Dari Aset Mati Menjadi Sumber Hidup: Mengubah Bangunan dan Lahan Terbengkalai Pemkot Semarang Jadi Ruang Kreatif dan Penggerak UMKM

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

beritasorotanindonesia. com

SEMARANG – Di tengah maraknya pembangunan gedung bertingkat, kawasan wisata, dan pusat perbelanjaan modern yang terus menjamur di berbagai penjuru Kota Semarang, tersimpan sebuah kenyataan yang jarang disoroti: sejumlah aset berharga milik Pemerintah Kota justru berdiri membisu, terbengkalai, dan tak terurus.

Gedung tua yang dindingnya mulai lapuk dimakan usia, lahan kosong yang ditumbuhi semak belukar, serta bekas fasilitas umum yang kehilangan fungsinya, seolah menjadi saksi bisu yang menunggu perhatian.

Di sisi lain, ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta komunitas industri kreatif di kota ini justru kesulitan bernapas, terhambat tingginya biaya sewa tempat usaha yang semakin melambung tinggi.

Kondisi ini membuat upaya mengoptimalkan aset daerah yang menganggur tidak lagi sekadar urusan administrasi atau penataan kota semata.

Hal ini telah berubah menjadi kebutuhan mendesak dan solusi strategis untuk menggerakkan roda perekonomian dari tingkat akar rumput. Jika dikelola dengan pandangan yang luas dan inovatif, ruang-ruang yang selama ini dianggap tak bernilai itu bisa bertransformasi menjadi pusat aktivitas yang produktif, layaknya mengubah besi tua menjadi emas yang berkilau manfaatnya.

Berdasarkan pengamatan, Semarang memiliki banyak titik potensial yang siap disulap fungsi dan nilai manfaatnya.

Di antaranya adalah gedung perkantoran lama, rumah dinas peninggalan masa kolonial, maupun bangunan bekas kantor pemerintahan yang sudah tidak difungsikan lagi, terutama yang tersebar di kawasan Kota Lama dan pusat kota. Bangunan-bangunan ini memiliki arsitektur yang khas dan nilai sejarah tinggi, namun sayang hanya dibiarkan kosong hingga kondisinya semakin memburuk. Alih-alih membiarkannya lapuk, ruang ini sangat cocok diubah menjadi pusat kreativitas, ruang pameran seni, tempat kerja bersama, atau galeri kolektif yang bisa menarik minat pengunjung.

Selain bangunan, terdapat pula lahan kosong dan bekas pasar tradisional yang sudah tidak beroperasi lagi. Awalnya menjadi pusat keramaian warga, kini tempat itu berubah menjadi kawasan yang sepi, kumuh, bahkan kerap menjadi sarang sampah dan tempat yang rawan terjadinya tindak kejahatan. Padahal, lokasinya yang strategis dan luas sangat ideal jika dikembangkan menjadi sentra kuliner rakyat, pasar kerajinan tangan, pusat tanaman hias, hingga ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

Tidak ketinggalan, sejumlah bangunan yang semula dibangun untuk pusat usaha atau kuliner namun berhenti beroperasi karena salah pengelolaan atau kurangnya konsep yang jelas, sebenarnya masih layak pakai dan hanya butuh penataan ulang serta strategi pengembangan yang tepat.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung 3 Lantai di Bongsari Diduga Langgar Aturan, Kontraktor Tak Tunjukkan Izin dan Pekerja Tanpa APD

Pertanyaan mendasarnya kemudian: mengapa aset-aset yang sudah ada ini tidak segera dimanfaatkan bagi mereka yang sangat membutuhkan? Pelaku usaha di Semarang—mulai dari pengrajin, pedagang makanan, kreator konten, seniman, hingga komunitas hobi—memiliki semangat, ide, dan keterampilan yang melimpah. Namun, sering kali mereka terhenti di satu titik krusial: keterbatasan modal untuk menyewa tempat usaha di lokasi yang layak dan strategis.

Melalui skema kerja sama pemanfaatan yang fleksibel, seperti perjanjian kerja sama pemanfaatan aset atau penetapan tarif sewa yang sangat terjangkau dan disesuaikan dengan kemampuan usaha, Pemerintah Kota Semarang justru akan memperoleh keuntungan ganda, bahkan tiga manfaat sekaligus atau yang dikenal sebagai konsep Triple Win. Pertama, dari sisi keuangan daerah, aset yang tadinya hanya membebani anggaran untuk biaya perawatan dan keamanan kini bisa menghasilkan pemasukan berupa retribusi yang menambah Pendapatan Asli Daerah. Kedua, dari sisi perekonomian, terbukanya ruang usaha ini akan mendorong pertumbuhan UMKM, membuka lapangan kerja baru, dan menciptakan ekosistem usaha yang saling mendukung sehingga produk lokal semakin dikenal dan bersaing. Ketiga, dari sisi tata kota, aset yang terkelola dengan baik akan menghilangkan kesan kumuh, meningkatkan keindahan lingkungan, serta menekan angka kriminalitas yang kerap muncul di kawasan bangunan kosong dan sepi.

Model pengembangan semacam ini sebenarnya bukanlah hal baru atau sekadar wacana belaka. Sejumlah kota besar di Indonesia telah membuktikan keberhasilannya. Kota Solo misalnya, mampu mengubah lahan kosong menjadi pusat pengembangan teknologi dan usaha yang menjadi kebanggaan warganya.

Demikian pula Bandung dan Jakarta yang berhasil menyulap bekas gudang, rumah tua, dan kantor lama menjadi pusat aktivitas seni, kuliner, dan pertemuan masyarakat yang kini menjadi destinasi favorit sekaligus ikon baru kota tersebut.

Kuncinya terletak pada kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah Kota Semarang berperan sebagai penyedia regulasi yang mendukung, menjamin keamanan, serta melengkapi fasilitas dasarnya.

Sementara itu, komunitas dan pelaku usaha berperan sebagai penggerak utama, yang mengisi ruang tersebut dengan kreativ.

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi A DPRD Kota Semarang Gelar Public Hearing Raperda Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan
Pembangunan Gedung 3 Lantai di Bongsari Diduga Langgar Aturan, Kontraktor Tak Tunjukkan Izin dan Pekerja Tanpa APD
Punya Izin Bangunan????,MH Kost Diduga Langgar Aturan: Fisik Tak Sesuai & Belum Ada Izin Usaha
Klarifikasi Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Terkait Pemberitaan Dugaan Pengancaman di Pasar Dargo
Liga Askot 2026 Resmi Digelar: Ajang Pembinaan dan Pencarian Bibit Emas Sepak Bola Usia Dini Kota Semarang
Pemkot Semarang Cairkan BOP RT Rp25 Juta per Tahun, Pengajuan Ditutup Akhir Juni 2026
Walikota Semarang Tutup Sementara GOR Tri Lomba Juang: Renovasi Lintasan Lari Standar Internasional
Pasar Dargo Semarang: Warisan Sejarah yang Menanti Napas Baru
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:36 WIB

Komisi A DPRD Kota Semarang Gelar Public Hearing Raperda Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 Juni 2026 - 09:09 WIB

Pembangunan Gedung 3 Lantai di Bongsari Diduga Langgar Aturan, Kontraktor Tak Tunjukkan Izin dan Pekerja Tanpa APD

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:55 WIB

Punya Izin Bangunan????,MH Kost Diduga Langgar Aturan: Fisik Tak Sesuai & Belum Ada Izin Usaha

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:08 WIB

Klarifikasi Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Terkait Pemberitaan Dugaan Pengancaman di Pasar Dargo

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:54 WIB

Liga Askot 2026 Resmi Digelar: Ajang Pembinaan dan Pencarian Bibit Emas Sepak Bola Usia Dini Kota Semarang

Berita Terbaru