebentar lagi ini proses pencairan. Peraturan Wali Kota sudah turun dan sistem pelaporan yang sempat rumit di 2025 kini sudah kami sederhanakan agar warga tidak kesulitan,” ujar Agustina.

Penggunaan Dana Lebih Fleksibel, Sesuai Rembug Warga

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pemkot memperlonggar ketentuan penggunaan dana BOP RT 2026. Dana dapat digunakan untuk kegiatan sosial budaya, lomba peringatan HUT RI, hingga program pemberdayaan masyarakat.

“Yang penting masih sesuai tiga tema utama: ketahanan pangan, lingkungan hidup, dan hasil rembug warga. Kami serahkan sepenuhnya kepada RT agar sesuai kebutuhan masing-masing wilayah,” jelas Agustina.

RT Diminta Segera Ajukan

Wali Kota mengimbau seluruh ketua RT untuk segera mengajukan pencairan dana dalam bulan Juni ini agar proses administrasi selesai dan dana dapat langsung diterima sebelum 30 Juni 2026.

“Jangan sampai terlewat. Ini dana langsung untuk warga. Manfaatkan untuk kegiatan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan data Dispermades Kota Semarang, total alokasi BOP RT 2026 mencapai Rp196,8 miliar. Hingga 12 Juni 2026, proses pengajuan masih berlangsung dan dilakukan bertahap sesuai kelengkapan administrasi masing-masing RT.

Baca Juga:  Rupiah Melemah Kantor BI di Semarang Di Segel Mahasiswa

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi A DPRD Kota Semarang Gelar Public Hearing Raperda Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan
Pembangunan Gedung 3 Lantai di Bongsari Diduga Langgar Aturan, Kontraktor Tak Tunjukkan Izin dan Pekerja Tanpa APD
Punya Izin Bangunan????,MH Kost Diduga Langgar Aturan: Fisik Tak Sesuai & Belum Ada Izin Usaha
Klarifikasi Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Terkait Pemberitaan Dugaan Pengancaman di Pasar Dargo
Liga Askot 2026 Resmi Digelar: Ajang Pembinaan dan Pencarian Bibit Emas Sepak Bola Usia Dini Kota Semarang
Dari Aset Mati Menjadi Sumber Hidup: Mengubah Bangunan dan Lahan Terbengkalai Pemkot Semarang Jadi Ruang Kreatif dan Penggerak UMKM
Walikota Semarang Tutup Sementara GOR Tri Lomba Juang: Renovasi Lintasan Lari Standar Internasional
Pasar Dargo Semarang: Warisan Sejarah yang Menanti Napas Baru
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:36 WIB

Komisi A DPRD Kota Semarang Gelar Public Hearing Raperda Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 Juni 2026 - 09:09 WIB

Pembangunan Gedung 3 Lantai di Bongsari Diduga Langgar Aturan, Kontraktor Tak Tunjukkan Izin dan Pekerja Tanpa APD

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:55 WIB

Punya Izin Bangunan????,MH Kost Diduga Langgar Aturan: Fisik Tak Sesuai & Belum Ada Izin Usaha

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:08 WIB

Klarifikasi Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Terkait Pemberitaan Dugaan Pengancaman di Pasar Dargo

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:54 WIB

Liga Askot 2026 Resmi Digelar: Ajang Pembinaan dan Pencarian Bibit Emas Sepak Bola Usia Dini Kota Semarang

Berita Terbaru