Berita Sorotan Indonesia.
SEMARANG, 29 Juni 2026 – Sebuah perkara yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya dua poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan oleh tersangka karena disebut tidak pernah ditanyakan penyidik saat proses pemeriksaan.
Perkara tersebut melibatkan tersangka Muhammad Abdillah Murtadlo, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
Berdasarkan Surat Tugas tertanggal 26 Maret 2026, Imam Hidayat, S.H., dari Kantor Hukum A. Yudi Sasongko & Rekan, ditunjuk sebagai penasihat hukum untuk mendampingi tersangka selama proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang diterima Media. pada BAP terdapat pertanyaan nomor 44 dan 47 beserta jawabannya yang diduga tidak pernah disampaikan oleh penyidik maupun dijawab oleh tersangka saat pemeriksaan berlangsung. Meski demikian, bagian tersebut tercantum dalam BAP dan turut ditandatangani oleh penasihat hukum yang mendampingi.
Media juga memperoleh informasi bahwa tersangka telah mencabut keterangannya pada dua poin tersebut karena merasa isi keterangan dalam BAP tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan saat pemeriksaan. Dugaan tersebut masih klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Selain itu, perkara yang memiliki ancaman pidana di atas lima tahun ini disebut didampingi melalui layanan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pendampingan hukum, terlebih adanya informasi mengenai kerja sama antara kantor hukum yang bersangkutan dengan Polda Jawa Tengah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa kerja sama tersebut memengaruhi independensi pendampingan hukum dalam perkara ini.
Untuk memenuhi asas keberimbangan, Media telah menghubungi Imam Hidayat, S.H., melalui pesan WhatsApp guna meminta konfirmasi terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan salah satu dokumen penting dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, setiap keterangan yang dimuat di dalamnya harus sesuai dengan fakta dan pernyataan yang diberikan saat pemeriksaan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, hal tersebut dapat menjadi bagian dari proses pembuktian dan pengujian dalam mekanisme hukum yang berlaku.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, penyidik yang menangani perkara, maupun penasihat hukum Imam Hidayat, S.H., apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atau keberatan atas isi pemberitaan ini.
Penulis : Chriz
Editor : Yosep
Sumber Berita: John L Situmorang S.H., M. H















