beritasorotanindonesia.com
CILACAP – Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar dua kasus peredaran obat terlarang dalam satu minggu. Sebanyak 3 orang pengedar ditangkap, dan 6.095 butir obat keras serta psikotropika diamankan sebagai barang bukti.
🔹 Pengungkapan Pertama (3 Juni 2026)
Terjadi di Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan. Polisi menangkap MF (25) dan HSY (22) yang menjual alprazolam tanpa izin, dengan penyitaan 58 butir obat. Kasus ini bermula dari laporan warga.
🔹 Pengungkapan Kedua (5 Juni 2026)
Di Jalan Rinjani, Sidanegara, Cilacap Tengah, pelaku PD (37) ditangkap dengan barang bukti 6.037 butir obat siap edar, ditambah uang hasil transaksi, ponsel, dan catatan penjualan. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari orang berinisial K.
Menurut keterangan Ipda Galih Secahyo, peredaran obat ilegal ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan ancaman nyata bagi generasi muda yang rentan terjerat ketergantungan.
Ketiga pelaku kini dijerat undang-undang dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah. Penyidikan terus diperdalam untuk memburu pemasok utama di balik peredaran tersebut.
Tegasan Polisi: Peredaran obat ini berbahaya dan memicu ketergantungan serta kejahatan. Pelaku terancam pasal:
– UU Psikotropika No.5/1997 → maksimal 15 tahun penjara
– UU Kesehatan No.17/2023 → maksimal 12 tahun penjara + denda Rp5 miliar
Saat ini ketiga tersangka ditahan, dan polisi terus melacak jaringan pemasok di balik kasus ini.
Penulis : Chriz
Editor : Yosep
Sumber Berita: Humas polresta Cilacap
















