Punya Izin Bangunan????,MH Kost Diduga Langgar Aturan: Fisik Tak Sesuai & Belum Ada Izin Usaha

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia

SEMARANG 26 Juni 2026.

MH Kost di kawasan Kumudasmoro Tengah IV, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, tercatat memegang Persetujuan Bangunan Gedung nomor SK-PBG-337413-21112024-001 tertanggal 21 November 2024 atas nama A.C.H. dan A.C.H. dengan luas tercatat 346 meter persegi. Namun warga sekitar menduga kuat bangunan itu dibangun melebihi batas dan jumlah lantai yang diizinkan, serta beroperasi menerima penyewa tanpa izin usaha resmi maupun kelayakan fungsi gedung.

Kecurigaan makin bertambah karena di lahan persis bersebelahan kini sedang didirikan bangunan kos-kosan baru setinggi tiga lantai, padahal belum diketahui apakah pembangunannya sudah dilengkapi izin bangunan tersendiri.

Saat dikonfirmasi, Ketua RT 01 setempat, Jony, mengaku belum paham soal rincian teknis perizinan. Meski begitu, pihaknya memberlakukan aturan ketat: seluruh penyewa di MH Kost wajib melapor dan menyerahkan salinan KTP demi menjaga ketertiban lingkungan.

Aturan daerah mewajibkan hunian sewa komersial tidak sekadar punya izin bangunan, melainkan harus lengkap dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Fungsi khusus untuk bangunan bertingkat, serta memenuhi standar keselamatan yang teruji. Penyimpangan bentuk bangunan, menjalankan usaha tanpa izin, hingga pembangunan tanpa dasar hukum jelas masuk dalam kategori pelanggaran yang dapat ditindak.

Warga mendesak Dinas Tata Ruang, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Semarang segera turun melakukan pengecekan mendalam. Jika terbukti ada pelanggaran, masyarakat berharap aparat menindak tegas dan memperketat pengawasan agar tidak muncul bangunan-bangunan serupa yang berisiko bagi keselamatan dan ketertiban umum.

Upaya Konfirmasi
Redaksi telah menghubungi perwakilan pengelola MH Kost, Basuki, melalui pesan pribadi WhatsApp untuk meminta tanggapan dan klarifikasi atas dugaan tersebut. Ia menyatakan sedang berada di luar kota dan berjanji akan menghubungi redaksi kembali pada hari Selasa atau Rabu setelah tiba di tempat tinggal. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan guna kelengkapan informasi.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Surati Kepala BPN Semarang: Peralihan SHM Nomor 00545 Terduga Tanpa Prosedur Sah, Jangan Sampai Dimanfaatkan Mafia Tanah

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Sumber Berita: Liputan lokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi A DPRD Kota Semarang Gelar Public Hearing Raperda Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan
Pembangunan Gedung 3 Lantai di Bongsari Diduga Langgar Aturan, Kontraktor Tak Tunjukkan Izin dan Pekerja Tanpa APD
Klarifikasi Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Terkait Pemberitaan Dugaan Pengancaman di Pasar Dargo
Liga Askot 2026 Resmi Digelar: Ajang Pembinaan dan Pencarian Bibit Emas Sepak Bola Usia Dini Kota Semarang
Pemkot Semarang Cairkan BOP RT Rp25 Juta per Tahun, Pengajuan Ditutup Akhir Juni 2026
Dari Aset Mati Menjadi Sumber Hidup: Mengubah Bangunan dan Lahan Terbengkalai Pemkot Semarang Jadi Ruang Kreatif dan Penggerak UMKM
Walikota Semarang Tutup Sementara GOR Tri Lomba Juang: Renovasi Lintasan Lari Standar Internasional
Pasar Dargo Semarang: Warisan Sejarah yang Menanti Napas Baru
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:36 WIB

Komisi A DPRD Kota Semarang Gelar Public Hearing Raperda Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 Juni 2026 - 09:09 WIB

Pembangunan Gedung 3 Lantai di Bongsari Diduga Langgar Aturan, Kontraktor Tak Tunjukkan Izin dan Pekerja Tanpa APD

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:55 WIB

Punya Izin Bangunan????,MH Kost Diduga Langgar Aturan: Fisik Tak Sesuai & Belum Ada Izin Usaha

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:08 WIB

Klarifikasi Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Terkait Pemberitaan Dugaan Pengancaman di Pasar Dargo

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:54 WIB

Liga Askot 2026 Resmi Digelar: Ajang Pembinaan dan Pencarian Bibit Emas Sepak Bola Usia Dini Kota Semarang

Berita Terbaru