Kasus Pelecehan Seksual di Demak: Ketidakjelasan Waktu Kejadian dan Dasar Penetapan Tersangka Menjadi Sorotan

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

DEMAK — Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi pada tahun 2022 namun baru diajukan pengaduannya pada tahun 2025 menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar, terutama terkait ketidakjelasan hari, tanggal, dan bulan terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini disampaikan oleh Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPC Peradi Jakarta Timur, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum bagi empat orang santri yang terlibat dalam kasus ini.

Menurut Paulina, perhatiannya terhadap perkara ini muncul karena rentang waktu yang cukup panjang antara dugaan kejadian dan pengajuan laporan, yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Demak. “Sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum, saya menilai hal ini perlu dikaji secara cermat. Waktu yang terasa cukup lama bisa memengaruhi kejelasan fakta dan ketersediaan bukti,” ujarnya.

Keempat klien yang diwakili tim hukum tersebut telah memberikan keterangan resmi di Unit PPA Satreskrim Polres Demak pada 15 Juni 2026. Dalam keterangannya, mereka menyatakan tidak mengetahui sama sekali peristiwa yang dilaporkan kepada kepolisian. Bahkan, mereka merasa dirugikan karena namanya sempat beredar luas dan dikaitkan sebagai korban dalam kasus yang viral tersebut, padahal mereka menegaskan tidak pernah mengalami peristiwa yang dimaksud.

“Kami telah meminta penyidik untuk memfasilitasi pertemuan antara klien kami dengan pelapor. Kami ingin memahami mengapa hanya keempat nama ini yang disebutkan, padahal di lingkungan pondok pesantren tersebut terdapat banyak santri putri lainnya. Hal ini penting untuk meluruskan informasi yang salah dan memulihkan nama baik mereka,” jelas Paulina.

Sorotan lain muncul setelah pada 19 Juni 2026, pihak kepolisian resmi menetapkan pemilik pondok pesantren dengan inisial Gus Toha sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Langkah ini menjadi perhatian khusus mengingat pelapor hanya dapat menyebutkan tahun kejadian, yaitu 2022, tanpa rincian hari, tanggal, maupun bulan secara pasti.

Baca Juga:  Menahun Tanpa Solusi, Perempatan Salib Putih Salatiga Kian Semrawut dan Rawan Kecelakaan

Paulina menekankan bahwa berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. “Jika penyidik berani menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan, berarti menurut penilaian mereka sudah terpenuhi syarat minimal tersebut. Namun pertanyaan yang muncul adalah, alat bukti apa saja yang menjadi dasar penentuan itu, mengingat ketidakjelasan waktu kejadian?” tanyanya.

Ia juga menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. “Semoga kasus ini ditangani secara objektif dan tidak ada pihak yang menjadi korban kriminalisasi. Keadilan harus ditegakkan bagi semua pihak, baik bagi yang merasa dirugikan maupun bagi yang diduga melakukan tindak pidana,” pungkas Paulina.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum merilis rincian lengkap mengenai jenis alat bukti yang digunakan dalam kasus ini. Masyarakat pun menantikan kejelasan lebih lanjut agar tidak berkembangnya informasi yang menyesatkan.

Penulis : Pnt. John L Situmorang, S.H. M.H

Editor : Yosep

Sumber Berita: Liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar Soroti Sejumlah Kejanggalan Berkas Perkara di PN Demak
Ditreskrimum Polda Jateng Buktikan Komitmen Terbuka: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan Rinci, Laporan Penggelapan Naik Sidik
Perjuangkan Aset Keluarga, Warga Pekalongan Diduga Dikriminalisasi Menggunakan Laporan Polisi Bertubi-tubi
Kasus di Polda Jateng Disorot, Tersangka Persoalkan Dua Poin BAP yang Diduga Tak Pernah Ditanyakan
Polrestabes Medan Bongkar Modus Penyelewengan BBM: GPS Dipindah, Solar “Dikencingi”, Empat Pelaku Ditangkap
Dugaan PHK Sepihak, Upah di Bawah UMK dan BPJS Tak Didaftarkan, Pekerja Mengadu ke Disnaker Sumut
Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Tidak Menggelapkan Uang Rp1,2 Miliar: Audit Internal Koperasi Dipertanyakan Keabsahannya
Waspada Modus Jaminan SHGB Kedaluwarsa: Pemilik Toko Emas di Semarang Tertipu Pelanggan Lama Rp 4,1 M
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar Soroti Sejumlah Kejanggalan Berkas Perkara di PN Demak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:38 WIB

Ditreskrimum Polda Jateng Buktikan Komitmen Terbuka: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan Rinci, Laporan Penggelapan Naik Sidik

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:39 WIB

Perjuangkan Aset Keluarga, Warga Pekalongan Diduga Dikriminalisasi Menggunakan Laporan Polisi Bertubi-tubi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:36 WIB

Kasus di Polda Jateng Disorot, Tersangka Persoalkan Dua Poin BAP yang Diduga Tak Pernah Ditanyakan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:10 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Modus Penyelewengan BBM: GPS Dipindah, Solar “Dikencingi”, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru