Diduga Jadi Korban TPPO, Sejumlah Warga Deli Serdang Alami Penipuan dan Kekerasan

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

Deli Serdang, Sumatera Utara – Sejumlah warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka awalnya diiming-imingi tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi dan fasilitas menjanjikan, namun kenyataannya justru terjebak dalam situasi memprihatinkan: mengalami penipuan, kekerasan fisik, tekanan batin, hingga dipaksa menikah tanpa persetujuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban direkrut oleh oknum yang mengaku sebagai agen penyalur tenaga kerja. Dalam proses perekrutan, mereka ditawari posisi kerja yang layak dengan penghasilan jauh lebih besar dibandingkan bekerja di dalam negeri. Terbujuk oleh janji tersebut, para korban kemudian diberangkatkan ke luar negeri melalui alur yang diduga tidak sesuai prosedur resmi dan tanpa dokumen kepegawaian yang jelas dan sah.

Sesampainya di negara tujuan, janji manis yang disampaikan saat perekrutan tidak terbukti sama sekali. Sebaliknya, paspor dan dokumen identitas milik para korban langsung ditahan oleh pihak yang menerima mereka. Kebebasan bergerak dan berkomunikasi pun dibatasi secara ketat. Bahkan muncul dugaan lebih serius, di mana sebagian korban dipaksa untuk melangsungkan perkawinan dengan warga negara setempat tanpa mendapatkan persetujuan secara sadar dan penuh kehendak sendiri.

Salah satu keluarga korban menceritakan bahwa komunikasi dengan sanak saudaranya sempat terputus total selama berminggu-minggu, menimbulkan kekhawatiran mendalam. Ketika akhirnya dapat berkomunikasi kembali secara terbatas, korban mengaku menderita tekanan psikologis yang berat serta pernah mengalami penganiayaan dan perlakuan kasar secara fisik.

Merespons kondisi tersebut, keluarga korban telah melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum di wilayah Deli Serdang agar dilakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut. Mereka berharap pemerintah, Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI di luar negeri, serta kepolisian dapat segera mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan para korban dan memulangkan mereka kembali ke tanah air dengan selamat.

Baca Juga:  Turnamen Catur Piala Ketua Garda Kamtibmas Indonesia kabupaten Deli Serdang dan PWRI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81

Seorang pakar hukum menegaskan bahwa tindakan perdagangan orang adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia secara mendasar. Kejahatan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak masa depan dan kondisi psikis korban secara berkepanjangan. Pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum yang Melandasi

Penanganan kasus ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan berikut:

– Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan terkait tindak pidana penipuan, penganiayaan, dan perampasan kebebasan;
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menjamin hak dan keamanan WNI yang bekerja di luar negeri.

  1. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang terlihat terlalu menguntungkan. Masyarakat disarankan untuk memastikan keabsahan lembaga penyalur tenaga kerja melalui jalur resmi pemerintah guna menghindari terjebak dalam jaringan perdagangan orang yang merugikan.

Penulis : D S

Editor : Yosep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak
Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri
Sidang PN Demak Saksi Penyidik Polda Jateng ” Materi Kami Serahkan Pada Majelis Hakim”
Sidang Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar di Koperasi Nur Insani, Keterangan Saksi Dipertanyakan
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan SL sebagai Tersangka, Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:10 WIB

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WIB

JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak

Selasa, 1 September 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri

Berita Terbaru