John L. Situmorang Minta Penyidik Resmob Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Mobil Brio Milik Klien

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sorotan Indonesia.

Semarang – Kuasa hukum John L. Situmorang meminta Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengusut tuntas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Honda Brio milik kliennya. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat perlu diperiksa sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

John L. Situmorang menjelaskan, berdasarkan hasil Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakan di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada 9 Juli 2026, laporan polisi yang dibuat kliennya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ia memaparkan, perkara bermula ketika kliennya membutuhkan dana sebesar Rp10 juta dan menghubungi seorang perempuan bernama Nur Aini dengan menjaminkan satu unit mobil Honda Brio miliknya.

Pada 30 Oktober 2023, suami Nur Aini mengambil kendaraan tersebut. Pada hari yang sama, Nur Aini mentransfer dana sebesar Rp10 juta ke rekening kliennya dengan kesepakatan bunga sebesar 10 persen per bulan.

Selama periode November 2023 hingga Februari 2024, kliennya membayar bunga setiap bulan. Namun, pembayaran bunga tidak dilakukan pada Maret hingga Juli 2024.

Pada Agustus 2024, kliennya menyerahkan uang sebesar Rp10 juta dengan maksud membayar pokok pinjaman. Menurut John, dana tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pembayaran bunga sebesar Rp6 juta dan biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp4 juta.

John juga menyampaikan bahwa pada Maret 2025 kliennya berniat melunasi pinjaman. Namun, jumlah yang diminta saat itu mencapai Rp40 juta. Sementara itu, menurut perhitungan pihaknya, klien telah menyerahkan total sekitar Rp46 juta, namun kendaraan belum dikembalikan.

Dalam Gelar Perkara Khusus, lanjut John, terungkap adanya fakta bahwa Nur Aini diduga meminjam dana sebesar Rp15 juta kepada seseorang bernama Yossi tanpa persetujuan kliennya.

John juga menyampaikan bahwa kliennya hanya menerima pinjaman sebesar Rp10 juta, sedangkan terdapat selisih pinjaman sebesar Rp5 juta yang menurutnya tidak pernah disepakati oleh klien.

Baca Juga:  Diduga Ada Upaya Melindungi Terlapor, Polda Jateng Janji Gelar Perkara Khusus Tanpa Menunggu Lama

Selain itu, ia menyebut tidak terdapat perjanjian langsung antara pemberi pinjaman dengan kliennya dan hanya ada surat pernyataan yang dibuat oleh klien kepada Nur Aini.

“Oleh karena itu, kami meminta Penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penyidikan secara profesional, menyeluruh, dan tuntas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat,” ujar John.

Ia menambahkan, dugaan keterlibatan setiap pihak dalam perkara tersebut diharapkan dapat didalami berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

Penulis : Chriz

Editor : Yosep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita ini 54 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:49 WIB

John L. Situmorang Minta Penyidik Resmob Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Mobil Brio Milik Klien

Berita Terbaru