Berita Sorotan Indonesia
SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Satreskrim PPA) Polrestabes Semarang resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan perundungan dan kekerasan fisik yang menimpa KA (13 tahun), seorang siswa Sekolah Menengah Pertama swasta di Kota Semarang. Penanganan yang sebelumnya berada di tahap penyelidikan kini naik ke tingkat penyidikan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengandung unsur tindak pidana.
Langkah hukum ini diambil berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan awal yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, tercatat tiga orang kakak kelas korban diduga menjadi pelaku peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, membenarkan perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian kini bergerak lebih cepat untuk mengungkap fakta secara lengkap dan adil.
“Perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dengan dugaan pasal tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak. Saat ini kami mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci serta pihak manajemen sekolah. Rencananya mulai minggu depan, seluruh surat panggilan akan dikirimkan kepada pihak yang dibutuhkan keterangannya,” jelas Kompol Ni Made Sriniti saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat pada Kamis (25/6/2026).
Kronologi dan Kondisi Korban
Kasus ini secara resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polrestabes Semarang Nomor LP/B/168/VI/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 Juni 2026. Berdasarkan laporan yang masuk, korban mengalami luka fisik berupa lebam dan memar yang tersebar di beberapa bagian tubuh, meliputi pipi kanan dan kiri, dada kanan, lengan kanan, serta kaki kanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut, meskipun telah dihubungi oleh awak media melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Pihak kepolisian berharap semua pihak dapat bekerja sama agar proses hukum berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban.
Penulis : Lis
Editor : Yosep















