Berita Sorotan Indonesia.
DEMAK – Nathanael Roy Martua, mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), mempertanyakan transparansi terkait penunjukan advokat pendamping bagi tersangka dalam proses pemeriksaan di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya mengenai sumber dana serta besaran biaya yang digunakan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keterangan saksi verbalis dari Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam persidangan perkara Muhammad Addillah Murtadlo di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Kamis (19/8/2026).
Dalam persidangan, saksi verbalis menerangkan bahwa tersangka saat itu didampingi seorang advokat bernama Imam Hidayat selama proses pemeriksaan, mulai dari awal hingga selesai.
Namun, Muhammad Addillah Murtadlo yang kini berstatus terdakwa membantah bahwa dirinya didampingi oleh Advokat Imam Hidayat saat menjalani pemeriksaan.
Adanya perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian Nathanael Roy Martua. Ia mempertanyakan mekanisme penunjukan advokat pendamping, termasuk dari mana sumber pembiayaan serta berapa besaran biaya yang diberikan untuk pendampingan tersebut.
“Polri harus lebih transparan terkait sumber dana dan besaran biaya dalam penunjukan advokat pendamping bagi tersangka. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui bagaimana mekanisme dan pertanggungjawaban pembiayaannya,” ujar Nathanael.
Menurutnya, apabila terdapat tersangka yang berdasarkan ketentuan hukum wajib mendapatkan pendampingan advokat, mekanisme penunjukannya perlu dilakukan secara terbuka dan profesional.
Nathanael juga mempertanyakan kemungkinan adanya mekanisme seleksi atau pelelangan bagi advokat yang ingin menjadi pendamping hukum yang ditunjuk dalam proses pemeriksaan di kepolisian.
“Kalau memang ada penunjukan advokat pendamping, mengapa tidak dibuat mekanisme yang transparan sehingga advokat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar dan memberikan pendampingan secara maksimal,” lanjutnya.
Ia menilai, mekanisme yang terbuka dapat memberikan kesempatan yang sama kepada para advokat sekaligus meningkatkan profesionalitas dalam memberikan bantuan hukum kepada tersangka.
Lebih lanjut, Nathanael menyebut bahwa organisasi advokat seperti Peradi Pusat maupun DPC memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya mereka yang dikategorikan tidak mampu.
“Yang paling penting adalah adanya transparansi, mekanisme yang jelas, serta pendampingan hukum yang benar-benar dapat menjamin hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, perkara Muhammad Addillah Murtadlo masih bergulir di PN Demak. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan proses persidangan masih terus berjalan.
Penulis : John L Situmorang, SH., MH
Editor : Yosep

















