Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

DEMAK — Perkara dugaan penggelapan dana yang melibatkan KSPPS Nur Insani kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (26/8/2026). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa menyatakan pihaknya menghormati tuntutan yang telah disampaikan JPU. Namun, tim kuasa hukum menyatakan memiliki pandangan berbeda terhadap konstruksi perkara yang didakwakan kepada kliennya.

“Kami berterima kasih kepada JPU yang telah menjalankan tugasnya. Tuntutan 4 tahun 6 bulan ini justru akan menjadi dasar bagi kami untuk menyampaikan pembelaan secara menyeluruh dalam pleidoi,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, pihak terdakwa tetap pada keyakinan bahwa kliennya tidak layak menjadi satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan yang berkaitan dengan dugaan pinjaman fiktif tersebut.

Kuasa hukum menyebut proses pengajuan hingga pencairan pinjaman dalam sebuah lembaga memiliki tahapan serta melibatkan sejumlah bagian. Karena itu, menurut pihaknya, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya diarahkan kepada terdakwa.

“Kalau berbicara mengenai proses pinjaman, tentu ada tahapan dan ada pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari Account Officer atau Sales, Manager Marketing, Business Manager, Area Manager hingga pimpinan. Ini yang akan kami uraikan dalam pleidoi,” katanya.

Kuasa hukum juga membantah apabila kliennya disebut menikmati uang yang menjadi objek perkara. Menurutnya, tidak terdapat keuntungan pribadi yang diterima kliennya dari dana yang dipersoalkan.

“Klien kami tidak menikmati uang tersebut. Kami akan menjelaskan secara rinci mengenai ke mana dana tersebut mengalir dan bagaimana persoalan tagihan di lapangan terjadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, penasihat hukum berpendapat bahwa persoalan yang disebut sebagai pinjaman fiktif harus dibuktikan secara terang, termasuk mengenai keberadaan dana, penggunaannya serta pihak yang menikmati atau menerima manfaat dari dana tersebut.

Baca Juga:  Kuasa hukum desak Kabid Propam Polda Jateng tarik pengduan: Penanganan di Propam Polres Demak Dinilai Dilama-lamakan, Tidak Transparan, dan Terkesan saling Melindungi

Pihak kuasa hukum menyatakan seluruh argumentasi tersebut akan dituangkan dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

“Kami tetap optimistis dan akan membuktikan argumentasi kami melalui pleidoi. Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara utuh berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” tegasnya.

Adapun agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin (31/8/2026), dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Seluruh dalil dan bantahan yang disampaikan penasihat hukum merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa. Sementara penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Sumber Berita: John L Situmorang S.H., M. H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri
Sidang PN Demak Saksi Penyidik Polda Jateng ” Materi Kami Serahkan Pada Majelis Hakim”
Sidang Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar di Koperasi Nur Insani, Keterangan Saksi Dipertanyakan
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan SL sebagai Tersangka, Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
Diduga Ada Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Dugaan Pinjaman Fiktif KSSPS Nur Insani, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Fakta Persidangan di PN Demak
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:10 WIB

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WIB

JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak

Selasa, 1 September 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri

Berita Terbaru