SEMARANG, 2 Juli 2026 –Berita Sorotan Indonesia. Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran perizinan pada pembangunan dan pengelolaan MH Kost di kawasan Kumudasmoro Tengah IV, Kelurahan Bongsari, Kota Semarang, Basuki selaku perwakilan pemilik menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi kepada publik.
Basuki menegaskan bahwa pembangunan MH Kost telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, seluruh proses administrasi dan perizinan telah dipenuhi sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.
“Sebelum memulai pembangunan, kami telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan memperoleh perizinan resmi dari instansi yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku. Bentuk bangunan, tata ruang, hingga persyaratan teknis juga telah kami laksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Basuki.
Atas dasar itu, Basuki menilai anggapan bahwa bangunan MH Kost didirikan tanpa izin atau melanggar aturan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ia berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat didasarkan pada data dan fakta yang telah diverifikasi secara menyeluruh.
“Kami sangat menghormati fungsi pers dan mendukung pemberitaan yang profesional, berimbang, serta mengedepankan keakuratan informasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak pemilik menyatakan terbuka dan siap bekerja sama apabila instansi terkait melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap dokumen perizinan maupun kondisi bangunan. Menurut Basuki, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pembangunan MH Kost telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi memuat hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung asas keberimbangan dan independensi pemberitaan.
Penulis : Chriz
Editor : Yosep















