Berita Sorotan Indonesia.
SEMARANG, 28 Juni 2026 – Pembangunan sebuah gedung tiga lantai di wilayah Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, pelaksanaan jasa konstruksi, serta standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Temuan ini diperoleh tim redaksi melalui peninjauan langsung ke lokasi serta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.
Saat berada di lokasi, tim media bertemu dengan Bhabinkamtibmas Aiptu Muhridun dan Babinsa yang tengah melaksanakan patroli. Ketika dimintai keterangan mengenai proyek pembangunan tersebut, Bhabinkamtibmas menyatakan hanya menjalankan patroli rutin dan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik bangunan maupun status perizinannya.
Selanjutnya, tim menemui seorang pria bernama Andy yang semula mengaku sebagai perwakilan pemilik bangunan. Saat ditanya mengenai dokumen perizinan, Andy menyatakan seluruh izin telah dimiliki. Namun, ia menolak memperlihatkan dokumen tersebut dan memilih meninggalkan lokasi.
Berdasarkan keterangan para pekerja, Andy diketahui merupakan kontraktor pelaksana proyek, bukan pemilik bangunan. Kepada tim media, Andy juga menyebut pekerjaan tersebut tidak dikerjakan melalui badan usaha berbentuk PT maupun CV, melainkan secara perorangan.
Sementara itu, para pekerja mengaku menerima upah harian sebesar Rp115.000 tanpa memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun asuransi kerja. Di lokasi juga terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm keselamatan, sepatu safety, maupun perlengkapan keselamatan lainnya.
Konfirmasi juga dilakukan ke Kantor Kelurahan Bongsari. Awalnya, staf kelurahan mengaku belum mengetahui secara rinci proyek tersebut. Belakangan, Lurah Bongsari Yuliarti, S.Sos., menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki kelurahan, pemilik bangunan tercatat atas nama Raden Risang Haryo, beralamat di Jalan Stonen Timur Nomor 25.
Diduga Bertentangan dengan Aturan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung serta ketentuan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, pembangunan gedung bertingkat tiga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan dimulai, direncanakan dan diawasi oleh tenaga ahli bersertifikat, serta dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yang memiliki kualifikasi sesuai ketentuan.
Di sisi lain, kondisi pekerja yang tidak menggunakan APD serta tidak memperoleh perlindungan jaminan sosial kerja juga diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan.
Sorotan terhadap Pengawasan
Pernyataan Bhabinkamtibmas yang mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun status proyek pembangunan tersebut juga menjadi perhatian. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, Bhabinkamtibmas memiliki tugas melakukan deteksi dini, pembinaan masyarakat, serta memantau berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban maupun pelanggaran hukum di wilayah binaannya.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari pemilik bangunan, kontraktor, Dinas Penataan Ruang, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, serta instansi
terkait lainnya.
Penulis : Chriz
Editor : Yosep















