Sidang PN Demak Saksi Penyidik Polda Jateng ” Materi Kami Serahkan Pada Majelis Hakim”

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

Demak – Persidangan perkara dugaan penggelapan dana sekitar Rp1,2 miliar di KSPPS Nur Insani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Demak. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa MTD serta dua orang saksi penyidik dari Polda Jawa Tengah.

Saksi dari pihak terdakwa yang dihadirkan adalah Ali Rohmat, ayah kandung terdakwa MTD. Sementara dari pihak penyidik Polda Jawa Tengah, dihadirkan Aipda Chaerudin dan Rasyid yang memberikan keterangan terkait proses penyidikan terhadap terdakwa.

Ayah Terdakwa Ungkap Keluhan MTD Selama Bekerja. dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ali Rohmat membenarkan bahwa MTD pernah bekerja di KSPPS Nur Insani.

Ali Rohmat menerangkan, selama bekerja di koperasi tersebut, MTD pernah mengeluhkan kondisi pekerjaannya dan menyampaikan keinginannya untuk keluar dari pekerjaan. Menurut keterangan saksi, MTD sering mengalami kekurangan dalam memenuhi setoran kepada kantor sehingga harus menggunakan atau menalangi uang pribadi agar setoran kepada koperasi menjadi genap sesuai target.

Saksi juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diberikan surat oleh pihak koperasi untuk ditandatangani. Namun, saat itu Ali Rohmat menolak karena mengaku tidak mengetahui isi surat tersebut.

Menurut keterangannya, dirinya kemudian beberapa kali didatangi atau diminta oleh karyawan koperasi untuk menandatangani surat tersebut. Saksi mengaku merasa mendapatkan tekanan sehingga akhirnya menandatangani surat yang diberikan kepadanya.

Ali Rohmat sendiri diketahui bekerja sebagai guru madrasah di desanya

Terdakwa Jelaskan Sistem Kerja di KSPPS Nur Insani

MTD menerangkan bahwa dirinya bekerja di KSPPS Nur Insani sejak 2011 hingga Desember 2024. Saat menjabat sebagai Marketing Manager (MM), MTD menyebut dirinya membawahi satu orang Supervisor Account Officer (SAO) dan empat orang Account Officer (AO).

Menurut terdakwa, AO bertugas mencari calon anggota, terutama perempuan. Setelah calon anggota menjadi anggota koperasi, anggota tersebut dapat mengajukan pinjaman dengan mengisi formulir pengajuan.

Formulir kemudian ditandatangani AO dan diserahkan kepada MM untuk dilakukan validasi terkait kelayakan anggota memperoleh pinjaman.

Apabila dinilai layak, pengajuan diteruskan kepada bagian administrasi untuk proses pencairan. MTD menerangkan pencairan dilakukan melalui rekening MM dan selanjutnya diteruskan kepada anggota, dengan proses pencairan disertai dokumentasi berupa foto penerimaan uang oleh anggota.

Besaran pinjaman kepada anggota disebut bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Sedangkan pembayaran angsuran dilakukan secara mingguan, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening AO.

MTD Sebut Pinjaman Fiktif Sudah Terjadi Sebelum Dirinya Menjadi MM. dalam keterangannya, MTD menyebut persoalan pinjaman yang disebut fiktif mulai diketahui sekitar Agustus hingga Desember 2024.

MTD juga menerangkan bahwa praktik tersebut, menurut pengakuannya, sudah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai MM. Ia menyebut MM sebelumnya, Daryanto, telah melakukan mekanisme pinjaman tersebut untuk menutupi kekurangan setoran AO yang tidak mampu memenuhi target penagihan dari kantor.

MTD menegaskan bahwa ketika dirinya menjadi MM, praktik tersebut menurut keterangannya merupakan kelanjutan dari mekanisme yang sudah ada sebelumnya.

Menurut terdakwa, munculnya pinjaman fiktif berawal dari target setoran AO yang tidak dapat terpenuhi. Sebagai contoh, apabila target setoran seorang AO sebesar Rp10 juta tetapi hanya mampu menyetorkan Rp6 juta, maka kekurangan tersebut disebut ditutup melalui pembuatan pinjaman fiktif untuk memenuhi target setoran kepada koperasi.

Baca Juga:  Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak

Setelah dilakukan audit di KSPPS Nur Insani, ditemukan adanya pinjaman yang disebut fiktif. MTD kemudian dipanggil oleh Galuh selaku pimpinan KSPPS Nur Insani untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

MTD juga menerangkan bahwa dirinya mengetahui adanya sekitar 310 anggota yang dikaitkan dengan pinjaman fiktif ketika proses penyidikan berlangsung di Polda Jawa Tengah

Terdakwa Bantah Keterangan BAP Mengenai Transfer Rp942 Juta

Dalam persidangan, MTD juga menanggapi keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian mengenai adanya transfer sekitar Rp942 juta yang disebut belum diberikan kepada koperasi.

Namun, di hadapan majelis hakim, terdakwa membantah keterangan tersebut dan menyatakan tidak membenarkan adanya pernyataan sebagaimana yang tercantum dalam BAP tersebut.

Dua Saksi Penyidik Polda Jateng Dihadirkan.

Persidangan kemudian mendengarkan keterangan dua saksi penyidik dari Polda Jawa Tengah, yakni Aipda Chaerudin dan Rasyid. Dalam keterangannya, saksi menerangkan bahwa proses penyidikan terhadap MTD dilakukan pada 31 Maret 2026. Terkait pendampingan hukum, saksi menyampaikan bahwa MTD didampingi penasihat hukum Imam Hidayat, S.H., yang disebut merupakan penunjukan dari penyidik.

Aipda Chaerudin menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dimulai sekitar pukul 15.30 WIB di Polda Jawa Tengah.

Dalam persidangan juga dibahas mengenai ketentuan pendampingan penasihat hukum dalam proses pemeriksaan tersangka.

Kuasa hukum terdakwa, John L. Situmorang, S.H., M.H., mempertanyakan kepada saksi mengenai kewajiban pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk penyidik dalam proses pemeriksaan.

Dalam keterangannya, saksi merujuk pada ketentuan hukum mengenai pendampingan hukum bagi tersangka

Pemeriksaan Kuasa Hukum Pertanyakan Pendampingan Saat Pemeriksaan.

Dalam sanggahannya, terdakwa MTD menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan dirinya tidak didampingi penasihat hukum. Menurut terdakwa, penasihat hukum Imam Hidayat, S.H. baru mendampingi ketika proses pembacaan BAP.

Hal tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Kuasa hukum MTD, John L. Situmorang, S.H., M.H. dan tim, juga mempertanyakan kepada saksi penyidik mengenai apakah dalam perkara tersebut terdapat tersangka lain selain MTD.

Atas pertanyaan tersebut, saksi dari Polda Jateng menyampaikan bahwa ” perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan dan materi selanjutnya diserahkan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan”.

John L. Situmorang, S.H., M.H. menyatakan kekecewaannya atas jawaban tersebut karena menurutnya pertanyaan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dan penting untuk diketahui dalam perkara yang sedang diperiksa.

Perkara Masih Berproses di PN Demak.

Seluruh keterangan saksi, terdakwa maupun penyidik yang disampaikan dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim.

Perkara dugaan penggelapan dana sekitar Rp1,2 miliar di KSPPS Nur Insani tersebut hingga kini masih berproses di PN Demak. Belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa MTD.

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!
JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak
Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak
Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri
Sidang Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar di Koperasi Nur Insani, Keterangan Saksi Dipertanyakan
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan SL sebagai Tersangka, Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
Diduga Ada Perbedaan Keterangan Saksi dalam Sidang Dugaan Pinjaman Fiktif KSSPS Nur Insani, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Fakta Persidangan di PN Demak
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:10 WIB

KETUA DPC AWPI MALANG TOLAK AMPLOP DARI KETUA PANITIA PTSL NGADIRESO* Tugas Jurnalistik Tidak Bisa Dibeli !!!

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WIB

JPU Tetap Nyatakan Penggelapan” Atas Dugaan Penggelapan Dana di KSPPS Nur Insani Demak

Selasa, 1 September 2026 - 11:19 WIB

Tak Hanya Terdakwa, PH Minta Seluruh Pengurus KSPPS Nur Insani Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Sidang Tuntutan Jaksa Dugaan Penggelapan Dana KSPPS Nur Insani 4 Tahun 6 Bulan PN Demak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Nathanael Pertanyakan Transparansi Penunjukan Advokat Pendamping Tersangka oleh Polri

Berita Terbaru