Berita Sorotan Indonesia.
SEMARANG – Komisi A DPRD Kota Semarang menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Semarang, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Joko Susilo, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wahyoe Winarto, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi A Abdul Majid bersama anggota Komisi A, yakni Narendra Keswara, Sugi Hartono, Giyanto, Moh. Rodhi, Ali Umar Dhani, Rahmulyo, dan Gumilang Febriansyah.
Selain itu, public hearing juga dihadiri Panitia Khusus (Pansus), perwakilan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), serta perwakilan sejumlah perguruan tinggi.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda tentang Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan berbagai pandangan dan usulan mengenai penguatan nilai-nilai toleransi di tengah keberagaman masyarakat, implementasi Pendidikan Pancasila, serta upaya menanamkan wawasan kebangsaan kepada seluruh lapisan masyarakat. Masukan dari akademisi, tokoh lintas agama, organisasi kemasyarakatan, hingga perangkat daerah diharapkan dapat memperkaya materi muatan raperda agar lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan Kota Semarang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Joko Susilo mengatakan penyusunan raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kerukunan, memperkuat persatuan, serta menumbuhkan semangat kebangsaan di tengah masyarakat yang majemuk.
Seluruh masukan yang disampaikan dalam public hearing selanjutnya akan dibahas oleh Komisi A bersama Panitia Khusus dan Pemerintah Kota Semarang sebagai bahan penyempurnaan sebelum Raperda tentang Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penulis : Chriz
Editor : Yosep
Sumber Berita: Humas DPRD kota Semarang















