Berita Sorotan Indonesia.
UNGARAN — Keberadaan spanduk MMT milik DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Semarang di atas tanah aset Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, akhirnya menuai sorotan dari pemerintah desa setempat. Kepala Desa Mlilir, Jamhari, buka suara dan memastikan bahwa pemasangan atribut di lokasi sengketa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin resmi dari pihaknya.
Jamhari menyayangkan aksi penancapan spanduk sepihak tersebut di tengah upaya pemerintah desa yang sedang menyelesaikan persoalan secara beritikad baik dan transparan.
“Pemasangan spanduk atau MMT oleh Aliansi LSM tersebut di lokasi tanah dilakukan tanpa seizin saya selaku kepala desa. Kami tidak pernah menerbitkan izin atau kesepakatan terkait pemasangan atribut tersebut,” ujar Jamhari, Kamis (30/7/2026).
Aset Lahan Dikembalikan, Pembeli Pilih Batal
Jamhari membeberkan, persoalan lahan yang sempat memicu gejolak tersebut pada dasarnya telah diselesaikan. Pembeli lahan berinisial Ju, yang merupakan perangkat desa aktif, secara sukarela telah membatalkan transaksi dan mengembalikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Desa Mlilir.
Rencananya, lahan tersebut hendak dimanfaatkan oleh Ju untuk pembangunan kandang ayam setelah dibeli dari ahli waris almarhum Haji Suryadi. Almarhum diketahui merupakan mantan perangkat desa era lama yang telah menguasai dan menggarap tanah tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Transaksi jual beli itu terjadi akibat tidak cermatnya pencatatan dalam pembukuan administrasi aset desa terdahulu. Berdasarkan penelusuran Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2008–2009, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lahan tersebut awalnya terbagi dua, yakni atas nama pribadi Suryadi dan bengkok Kamituwo atas nama Mokhamad Ma’sum. Namun, SPPT tersebut disatukan saat penataan administrasi desa pada 2010.
Dalam buku Letter C Desa, luasannya tercatat sekitar 2.950 meter persegi, sedangkan area yang memicu polemik mencapai sekitar 2.500 meter persegi dari total gabungan lahan yang mendekati 6.000 meter persegi.
“Awalnya pembeli tidak mengetahui kalau tanah itu aset desa. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan diketahui statusnya, yang bersangkutan berinisiatif membatalkan transaksi dan mengembalikan tanah tersebut ke desa melalui surat pernyataan resmi agar tidak menimbulkan masalah panjang,” jelas Jamhari.
Pengusutan Kasus PKH Rp11 Juta Berlanjut
Selain mengklarifikasi persoalan atribut dan aset lahan desa, Jamhari juga memberikan kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp11 juta atas nama penerima manfaat Bu Seneng. Kasus ini menyeret nama Kepala Dusun Karangtalun, Haryadi.
Jamhari membeberkan bahwa Haryadi telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh uang tersebut. Meski demikian, Jamhari menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghentikan proses penanganan perkara secara formal.
“Untuk kasus PKH, uangnya sudah dikembalikan oleh Pak Kadus. Namun, proses hukumnya tetap berjalan di Polres Semarang, bersandingan dengan audit menyeluruh yang diturunkan oleh Inspektorat Kabupaten Semarang,” tegasnya.
Langkah audit oleh Inspektorat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Semarang usai menerima audiensi perwakilan warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat pada pertengahan Juli lalu. Audit tersebut difokuskan pada dua hal utama, yakni tata kelola aset desa serta dugaan penyimpangan bantuan sosial.
Mengakhiri keterangannya, Jamhari mengimbau seluruh lapisan masyarakat Desa Mlilir untuk menyikapi dinamika ini secara bijak, menjaga kondusivitas wilayah, serta tidak terprovokasi oleh aksi-aksi sepihak di lapangan.
“Harapan saya, mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas desa. Jangan sampai ada persoalan yang memecah belah masyarakat. Apapun hasil audit resmi dari Inspektorat nanti, tentu akan kami hormati dan jalankan sepenuhnya,” pungkas Jamhari.
Penulis : Prast
Editor : Prast
Sumber Berita: Wawancara

















