Hak Jawab Basuki: Pembangunan MH Kost Diklaim Telah Sesuai Aturan dan Mengantongi Izin Resmi

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 2 Juli 2026 –Berita Sorotan Indonesia. Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran perizinan pada pembangunan dan pengelolaan MH Kost di kawasan Kumudasmoro Tengah IV, Kelurahan Bongsari, Kota Semarang, Basuki selaku perwakilan pemilik menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi kepada publik.

Basuki menegaskan bahwa pembangunan MH Kost telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, seluruh proses administrasi dan perizinan telah dipenuhi sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.

“Sebelum memulai pembangunan, kami telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan memperoleh perizinan resmi dari instansi yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku. Bentuk bangunan, tata ruang, hingga persyaratan teknis juga telah kami laksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Basuki.

Atas dasar itu, Basuki menilai anggapan bahwa bangunan MH Kost didirikan tanpa izin atau melanggar aturan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ia berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat didasarkan pada data dan fakta yang telah diverifikasi secara menyeluruh.

“Kami sangat menghormati fungsi pers dan mendukung pemberitaan yang profesional, berimbang, serta mengedepankan keakuratan informasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak pemilik menyatakan terbuka dan siap bekerja sama apabila instansi terkait melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap dokumen perizinan maupun kondisi bangunan. Menurut Basuki, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pembangunan MH Kost telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi memuat hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung asas keberimbangan dan independensi pemberitaan.

Baca Juga:  Ratusan Warga Padati Bhakti Kesehatan Polrestabes Semarang Sambut Hari Bhayangkara ke-80 di Pasar Johar

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jelang RAC 2026, DPC PERADI Ungaran Gelar Pra-RAC IV untuk Serap Aspirasi Anggota
Senin Besok, Gabungan 10 Organisasi akan Kepung DPRD Sumut Suarakan 12 Tuntutan
Karyawan PT Kraton Pertanyakan Kepesertaan BPJS, Diduga Pihak HRD Memberikan Informasi Tidak Benar
Kronologi Tragedi Posong: Nekat Nyalakan Tungku di Dalam Tenda, Satu Keluarga Meninggal Lemas
Tragedi di Dekat Pepunden Mbah Kramat: Truk Ditabrak Motor Telan Dua Korban, Jurnalis BSI Tak Hanya Liput Berita tapi Jadi Jembatan Damai
Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Polisi Kawal Pengiriman 10 Ton Jagung ke Bulog Jombang
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:32 WIB

Hak Jawab Basuki: Pembangunan MH Kost Diklaim Telah Sesuai Aturan dan Mengantongi Izin Resmi

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Jelang RAC 2026, DPC PERADI Ungaran Gelar Pra-RAC IV untuk Serap Aspirasi Anggota

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:29 WIB

Senin Besok, Gabungan 10 Organisasi akan Kepung DPRD Sumut Suarakan 12 Tuntutan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:17 WIB

Karyawan PT Kraton Pertanyakan Kepesertaan BPJS, Diduga Pihak HRD Memberikan Informasi Tidak Benar

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:57 WIB

Kronologi Tragedi Posong: Nekat Nyalakan Tungku di Dalam Tenda, Satu Keluarga Meninggal Lemas

Berita Terbaru