Berita Sorotan Indonesia.
GROBOGAN – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Grobogan guna menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Kegiatan yang berlangsung di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan itu dipimpin Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti. Rombongan diterima Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, bersama jajaran. Turut hadir Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, beserta perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh Harjokusumo menjelaskan bahwa pelatihan kerja yang diselenggarakan melalui BLK merupakan salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar siap memasuki dunia kerja maupun berwirausaha secara mandiri.

Pada 2026, BLK Grobogan melaksanakan 19 paket pelatihan yang didanai melalui APBN dan APBD. Program tersebut meliputi pelatihan tata rias, menjahit, administrasi perkantoran, desain grafis, bahasa Jepang, servis sepeda motor, operator komputer, perawatan AC, hingga pembuatan roti dan kue.
Messy Widiastuti mengatakan, Grobogan dipilih sebagai lokasi kunjungan karena dinilai telah memiliki langkah nyata dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal melalui Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kunjungan tersebut bertujuan menggali pengalaman daerah, termasuk kendala dalam pelaksanaan kebijakan, sehingga dapat menjadi masukan dalam penyusunan Raperda yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Teguh mengungkapkan bahwa Kabupaten Grobogan hingga kini belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan tenaga kerja informal. Meski demikian, pemerintah daerah terus berupaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja bukan penerima upah.

Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menekankan pentingnya pendataan yang komprehensif terhadap berbagai jenis pekerjaan informal sebagai dasar penyusunan regulasi. Menurutnya, berbagai profesi seperti buruh angkut pasar, buruh angkut kapal, hingga ojek pangkalan perlu diinventarisasi agar memperoleh perlindungan yang lebih memadai dalam kebijakan yang akan disusun.
Penulis : Chriz
Editor : Yosep
Sumber Berita: Humas DPRD Jateng















