MEDAN – Gelombang protes dipastikan akan mewarnai awal pekan depan di Kota Medan. Gabungan elemen masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Sumatera Utara (AMSU) bersiap mengepung Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara selama dua hari berturut-turut, mulai Senin hingga Selasa (22–23 Juni 2026). Massa akan datang membawa raport merah kebijakan pemerintah dan siap menyuarakan 12 tuntutan kerakyatan.
Aliansi yang dimotori oleh gabungan 10 organisasi besar—mulai dari organisasi masyarakat (ormas), kepemudaan (OKP), buruh, mahasiswa, hingga elemen sipil lainnya—ini menegaskan bahwa aksi “menduduki” rumah rakyat tersebut merupakan akumulasi dari kegelisahan publik terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang kian menghimpit.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima media, Aliansi Masyarakat Sumatera Utara secara tegas merinci 12 poin tuntutan utama yang akan didesakkan kepada para wakil rakyat:
- Menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
- Menurunkan harga kebutuhan pokok (sembako).
- Mengevaluasi dan meninjau kembali Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Menutup praktik-praktik yang merugikan kepentingan rakyat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghapus sistem outsourcing (alih daya) yang merugikan pekerja.
- Mengembalikan fungsi TNI dan Polri sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
- Mendesak pemberantasan narkoba secara serius, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih.
- Mendesak pencopotan Direktur Utama PLN dan PDAM yang dinilai tidak mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
- Memberantas mafia peradilan serta praktik korupsi dalam penegakan hukum.
- Melaksanakan ketentuan pemotongan maksimal 8% terhadap pendapatan pengemudi ojek online sesuai regulasi yang berlaku.
- Mengembalikan tanah rakyat yang dirampas atau dikuasai secara tidak adil oleh perkebunan negara, perusahaan asing, swasta, maupun mafia tanah.
- Menuntut kebijakan lainnya yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat dan kepentingan bangsa.
Penanggung jawab aksi menyatakan bahwa gerakan ini murni merupakan representasi suara masyarakat sipil demi mengawal keadilan sosial. Kendati membawa massa dalam jumlah besar, mereka menjamin bahwa unjuk rasa akan tetap berjalan kondusif.
“Aksi ini akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tulis perwakilan Aliansi dalam pernyataan resminya.
Pihak aliansi juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara untuk merapatkan barisan guna menuntut pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat.
Hingga berita ini dirilis, pihak DPRD Sumut maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait skema pengamanan maupun pengalihan arus lalu lintas di sekitar Jalan Imam Bonjol untuk mengantisipasi aksi tersebut. ***
Penulis : D. Siahaan
Sumber Berita: Siaran Pers AMSU















